Tolak Kenaikan Tarif ke TN Komodo, Pelaku Wisata di Labuan Bajo akan Gelar Aksi Unjuk Rasa  

Labuan Bajo, Floresa.co – Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat [Formapp Mabar] akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran di Labuan Bajo, ibu kota kabupaten Mabar, Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] menolak pemberlakuan tarif 3,75 juta rupiah ke Taman Nasional [TN] Komodo.

“Unjuk rasanya akan berlangsung selama 12 hari berturut-turut dari 18-30 Juli 2022,” ungkap Ketua Formapp Mabar, Rafael Todowela dalam salinan tertulis yang diperoleh, Jumat, 14 Juli 2022.

Pemberlakuan kenaikan tarif ini sendiri diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi NTT yang kabarnya akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang. Melalui aturan baru ini, kunjungan wisatawan domestik dan luar negeri akan dikenakan tarif yang sama dengan tiket yang berlaku selama setahun atau yang dikenal dengan sistem membership.

Aksi unjuk rasa itu, lanjut dia, akan diikuti sekitar empat ribuan masyarakat khususnya pelaku pariwisata di Manggarai Barat, yang terdiri dari berbagai asosiasi seperti Asita, Askawi, HPI, Formapp P3kom, DOCK, Gahawisri, Astindo, Garda Pemuda Komodo, dan lainnya.

Pihaknya, kata dia, akan berunjuk rasa di kantor DPRD Mabar, kantor Bupati Mabar, dan kantor BTNK.

“Bentuknya nanti itu, orasi, pawai dan rapat dengar pendapat [RDP] dengan DPRD dan Bupati Mabar,” katanya.

Ketua Astindo Labuan Bajo, Ignasius Suradin, mengatakan, pihaknya pasti akan mengambil bagian dalam aksi unjuk rasa menolak wacana kenaikan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo tersebut.

“Astindo Labuan Bajo mendukung penuh aksi penolakan wacana kenaikan tiket masuk Komodo itu,” kata Ignasius.

BACA: Polemik Kenaikan Tarif Masuk: Ke mana Arah Pengelolaan Taman Nasional Komodo?

Sebelumnya, para pelaku wisata menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada 4 Juli 2022. Pernyataan sikap pelaku wisata antara lain berhubungan dengan sektor finansial, yakni kenaikan tarif merugikan pelaku wisata karena penurunan kunjungan wisata.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan dalih konservasi Komodo di Pulau Komodo dan Padar, dan tidak untuk satwa yang sama di pulau-pulau lain. Para pelaku wisata juga menuntut Bupati Manggarai Barat menarik kembali pernyataannya yang mendukung rencana kenaikan ini.

Sementara itu, Pemerintah melalui Pemprov NTT sendiri mengklaim bahwa kebijakan ini dilakukan demi konservasi. Pemerintah gunakan kajian akademisi sebagai dasar utama untuk merekomendasikan prioritas konservasi dan pembatasan kunjungan wisata dalam pengelolaan TNK, khususnya di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

BACA: Tuntutan Masyarakat Sipil Mabar: Tolak Privatisai dan Tiket 1000 USD ke TNK Hingga Pembubaran BOPLBF  

Ilmuwan IPB dan Universitas Indonesia menunjukkan Daya Dukung Daya Tampung Wisata [DDDTW] di Pulau Komodo idealnya 219.000 dan di Pulau Padar 39.420 wisatawan per tahun. Hal ini berdasarkan pertimbangan tentang kelestarian Komodo dan ketersediaan infrastruktur pendukung dalam pulau.

Hasil kajian ini kemudian melahirkan rekomendasi mengenai perlunya uang ongkos jasa ekosistem konservasi [genetik Komodo, biodiversitas, iklim, ruang hidup, infrastruktur, dan lain-lain].

FLORESA

spot_img

Artikel Terkini