Rezim Penghancur di Bowosie

Persoalan Bowosie sebetulnya bukan saja soal konsep pariwisata yang pro-kapitalis, tetapi yang lebih parah ialah bagaimana agenda bisnis orang-orang kuat yang meng-capture kekuasaan. Ketakutan akan ada agenda diskriminasi terhadap hak-hak masyarakat lokal begitu kuat, karena di atas tanah leluhur masyarakat, negara “menggadaikan” hak-hak masyarakat untuk kepentingan korporasi.

Oleh: RD SILVIANUS M MONGKO, Mahasiswa Hukum Universitas Katolik Parahyangan, pernah berpastoral sebagai Ketua Komisi Pariwisata di Kevikepan Labuan Bajo. 

Di tangan Presiden Jokowi, Labuan Bajo ditetapkan sebagai salah satu dari lima destinasi pariwisata super prioritas di Indonesia sejak Juli 2019 [Buletin Kementerian PUPR, 2020]. Sejak itu, agenda-agenda pembangunan infrastruktur pariwisata terus dilancarkan ke Labuan Bajo. Meski demikian, salah satu agenda yang paling banyak mendapat sorotan dan resistensi masyarakat ialah kewenangan otoritatif yang diberikan kepada Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores [BOPLBF] untuk menguasai “paling sedikit 400 hektar hutan Bowosie Labuan Bajo” sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 32 Tahun 2018 tentang BOPLBF.

Awalnya, masyarakat menyambut Perpres tersebut sebagai momentum “triumfalistik” rezim pembangunan pariwisata karena kehadirannya dilihat sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat untuk membangun pariwisata Labuan Bajo Flores. Akan tetapi, seiring berjalannya agenda-agenda pembangunan pusat, masyarakat dikhawatirkan oleh rencana alih fungsi ratusan hektar hutan itu untuk kepentingan investasi. Sejak itu, beragam pertanyaan, diskusi, spekulasi, dan kecemasan publik mulai muncul. Apa urgensi pembangunan infrastruktur “destinasi buatan” berskala besar di dalam kawasan hutan pelindung kota Labuan Bajo? Bukankah pariwisata mesti selaras dengan agenda konservasi serta perlindungan hak-hak masyarakat? Bagaimana nasib hak-hak masyarakat dalam agenda bisnis pariwisata eksklusif versi BOPLBF? Membaca ekses di balik perintah Perpres tersebut, maka pembangunan “pariwisata buatan” [hand-made destination] seluas paling sedikit 400 hektar di dalam kawasan Hutan Bowosie Labuan Bajo mesti dicabut embali karena berpotensi menghancurkan lokalitas.

Privatisasi Kawasan Hutan

Dalam agenda pembangunan versi BOPLBF, di dalam kawasan paling sedikit 400 hektar hutan itu akan dibangun infrastruktur pariwisata yang melibatkan investor dengan kekauatan modal yang fantastis. Bagaimana tidak? Dalam skema detail rencana pembangunan yang sudah dirancang BOPLBF, di dalam kawasan 400 hektar itu akan dibangun infrastruktur pariwisata super eksklusif secara besar-besaran. Pembangunan itu dibagi ke dalam empat distrik, yaitu cultural district, leisure district, wild life district, dan advanture district. Total kamar hotel dan resort yang akan dibangun tidak kurang dari 461 keys. Di luar itu akan dibangun fasilitas hiburan, tempat atraksi, commercial village, cultural center, performance center, worship center dan pilgrimage, forest walk, lumina forest, interpretation center, cliff restaurant, outdoor theater, natural reserve gallery, dan miny zoo, dan masih banyak lagi [Data Proyek Investasi Kawasan Otoritatif BOPLBF, 2021]. Semuanya melahap area hutan yang sampai saat ini dijadikan pelindung kota, sumber mata air yang menunjang kebutuhan warga, serta wilayah resapan air yang memadai. Lantas, bagaimana nasib lingkungan jika semua fasilitas mewah itu dibangun? Untuk kepentingan siapa semua fasilitas itu? Di dalam desain itu, tidak terlihat ruang bagi masyarakat lokal dan UMKM untuk terlibat.

Desain proyek BPO-LBF di atas hutan penyangga kota Labuan Bajo. (Foto: Tangkap Layar Video BPO-LBF).

Dengan mengacu pada desain pembangunan di dalam kawasan hutan itu, bisa dibilang, bahwa pemerintah pusat melalui aktor lapangan BOPLBF sedang merancang agenda pariwisata buatan [hand-made destination] yang tidak selaras dengan karakteristik pariwisata Labuan Bajo-Flores yang berbasis alam dan budaya. BOPLBF sedang merancang success story pariwisata buatan super eksklusif dan berkelas mewah. Boleh jadi, BOPLBF beralasan karena pihaknya hanyalah aktor lapangan saja dari agenda pusat sehingga telah mengubah nomenklatur menjadi Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores. Akan tetapi, hal itu tidak penting karena substansi otoritatifnya tidak hilang sebagaimana ditegaskan secara ekplisit dalam Pasal 2 ayat 2 Perpres 32 Tahun 2018. “Cakupan kawasan sebagaimana dimaksudkan pada ayat [1] termasuk kawasan seluas paling sedikit 400 hektar, yang merupakan kawasan hutan yang terletak di Hutan Bowosie, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur…” Melalui pasal keramat tersebut, BOPLBF terus menancapkan keberadaannya melalui berbagai upaya untuk mendapatkan “hak otoritatifnya” atas kawasan Hutan Bowosie. Lantas, mengapa mesti bangun di dalam kawasan hutan?

