Skema penghapusan hutan menjadi “kawasan bukan hutan”, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal dalam Negeri, serta penghapusan AMDAL di atas lahan seluas 400 hektar tersebut memperlihatkan minimnya komitmen pemerintah terhadap pembangunan berbasis ekologi di wilayah itu.
Ada cahaya harapan untuk mengakhiri sengkarut polemik lahan di Labuan Bajo yang melibatkan para mafia, yang jaringannya masuk hingga ke dalam institusi pemerintah. Pengusutan kasus Tanah Kerangan menjadi pintu masuk untuk itu.
OLEH: VENANSIUS HARYANTO, Peneliti pada Lembaga Penelitian dan Advokasi Sunspirit for Justice and Peace - Labuan Bajo
Keberagaman satwa endemik sebagai daya tarik utama kawasan konservasi...
OLEH: Made Supriatma, peneliti dan jurnalis lepas dan Venan Suharyanto, peneliti pada Sunspirit for Justice and Peace, Labuan Bajo
“Kalau tanah ini saya serahkan kepada...
Floresa.co - Setelah seminggu kenyang dengan berbagai teori, perspektif studi agraria kritis melalui program Critical Agrarian Studies of Indonesia (CASI) yang diselenggarakan oleh Agrarian...
Oleh: VENANSIUS HARYANTO
Sebentar lagi lonceng demokrasi lokal kita di NTT akan kembali berdenting. Sejumlah kabupaten akan melangsungkan Pilkada. Pendaftaran cabub dan cawabub hingga blusukan...