Skandal Fee Proyek APBD di Kabupaten Manggarai: Formappi Dukung DPRD Gunakan Hak Angket

"DPRD sebagai mitra pemerintah punya kepentingan untuk memastikan bupati dan jajarannya menjalankan roda pemerintahan dan mengeksekusi kebijakan sesuai dengan ketentuan undang-undang."

Floresa.co – Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung upaya fraksi di DPRD Kabupaten Manggarai menggunakan hak angket untuk mendorong pengusutan kasus dugaan fee proyek yang menyeret nama istri bupati.

Lucius Karus, peneliti senior Formappi mengatakan, penggunaan hak angket itu penting, sambil pada saat yang sama proses hukum juga tetap berjalan.

“Kan proyek itu kebijakan pemerintah daerah, sementara hak angket adalah hak anggota dewan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dalam hal ini ditengarai bermasalah karena praktik transaksional,” katanya kepada Floresa.co, Kamis, 22 September 2022.

“Jadi, pas sudah kalau dewan menginisiasi [penggunaan] hak angket itu,” kata Lucius.

Wacana penggunaan hak angket disampaikan oleh Fraksi Golkar dan Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai dalam sidang pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Tahun Anggaran 2022 pada Selasa, 20 September.

Ambrosius Garung dari Fraksi Golkar menyatakan pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD perlu sepakat “untuk bisa menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan ini.”

Sementara itu Silvester Nado dari Fraksi Demokrat mengatakan, kasus ini perlu dikaji melalui hak angket karena berdampak langsung pada kualitas proyek yang didanai APBD.

Apalagi, kata dia, kasus ini menyeret berbagai aktor seperti Meldyanti Hagur, istri Bupati Herybertus Nabit, pegawai Tenaga Harian Lepas [THL] dan kontraktor.

Ia juga menjelaskan, pengusutan dan penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa ikut mengontrol.

Skandal fee proyek ini pertama kali diungkap oleh Adrianus Fridus, kontraktor dan mantan tim sukses saat Pilkada 2020.

Adrianus mengaku kecewa lantaran batal mendapat proyek yang dijanjikan kepadanya, kendati dia telah menyerahkan uang 50 juta rupiah sesuai dengan permintaan Meldyanti. Uang itu, kata dia, adalah fee 5% dari proyek dana APBD yang dijanjikan kepadanya.

Permintaan fee itu, tutur Adrianus, disampaikan secara langsung oleh Meldy pada Sabtu, 28 Mei 2022 dalam sebuah pertemuan di rumah jabatan bupati di Ruteng, di mana hadir juga Rio Senta, THL di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR].

Uang itu, kata dia, kemudian diserahkan melalui Rio, namun dikembalikan lagi setelah proyek yang dijanjikan jatuh ke tangan kontraktor lain.

Polres Manggarai telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan, Adrianus juga disebut mengubah keterangannya, termasuk terkait lokasi penyerahan uang yang semula disebut dilakukan di Toko Monas, tempat usaha dagang hasil bumi milik Meldyanti.

Sementara itu, Rio mengakui perbuatannya, namun mengklaim bahwa ia hanya mencatut nama Meldyanti.

Meldyanti juga telah diperiksa polisi pada Kamis 15 September setelah mangkir dalam dua kali panggilan sebelumnya. Melalui kuasa hukumnya ia membantah pertemuan dengan Adrianus.

Lucius mengatakan, praktik suap atau apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek dari dana APBD “sudah jelas menjadi bagian dari apa yang seharusnya diawasi oleh DPRD.”

“Jika kasusnya merupakan sesuatu yang terjadi secara sistematis – sudah jadi modus umum – seperti praktik suap dari pengusaha ke pejabat, termasuk jika ada unsur lain seperti keluarga pejabat yang bertindak sebagai makelar, maka sudah seharusnya DPRD menggunakan hak eksklusif mereka seperti hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat,” katanya.

Ia menambahkan, kalau sudah selesai menyelidiki dan DPRD merasa perlu menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian luar biasa yang terjadi disertai rekomendasi akhir sebagai tindak lanjut hak interpelasi dan angket, mereka bisa memakai jurus hak menyatakan pendapat.

“Jadi, instrumen-instrumen pengawasan DPRD sesungguhnya sangat memadai untuk memastikan penyimpangan yang dilakukan pemerintah bisa diperiksa hingga berujung rekomendasi penyelesaiannya,” katanya.

“DPRD sebagai mitra pemerintah punya kepentingan untuk memastikan bupati dan jajarannya menjalankan roda pemerintahan dan mengeksekusi kebijakan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya.