Problem kahadiran BOPLBF di Labuan Bajo justru karena ia lebih merepresentasi diri sebagai “badan korporasi” daripada badan koordinatif. Ada kesan badan ini lebih dominan hadir sebagai agen korporasi dari pada lembaga yang menyerap aspirasi masyarakat. Laporan lembaga kajian Sunpirit Justice and Peace yang berkedudukan di Labuan Bajo dan sangat konsen dengan kajian terhadap isu-isu pariwisata selama ini, bahwa hak otoritatif BOPLBF untuk menguasai paling sedikit 400 hektar hutan Bowosie justru menciptakan konflik lahan dengan masyarakat sekitar hutan, penghancuran ekosistem hutan, dan privatisasi pengelolaan hutan untuk kepentingan bisnis [Laporan Divisi Penelitian Sunspirit for Justice and Peace, 2021].

Penghancuran Lokalitas

Dari aspek yuridis, klausul hak otoritatif 400 hektar Hutan Bowosie oleh BOPLBF jelas-jelas mengandung cacat materil karena substansi penguasaan hutan dalam skala besar itu bertentangan dengan kehendak masyarakat lokal. Materi muatannya berpotensi menyingkirkan hak-hak masyarakat serta penghancuran ekologis. Tercacat, menurut laporan lembaga penelitian Sunsprit for Justice and Peace, ada 14 mata air di Labuan Bajo, belum terhitung sumur warga yang sangat membantu kebutuhan air untuk warga. Itu artinya, kontribusi Hutan Bowosie sangat besar untuk menopang keseimbangan ekologis dan kebutuhan air masyarakat.

Akan tetapi, dalam skema rezim pembangunan versi BOPLBF, potensi kehancuran ekologis bakal tak terbendung kalau pembangunan itu terus dipaksakan. Apalagi, perusahaan-perusahaan yang diberi izin usaha di dalam kawasan hutan tersebut dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan [AMDAL], serta diberi insentif keringanan pajak pasca penetapan Omnibus Law 2020. Bisa dibayangkan bagaimana nasib Kota Labuan Bajo ke depan kalau Hutan Bowosie sebagai pelindungnya dikonversi menjadi kawasan bisnis dalam skala besar. Jangan-jangan kehadiran pembangunan itu menjadi rezim penghancuran pariwisata. Alih-alih untuk menciptakan pariwisata kelas dunia, hak otoritatif 400 hektar hutan itu justru menjadi sumber malapetaka ekologis.

Sulit dibantah, rencana alih fungsi hutan tersebut kental dengan aroma bisnis korporasi besar. Di pihak lain, masyarakat masih terseok-seok akibat hantaman badai pandemi Covid-19. Desain fasilitas destinasi super mewah itu sangat jauh dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat lokal. Jangan-jangan desain pembangunan di Bowosie hanya menjadi milik eksklusif kelas elite, sebab sulit sekali menemukan titik temu antara kepentingan para pihak di dalamnya dengan potensi yang dimiliki masyarakat sekitar. Dari sisi kajian hak-hak indigeneous, rezim pembangunan seperti ini mempertajam ketimpangan antara masyarakat lokal dengan para pemilik modal, hal mana hanya akan melanggengkan narasi buruk pemiskinan sistemik bagi orang-orang lokal. Tanah Bowosie bakal menjadi hak eksklusif pihak asing.

Menyadari bahaya pengasingan sistemik itu, maka komunitas masyarakat Racang Buka yang secara langsung mendapat ancaman penyingkiran rezim pembangunan tersebut melakukan upaya “pasang badan” di lokasi saat Badan Otorita ini hendak melakukan penggusuran pada Senin, 25 April 2022 lalu [Floresa.co 25/4/2022]. Mereka menolak untuk menyerahkan lahan dan hutan, serta menolak untuk direlokasi dari tempat tinggal mereka. Karena itu, ketegangan pun terjadi di lokasi, meski akhirnya berhasil dikendalikan oleh aparat. Masyarakat tidak mau menyerahkan hutan untuk kepentingan agenda bisnis orang-orang kuat dari luar, lebih-lebih karena agenda itu difasilitasi oleh regulasi yang diciptakan negara. Agenda semacam ini hanya menciptakan penghancuran sosial dan ekologis. Jika terus dipaksakan, maka akan menjadi ancaman terhadap agenda pariwisata ke depan. Oleh karena itu, agenda ini mesti ditolak sebelum terlampau jauh menjadi rezim penghancur lokalitas.

Warga Komunitas Racang Buka di Labuan Bajo melakukan penghadangan kegiatan penggusuran kebun mereka oleh BPO-LBF pada Senin, 25 April 2022. (Foto: Floresa.co).

Kalau dilihat lebih jauh, persoalan Bowosie sebetulnya bukan saja soal konsep pariwisata yang pro-kapitalis, tetapi yang lebih parah ialah bagaimana agenda bisnis orang-orang kuat yang meng-capture kekuasaan. Ketakutan akan ada agenda diskriminasi terhadap hak-hak masyarakat lokal begitu kuat, karena di atas tanah leluhur masyarakat, negara “menggadaikan” hak-hak masyarakat untuk kepentingan korporasi. Justru karena itu, Perpres 32 Tahun 2018 itu menyimpan lojik kapitalis dalam agenda ekonomi neoliberal. Pada titik itu, hak-hak masyarakat di atas tanah dan Hutan Bowosie akan disingkirkan. Tak heran jika sebagian elemen masyarakat lokal yang sungguh sadar akan bahaya rezim pembangunan seperti ini terus melancarkan resistensi terhadap BOPLBF. Bagaimana mungkin badan ini bisa dengan gampang menguasai ratusan hektar hutan di tengah begitu sulitnya warga mendapatkan lahan untuk membangun rumah dan tempat usaha?

Akhirnya, hak otoritatif 400 hektar itu dengan segala agenda pembangunan di dalamnya menyimpan bahaya yang besar untuk keseimbangan ekologis dan kohesivitas sosial di Labuan Bajo. Untuk itu, tentu harapan terakhir, Presiden Jokowi bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menanggapi secara serius persoalan ini mengingat reaksi penolakan warga di lokasi tidak pernah selesai. Masyarakat membutuhkan suasana kondusif untuk mulai bangkit dari kerapuhan ekonomi akibat pandemi. Apalagi, Presiden Jokowi pernah berjanji untuk membekukan Badan Otorita saat berkunjung ke Labuan Bajo pada Juli 2019. “Kita ini yang penting orientasinya ke rakyat. Kalau Badan Otorita ‘nggak’ memberikan keuntungan kepada rakyat nggak usah. Kalau masyarakat nggak mau, stop. Udah. Gampang. Ada Gubernur ada Bupati kok. Udah. Gitu aja”. Publik menunggu realisasi dari kata-kata ini.

***

 

 

Terkini

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek

Pemkab Manggarai Timur Menang dalam Sengketa Tanah Puskesmas Borong, Ahli Waris Ajukan Banding

Ahli waris mempersoalkan putusan hakim yang dinilai janggal

Was-was Manipulasi Informasi Terkait Proyek Geotermal Poco Leok

Temuan Floresa mengungkapkan manipulasi informasi adalah salah satu dari berbagai “upaya paksa” meloloskan proyek tersebut.

Populer

Polisi Tahan Kakek di Manggarai Timur yang Dilaporkan Perkosa Cucu Berusia 10 Tahun

Kakek berusia 72 tahun, mengiming-imingi cucunya dengan makanan ringan

Mantan Kepala Daerah di NTT Kalah Pileg, Pengamat Sebut Publik Jenuh dengan Kepemimpinan Mereka

Kehadiran mantan kepala daerah sebagai Caleg tidak selamanya mendapatkan respon baik masyarakat, karena persepsi negatif yang terbangun selama menjabat

Jalan Desa Rusak di Manggarai Barat, Lebih dari 100 Siswa Harus Terabas Kebun Demi Bisa Bersekolah

Ketika hujan turun, perjalanan molor hingga sejam. Murid harus berangkat lebih pagi

Analisis Lainnya

Pilpres 2024: Kembalinya Pemilu Gaya Orde Baru

Melihat tidak ada "coattail effect" dan stabilnya suara partai di pemilihan legislatif, sangat jelas bahwa kampanye Prabowo-Gibran, dan dalam hal ini sangat dibantu Jokowi, menyasar ke Ganjar-Mahfud.

Tantangan Pemberdayaan UMKM di Tengah Industri Pariwisata Labuan Bajo

Perhatian pada UMKM menjadi penting di tengah perkembangan industri pariwisata Labuan Bajo berbasis investasi oleh korporasi, sehingga masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton

Empat Pola Eksklusi dalam Konflik Agraria di NTT

Penulis menyoroti konflik di Besipae, Sumba Barat dan Poco Leok

Perempuan Poco Leok Melawan: Demi Tanah dan Air, Bukan Bara Panas Bumi

Bagi kaum perempuan Poco Leok, tanah dan air adalah sandaran demi keberlangsungan hidup generasi kini dan yang akan datang. Karena itu, mereka melihat proyek geothermal sebagai ancaman serius. Demi mempertahankan tanah, mereka berjibaku dalam aksi-aksi penghadangan terhadap pemerintah, petugas perusahaan dan aparat.