“Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua pelayanan jasa pariwiata di Kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2022,” demikian ditegaskan pelau wisata.
Skema ini mengancam keutuhan Taman Nasional Komodo sebagai rumah perlindungan aman bagi satwa langka Komodo dari ancaman kepunahan akibat perubahan iklim dan dari desakan aktivitas eksploitatif manusia. Dengan skema itu pula, telah terjadi perubahan drastis paradigma pembangunan pariwisata dari ‘community based-tourism’ menjadi ‘corporate-driven tourism’.
Pelaku wisata menduga bahwa salah satu alasan di balik kenaiktan tarif ini ialah karena laporan pihak BPOLBF yang mengklaim telah menyediakan 50-an destinasi alternatif di Labuan Bajo. Direktur BPOLF, Shana Fatina diduga memiliki peran dan berkepentingan di balik kebijakan kontroversi ini.
Peneliti dari Institut Pertanian Bogor, Irman Firmansyah memantik keributan dalam ruangan setelah mengajak siapapun untuk berdebat, dengan catatan lawannya tersebut ialah seorang akademisi. “Kalau ada yang mau berdebat akademik, saya ‘open’, tapi sesama akademisi. Kalau yang tidak juga nanti akan habis waktu,” ujarnya.
Dikawal aparat keamanan TNI dan Polri, pembukaan jalan ke Kawasan Hutan Bowosie dimulai. Langkah ini dilakukan di tengah persoalan yang belum usai, terkait konflik lahan dengan warga.
Rusaknya Bendungan Wae Cebong di Kabupaten Manggarai Barat membawa ancaman kelaparan bagi sekitar dua ribu warga di Desa Compang Longgo yang sawahnya bergantung pada pasokan air dari bendungan itu. Masalah ini diduga akibat aktivitas pertambangan pasir. Tim Floresa.co mengunjungi langsung kondisi bendungan itu baru-baru ini.
Floresa.co – Masyarakat adat di Kampung Lancang, Kabupaten Manggarai Barat menegaskan sikap untuk tetap mempertahankan lahan mereka yang diklaim pemerintah dan diserahkan ke Badan...
Bupati dan Wakil Bupati Manggarai menyebut perekrutan THL sah-sah saja, bahkan mengklaim perekrutan tertutup sebagai hal yang lumrah. Namun, BKN menyatakan, hal yang mereka lakukan itu melabrak regulasi, ilegal
Dibangun dengan dana 3,6 miliar rupiah, Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur ditelantarkan selama beberapa tahun. Baru setahun terakhir pemerintah memanfaatkannya, setelah kabar adanya dugaan korupsi dalam pembangunannya mencuat. Soal lain pun kini muncul; ada yang tidak beres dengan retribusi.