Selamat datang di KoLiterAksi yang secara khusus kami sediakan untuk artikel-artikel terkait edukasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada pelajar, guru, mahasiswa, dosen, pemerhati pendidikan, maupun masyarakat umum untuk menulis. Setiap artikel dikurasi oleh tim editor kami. Inisiatif ini merupakan upaya mendukung literasi di NTT, khususnya di institusi-institusi pendidikan menengah hingga tinggi. Ketentuan pengiriman artikel bisa dicek dengan klik di sini!
Palu Majelis Hakim PTUN Kupang Menentukan Masa Depan Lingkungan di Lengko Lolok
Setelah melalui rangkaian proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang – bagian dari upaya masyarakat sipil melawan keputusan pemerintah melakukan penambangan batu gamping dan pabrik semen di Manggarai Timur-, putusan akan segera diumumkan pekan ini. Putusan majelis hakim akan menentukan masa depan lingkungan di wilayah yang berperan penting bagi ketersediaan air itu.
Tolak Tambang Batu Gamping, Warga Lingko Lolok Gugat Bupati Matim dan Gubernur NTT ke Pengadilan TUN
Gugatan itu mereka layangkan karena Agas dan Laiskodat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Izin Lingkungan Terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping kepada PT. Istindo Mitra Manggarai di Lingko Lolok yang diteken pada 23 November 2020.