Aksi Represif Kian Jadi Tren Penyelesaian Konflik Agraria

Dua kasus terbaru di Parigi Moutong dan Wadas telah menjadi contoh bagaimana konflik agraria telah menjadi makin pelik di Indonesia, dengan pola pendekatan pemerintah yang menjadi makin represif demi meloloskan berbagai bentuk investasi

Floresa.co – Unjuk rasa yang dilakukan warga Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pekan lalu menentang perusahan pertambangan emas berujung ricuh, di mana seorang warga berusia 21 tahun ditembak mati oleh polisi, sementara puluhan lainnya ditangkap.

Aksi protes pada 11 Februari yang diikuti sekitar 700 orang warga itu dengan memblokir Jalan Trans Sulawesi menolak perpanjangan izin PT Trio Kencana. Perusahan itu yang mendapat izin usaha pertambangan sejak 2010 mendapat perpanjangan izin hingga 2040, di tengah protes yang terus disuarakan warga sejak izin diterbitkan.

Empat belas polisi kini sedang menjalani pemeriksaaan terkait penembakan itu, sementara 59 warga yang sempat ditahan sudah dibebaskan.

Peristiwa itu terjadi hanya sepekan setelah pada 8 Februari terjadi penahanan massal 64 petani di Wadas, Provinsi Jawa Tengah yang menentang izin perusahan tambang batu andesit dan pembangunan sebuah waduk. Mereka kemudian dilepaskan menyusul menguatnya desakan publik kepada polisi.

Bagi para aktivis, dua kasus terbaru ini telah menjadi contoh bagaimana konflik agraria telah menjadi makin pelik di Indonesia, dengan pola pendekatan pemerintah yang menjadi makin represif demi meloloskan berbagai bentuk investasi.

Melky Nahar, kepala kampanye Jaringan Advokasi Tambang mengatakan konflik di Parigi Moutong dan Wadas hanya dua dari kasus yang sudah dan yang akan muncul di tengah rezim yang terus mendorong investasi lalu mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

Konflik-konflik seperti ini, jelas dia, diperkirakan akan terus terjadi mengingat perubahan UU Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 yang memungkinkan pemerintah menjerat warga yang dianggap menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan.

“Trennya selama ini, pasal-pasal itu selalu digunakan oleh pihak perusahaan atau orang-orang yang ditugaskan perusahaan untuk menjerat warga yang melakukan penolakan terhadap investasi seperti tambang,” kata Melky.

Ia mengatakan, dalam berbagai kasus yang mereka tangani, umum terjadi bahwa seluruh proses pengambilan kebijakan terkait penerbitan izin tidak melibatkan warga.

“Semuanya berlangsung di ruang tertutup antara pemerintah dan perusahaan yang mengajukan izin. Karena itu, ketika perusahaan masuk ke suatu daerah untuk memulai operasi, yang mereka lakukan hanya sosialisasi, tidak dalam konteks meminta persetujuan warga,” katanya.

Karena itu, kata dia, muncul resistensi karena tiba-tiba saja ruang hidup mereka mereka menjadi wilayah konsesi tambang.

“Itulah yang terjadi dalam kasus di Parigi Moutong, di mana sawah warga juga masuk area konsensi, sementara seluruh prosesnya sama sekali tidak diketahui oleh warga,” kata Melky.

Sementara itu, Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan, “cara-cara pemerintah dalam menangani konflik agraria itu tidak berubah dari waktu ke waktu, justru yang makin didorong adalah penanganan yang bersifat represif.”

Lembaga mencatat 207 letusan konflik agaria tahun lalu di 32 provinsi yang tersebar di 507 kabupaten dan kotamadya, di mana di dalamnya termasuk konflik pertambangan, perkebunan dan infrastruktur, dengan korban yang terdampak mencapai 198.895 kepala keluarga dan luas lahan konflik 500.062 hektare.

Dalam berbagai konflik itu, umum terjadi represi oleh aparat keamanan, di mana masyarakat yang protes dilabeli sebagai anti pembangunan.

Dia juga menilai, upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria selama ini seperti “pemadam kebakaran”.

“Ketika sudah terjadi konflik dan ada korban baru pemerintah akan bereaksi, tapi setelah itu tidak ada penyelesaian yang komprehensif,” katanya.

Sementara itu Usman Hamid dari Amnesty Internasional Indonesia mengatakan, pemerintah perlu berhenti mengerahkan kekuatan dan kekerasan berlebihan dalam menanggapi protes-protes warga.

“Negara wajib melindungi mereka yang berbeda pendapat dengan negara,” katanya.

Ia mengatakan, sudah saatnya negara mengedepankan dialog dan penghormatan HAM dalam melaksanakan pembangunan, “untuk melindungi hak masyarakat dalam memberikan atau tidak memberikan persetujuan yang didasarkan informasi yang memadai dan tanpa paksaan.”

Ia pun berharap, presiden memerintahkan Kapolri untuk mengusut kejadian represif yang terjadi seperti di Parigi Moutong, dengan menindak dan menghadapkan pelakunya ke peradilan umum.

“Sanksi disiplin seperti yang selama ini diterapkan, jauh dari standar hukum yang benar, apalagi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Sementara itu di satu sisi, pemerintah bersikukuh untuk meneruskan proyek-proyek itu.

“Program pemerintah sudah benar dan izinnya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD terkait kasus penolakan tambang batu andesit dan proyek Bendungan Bener di Wadas.

Sementara dalam kasus di Parigi Moutong, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengatakan izin itu tidak bisa dibatalkan karena merupakan wewenang pemerintah pusat, namun mereka akan melakukan kajian kembali untuk menampung aspirasi masyarakat.

FLORESA

spot_img

Artikel Terkini