Industri Ekstraktif dan Derita Berkepanjangan Warga Satar Punda

Desa Satar Punda di Kabupaten Manggarai Timur menjadi wilayah operasi tambang mangan selama dua dekade. Setelah beroperasi, bekas galian dibiarkan begitu saja, dengan berbagai narasi tentang kerusakan alam. Kini, di wilayah itu, di mana warganya mayoritas petani, pemerintah sudah menerbitkan izin tambang baru untuk batu gamping, bahan baku pabrik semen yang juga akan dibangun di desa itu. Simak laporan ini yang mengulas bagaimana pertambangan telah menjadi bencana bagi kehidupan warga.

Oleh: Than Naga, Melky Nahar dan Alsis Goa, OFM

Satar Punda merupakan salah satu Desa di Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur. Letaknya persis berbatasan dengan Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. Luas wilayah Desa Satar Punda sekitar 21,66 km2, dengan jumlah penduduk per 31 Agustus 2021 sebanyak  2.417 jiwa, dan tersebar di kampung Satar Teu, Lengko Lolok, Luwuk, Serise, Tumbak, Lada, Watu Roga, Golo Koe, dan Lengko Tong.

Secara iklim dan topografi, Desa Satar Punda sama dengan wilayah Manggarai pada umumnya yaitu beriklim tropis dan subtropis dengan topografi dikelilingi bukit, dataran, sungai serta ada daerah yang berhadapan langsung dengan pantai.

Mayoritas penduduk di Desa Satar Punda berprofesi sebagai petani dan peternak, sebagian lainnya, terutama yang bermukim di wilayah pesisir bekerja sebagai nelayan. Sektor pertanian yang dikembangkan warga sebagian besar adalah lahan-lahan kering yang ditanami tanaman palawija seperti padi, kacang-kacangan, jagung dan juga tanaman umur panjang seperti jambu mete, pisang dan kelapa. Adapun lahan-lahan basah, seperti sawah, misalnya, jumlah dan sebarannya terbatas, salah satunya di Luwuk.

Selain mengelola lahan pertanian, sumber perekonomian warga di Satar Punda juga dari sektor peternakan,yaitu beternak sapi dan babi serta ternak kecil ayam misalnya. Adapun perempuan, selain beraktivitas di kebun dan ladang, juga menenun songke, nama untuk kain khas adat orang Manggarai Raya yang telah diwariskan leluhur.

Area persawahan di Luwuk, Desa Satar Punda. (Foto: Ist)

Di saat musim kemarau, warga di Satar Punda juga berusaha mencari dan mengumpulkan kayu-kayu kering dari lahan dan hutan untuk dijual keluar desa, terutama di Reo dan Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai. Seringkali, para petani ini tak mengeluarkan biaya angkut, sebab sebagian pebisnis kayu api datang langsung di kampung-kampung warga di Satar Punda.

Sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan pengrajin menenun, juga usaha penyediaan kayu api itulah sebagai modalitas utama dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga warga, termasuk untuk urusan biaya pendidikan, biaya kesehatan, hingga acara adat/kebudayaan.

Kandungan Mineral

Berdasarkan catatan uji petik lapangan yang dilakukan Badan Geologi Nasional dan para peneliti internasional, ditemukan berbagai jenis mineral di rahim bumi Nusa Tenggara Timur, dengan potensi endapan mineral yang prospektif, seperti emas, mangan (Sukmana, 2007 & 2012), pasir besi, batubara (Dahlan, n.d), tembaga (Tampubolon, 2007). Mineral-mineral itu tersebar di kepulauan Lembata, Flores, Sumba dan Timor.

Di Manggarai dan Manggarai Timur secara keseluruhan, penyelidikan akan potensi endapan mineral telah dimulai sejak 1980 oleh PT. Aneka Tambang (ANTAM). Tipe pemineralan yang ditemukan antara lain emas, perak, tembaga, pasir besi, timbal dan mangan. Dari tipe mineral yang ditemukan itu, diketahui potensi emas tersebar di Batu Gosok, Waning, dan Tebedo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat dan di Wae Dara, Kecamatan Reo, Manggarai. Di Wae Dara, Kecamatan Reo juga ditemukan potensi perak, seng, tembaga dan timbal. Sementara untuk pasir besi, ditemukan di Nangarawa, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.