Lucius mengatakan, tak satupun aturan yang membenarkan keluarga bupati bisa menjadi makelar proyek dan karena itu “jika praktik makelar itu terjadi, maka sudah jelas ada penyimpangan kebijakan dan penggunaan APBD.”

Ia menjelaskan, mengundang kontraktor yang menginformasikan praktik makelar proyek sudah bisa jadi awal bagi DPRD untuk memakai jurus angket.

“Masalahnya, yang kerap muncul justeru karena urusan makelar dan main proyek itu kerap melibatkan oknum di DPRD. Saya tidak tahu apakah pada kasus di Ruteng dugaan keterlibatan oknum di DPRD ada atau tidak,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kelambanan membongkar penyimpangan dengan memanfaatkan instrumen pengawasan umumnya karena praktik makelar itu juga diketahui atau bahkan melibatkan DPRD.

“Kongkalikong elit daerah dengan pengusaha umum diketahui. Ini kerap menjadi persoalan laten daerah dalam memberantas praktik suap dan makelar proyek. Ada ketakutan membongkar satu kasus karena bisa jadi ada anggota DPRD juga bermain dengan pola serupa di kasus yang lain,” katanya.

“Lingkaran setan itu umum terjadi. Jika di Ruteng modus yang terjadi hanya sebatas lingkaran kepala daerah saja, maka mestinya DPRD bisa melangkah cepat menggunakan kekuasaan mereka sebagai wakil rakyat untuk menyelamatkan uang dan proyek daerah yang diperuntukkan bagi daerah dan rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Siprianus Edi Hardum, praktisi hukum mengatakan dia menduga polisi kesulitan menemukan bukti-bukti formil dalam pengusutan kasus ini, seperti bukti transaksi.

Namun, kata dia, polisi masih bisa menemukan unsur pidananya dengan mengejar bukti-bukti materil.

“Bukti-bukti itu seperti pengakuan-pengakuan, kesaksian dari mereka yang namanya disebut, juga rekaman-rekaman,” katanya kepada Floresa.co.

Ia menjelaskan, salah satu unsur pidana yang agak terang terkait nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang Penyelenggaraan Negara.

Perihal bantahan yang sudah disampaikan oleh pihak Meldyanti lewat pengacaranya terkait tudingan keterlibatannya, ia mengusulkan agar sebaiknya melapor pihak-pihak yang telah menyeret namanya.

“Polisi bisa langsung saja menetapkan tersangka untuk pidana ini. Ini terkait pencemaran nama baik. Tapi ini delik aduan, hanya bisa diproses jika istri bupatinya melapor,” katanya.

“Namun, pertanyaannya sekarang, mengapa istri bupati tidak melapor?”

Ia menjelaskan hal itu bisa saja karena ia tidak mau ada masalah, “tapi, mohon maaf, bisa jadi juga karena memang ada persekongkolan.”

“Jadi, apa yang dikatakan oleh kontraktor [Adrianus] itu ada benarnya,” katanya.

“Saya ikut mendorong agar istri bupati lapor saja kasus ini. Itu bisa juga nanti menjadi pintu masuk untuk mengetahui benar tidaknya tuduhan kepada dia. Di situlah nanti polisi bisa melakukan tes kebohongan,” katanya.

Ia menyatakan ketidakberanian istri bupati untuk melapor balik jika memang tidak bersalah justeru membuat publik makin curiga bahwa memang tuduhan terhadapnya itu benar.

“Akan berbeda misalnya bila ia dengan mantap mengatakan bahwa tuduhan terhadapnya adalah fitnah, lalu dia melapor orang-orang yang menyeret namanya,” tambahnya.

Gabriel Goa Sola dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia [Kompak Indonesia] menyatakan mendukung pengusutan tuntas kasus ini.

Ia menyatakan, mereka bersedia mendampingi Adrianus yang pertama kali membongkar kasus ini jika ia meminta perlindungan, baik ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK], Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun DPR RI.

Ia mengatakan, mereka mendesak Kapolres Manggarai dan jajarannya “untuk benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu.”

“Kami juga mendesak KPK untuk melakukan supervisi ke Polres Manggarai serta mendorong Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Polres Manggarai dalam penanganan kasus ini,” katanya.

Supervisi untuk Polres Manggarai, kata dia, mendesak agar kasus seperti ini tidak dibekukan.

“Sementara kepada pihak pers dan penggiat anti korupsi, kami mengajak untuk ikut berperan aktif mengawasi kinerja Polres Manggarai,” tegasnya.

Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini