Pemda Manggarai Barat Akan Kelola Tanah Kerangan dengan Sistem BOT atau KPBU

Floresa.co – Pasca mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten [Pemda] Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur [NTT] akan segera mengelola aset tanah seluas 30 hektar yang terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyatakan, terdapat dua opsi sistem yang akan dipakai dalam pengelolaan lahan yang dikenal dengan nama Toro Lemma Batu Kalo tersebut.

“Ada dua pola yang sedang dikaji bersama antara bagian aset dan BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan] apakah polanya BOT atau KPBU,” kata Edistasius saat menerima penyerahan tanah itu dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Kerangan, Jumat, April 2022.

BOT [built, operate, transfer-red], atau BGS [Bangun, Guna, Serah-red] adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.  

Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BACA: Ditandai dengan Pemasangan Papan Nama Baru, Kejaksaan Resmi Serahkan Lahan Kerangan Kepada Pemda Mabar

Sementara, KPBU [Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha–red] atau yang dikenal PPP [Public, Private, Partnership-red] ialah pengelolaan barang milik pemerintah kepada pihak sewasta dengan perjanjian-perjanjian tertentu yang diatur melalui Perpres No. 38 Tahun 2015.

Dalam KPBU, pemerintah memberikan komitmen kepada pihak swasta yang mau mengembangkan, merencanakan dan mengoperasikan sebuah proyek infrastruktur.

Papan nama milik Pemda Mabar di lahan Kerangan. Papan nama ini menggantikan papan nama lama milik Alm. Haji Adam Djuje. [Foto: Floresa].
Meski demikian, menurut Edistasius, pemerintah akan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat umum dalam pengelolaannya. Tujuannya, kata dia, agar masyarakat yang selama ini kurang mendaptkan akses terhadap ruang publik akan memperolehnya di lahan Kerangan.

“Tidak semuanya kita BOT-kan, atau tidak semua kita KPBU-kan. Tentu [tetap] ada space untuk kepentingan publik,” katanya.

BACA: Fungsionaris Adat Nggorang Minta Pengelolaan Tanah Kerangan Tetap Perhatikan Kepentingan Publik

“Masyarakat yang selama ini kurang aksesnya ke pantai dengan kita menyiapkan ‘space’ di atas lahan 30 ha ini, maka rakyat Mabar, rakyat dari berbagai tempat bisa menikmati pemandangan, menikmati suasana di laut, termasuk view dari tempat ini,” ujarnya.

Edistasius juga mengajak publik untuk mengawasi sistem pengelolaan terhadap lahan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat untuk kepentingan publik.

“Mohon teman-teman semua mengkawal pola kerjasama sehingga pemerintah tidak menyalahgunakan kewenangannya, yang hasil akhirnya bahwa, lahan ini harus memberi dampak kepada baik untuk daerah maupun masyarakat secara luas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, sejauh ini belum ada pihak yang mengajukan kerjasama. Itu akan dilakukan, kata dia setelah proses seritifatnya selesai untuk kemudian dilelangkan secara terbuka.

BACA: Tanah Kerangan dan Asa Mengurai Benang Kusut Mafia Tanah di Labuan Bajo

“Sampai dengan hari ini belum. Nanti begitu semua sudah dikaji dihitung, prosesnya sudah menjadi, secara sertifikat, maka kita akan lelangkan secara terbuka,” pungkasnya.

Sebelumnya, lahan ini diklaim oleh beberapa pihak hingga pada akhirnya kejaksaan mencium upaya pencaplokan.

Selain menyeret nama-nama beken di tingkat nasional, kejaksaan juga menetapkan belasan orang tersangka dari berbagai latar belakang. Mulai dari politisi, aparatur sipil negara, pengusaha, advokat, notaris hingga warga negara asing.

Pada akhirnya, lahan tersebut diserahkan secara resmi kembali ke Pemda Manggarai Barat setelah proses hukum tuntas. Sejumlah orang menjadi terpidana, termasuk Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Manggarai Barat, dan beberapa lainnya, yang kini mendekam di penjara.

VIDEO

ARJ/Floresa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

spot_img

Artikel Terkini