Kasus yang menyeret Dula adalah terkait korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Kerangan/Toro Lemma Batu Kalo, Kecamatan Komodo, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
Dengan menggunakan metode IRAC (Issues, Regulations, Analysis, Conclusion), Elias Sumardi Dabur, advokat, pecinta keadilan dan perdamaian berpendapat bahwa Tanah Kerangan yang hingga kini menjadi polemik dan sedang diproses di Pengadilan Tipikor Kupang adalah sah sebagai milik Pemkab Mabar.