Beda dengan Klaim Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Kepala BKN: Perekrutan THL ‘Ilegal’

Bupati dan Wakil Bupati Manggarai menyebut perekrutan THL sah-sah saja, bahkan mengklaim perekrutan tertutup sebagai hal yang lumrah. Namun, BKN menyatakan, hal yang mereka lakukan itu melabrak regulasi, ilegal

Floresa.co – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebut perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Manggarai sebagai sesuatu yang ilegal, berbeda dengan klaim bupati dan wakil bupati yang sebelumnya menganggap hal itu tidak melanggar aturan, bahkan menyebut model perekrutan tertutup sebagai hal yang lumrah.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, perekrutan THL seharusnya tidak boleh dilakukan lagi karena telah dilarang pemerintah pusat lewat sejumlah regulasi.

“(THL) itu nggak boleh. Ilegal,” katanya kepada para wartawan di Ruteng, Kamis, 24 Maret 2022.

Bima mengingatkan bahwa pemerintah pusat sudah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mempertegas larangan perekrutan pegawai honorer seperti THL, termasuk soal penghapusan tenaga honorer pada tahun depan.

Pelarangan perekrutaan tenaga honorer diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sementara ketentuan penghapusan tenaga honorer termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam regulasi-regulasi itu, jelasnya, tidak ada celah yang dapat digunakan pemerintah daerah sebagai pembenaran untuk mengangkat THL dan masuk kategori merugikaan negara jika mengeluarkan dana untuk membayar gaji mereka.

“Dari sisi aturan, undang-undang, (THL) itu tidak bisa lagi. Jadi sebetulnya itu masuk dalam kerugian negara kalau membayarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Bima mengingatkan pemerintah daerah untuk mengikuti saja aturan yang ada, tanpa berusaha mencari pembenaran dan mengklaim ada celah dalam regulasi.

Sesuai aturan yang berlaku, kata dia, untuk bisa bekerja di instansi pemerintah hanya dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPK.

Di luar itu, jelas Bima, pemerintah hanya bisa menggunakan jasa tenaga alih daya atau outsourcing untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti untuk sopir, petugas kebersihan dan penjaga keamanan atau jasa konsultan untuk pengerjaan proyek tertentu.

Ia menilai rekrutmen tenaga honorer seperti THL yang dilakukan selama ini tidak jelas sehingga hasilnya pun tidak bermutu.

“Sistem perekrutan seperti apa yang dipakai, nggak jelas kan. Siapa (yang direkrut), tesnya seperti apa, nggak jelas kan. Kualitasnya sangat sulit diawasi,” katanya.

Pernyataan Bima menjadi tamparan keras bagi klaim Bupati Herybertus GL Nabit dan Wakil Bupati, Heribertus Ngabut yang bersikukuh membela kebijakan pengangkatan THLdi tengah berbagai kritikan yang disampaikan berbagai pihak, termasuk oleh DPRD Manggarai.

Saat ini belum diketahui pasti jumlah THL di kabupaten itu, yang direkrut oleh pemerintahan baru yang berkuasa sejak 2020. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maksimilianus Tarsi hanya menyebut THL yang direkrut sejak tahun lalu sampai saat ini sekitar 100-an orang.

Dari informasi yang diperoleh Floresa.co, latar belakang para THL itu adalah kerabat para pejabat dan tim sukses bupati dan wakil bupati saat Pilkada 2020, hal yang beberapa waktu lalu memicu sejumlah anggota dewan menyampaikan tudingan bahwa bupati dan wakil bupati melanggengkan nepotisme. Apalagi, salah satu di antara THL baru itu adalah anak dari wakil bupati.

BACA: Perekrutan Diam-diam THL di Manggarai, NTT: Dari Anak Wakil Bupati Hingga Tim Sukses

Pada awal bulan ini, Bupati Nabit meminta agar hal itu tidak perlu dipersoalkan, terutama soal anak wakil bupati, dan menyebut bahwa THL adalah posisi untuk orang-orang kecil.

“Kalau orang kecil lebih banyak,  kenapa hanya satu yang diomong?” katanya pada 1 Maret 2022

Ia mengatakan anak pejabat yang menjadi THL dengan pola perekrutan adalah sah-sah saja, asal THL dari kalangan orang kecil lebih banyak.

BACA: Anak Wabup jadi THL, Bupati Manggarai: “Kalau Orang Kecil Lebih Banyak, Boleh Toh”

Sementara Wabup Heribertus mengklaim anaknya yang kini menjadi THL di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) semestinya tidak perlu dipermasalahkan. “Dia juga punya hak,” katanya.

Ia juga membela  pola perekrutan yang dilakukan diam-diam dan menyebut hal itu tidak melanggar regulasi.

“Tidak ada juga ketentuan yang mengatakan kalau rekrut THL itu harus terbuka,” katanya.

Ia juga mengatakan, pengangkatan THL itu tidak menyalahi aturan, mengingat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Fungsional (APF), tidak dinyatakan adanya pelanggaran.

“Belum ada satu temuan apapun dari BPK dan dari APF terkait THL. Belum ada. Sama artinya juga (perekrutan) dibolehkan,” katanya.

BACA: “Dia Juga Punya Hak,” Kata Wakil Bupati Manggarai Soal Anaknya yang Diam-diam Jadi THL

Klaim Wabub Heri soal tidak adanya temukan BPK itu sempat ditanyakan wartawan kepada Kepala BKN, yang kemudian merespon dengan mengkritisinya lewat pertanyaan:  “Tidak ada atau belum ada (pemeriksan oleh BPK?”

Ia mengatakan, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji THL bisa menjadi bahan temuan pelanggaran oleh BPK.

“Apalagi kalau uangnya dari APBD, karena (APBD) itu tidak bisa digunakan untuk itu (menggaji THL) lagi,” kata Bima.

YOHANES

spot_img

Artikel Terkini