Mangan merupakan mineral yang paling banyak ditemukan di wilayah Manggarai secara keseluruhan (Sukmana, 2007). Di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, misalnya, mangan ditemukan di Wae Pateng dan Riung. Selain itu, mangan juga paling banyak ditemukan di Kecamatan Reo yang tersebar di Desa Kajong, Desa Bajak, Desa Robek, Desa Wangkung, dan di Ropang, Desa Lante. Sedangkan di wilayah Manggarai Timur, mangan ditemukan di Desa Satar Punda.

Penyelidikan mineral mangan oleh PT ANTAM di Satar Punda ini tidak berlangsung lama, mulai 1980 hingga 1982. Namun, hasil penyelidikan PT ANTAM itu membuka pintu bagi perusahaan-perusahaan lain untuk melakukan ekstraksi kekayaan alam Satar Punda.

Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Satar Punda adalah PT Istindo Mitra Perdana dengan anak perusahaannya PT Arumbai Mangabekti. PT. Istindo Mitra Perdana adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang pertambangan.

Sejak tahun 1995, PT. Istindo Mitra Perdana mulai melakukan kegiatan eksplorasi dan dilanjutkan dengan kegiatan eksploitasi/produksi di sekitar wilayah Lamba Leda. Dalam melakukan operasional kegiatan pertambangan, PT. Istindo Mitra Perdana sebagai pemegang konsesi/perizinan bekerja sama dengan mitranya yaitu PT. Arumbai Mangabekti untuk melakukan kegiatan penambangan. Kuasa Pertambangan Eksploitasi KW. 96 PP 0414 atas nama PT. Istindo Mitra Perdana diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 494/24.02/DJP/1999, tanggal 23 Agustus 1999, seluas 1.307 hektar, yang mana telah diperbaharui atau diciutkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor : HK/116/ 2004, tanggal 07 Juli 2004 menjadi seluas 763,3 hektar. (JPIC OFM, 2015. Catatan Kasus Pertambangan Serise, Satar Punda).

Dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka SK Bupati Manggarai tersebut di atas telah disesuaikan dengan Surat Keputusan baru yaitu, SK Bupati Manggarai Timur No. HK/95/2009, tanggal 12 Oktober 2009, Tentang Persetujuan Perubahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi HK/116/2004 menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP Produksi Kepada PT. Istindo Mitra Perdana, yang berlokasi di Desa Satar Punda dengan luas areal 763,3 Ha. Karena IUP akan berakhir pada 2017, maka pada 2016 PT Istindo Mitra Perdana  memperbarui izin operasi produksi hingga tahun 2027 pada lahan yang sama seluas 736,3 hektar.

Selain PT. Istindo Mitra Perdana – PT. Arumbai Mangabekti yang telah masuk dan menambang mangan di Satar Punda, terdapat juga perusahaan tambang lain yang muncul belakangan pada 2000-an, yakni PT Aditya Bumi Pertambangan. Perusahan ini mendapat izin operasi produksi mangan sejak tahun 2009 di lahan seluas 2.222 hektar dan akan berakhir pada tahun 2029 mendatang. Berdasarkan peta koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikeluarkan oleh bupati Manggarai Timur, wilayah kegiatan pertambangan PT. Aditya Bumi Pertambangan meliputi Satar Teu, Lengko Lolok, Tumbak, dan Waso – termasuk wilayah Dampek (Bdk. Keputusan Bupati Manggarai Timur tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Aditya Bumi Pertambangan pada tanggal 27 Agustus 2009).

Lokasi bekas tambang mangan di Desa Satar Punda. (Foto: Ist)

Puluhan Tahun Dikeruk Tanpa Pemulihan

Aktivitas penambangan mangan di Satar Punda telah meninggalkan daya rusak yang tak terpulihkan. Daya rusak itu meliputi alih fungsi lahan dalam skala besar, tercemarnya air dan udara, konflik sosial, hingga intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.

Dalam kaitan dengan alih fungsi lahan, misalnya, kehadiran tambang di Satar Punda menyebabkan tanaman pertanian warga hancur dan bahkan kehilangan lahan garapan. Klaim kepemilikan atas sejumlah tanah lingko (tanah ulayat) dilakukan oleh perusahaan tambang, setelah berhasil mendekati dan bertransaksi dengan tetua adat tertentu. Penyerahan tanah lingko itu seringkali tak diketahui warga yang memiliki hak yang sama atas tanah ulayat itu.

Operasi penambangan yang terjadi juga telah menyebabkan tercemarnya sawah warga di Luwuk akibat material tambang perusahaan. Demikian juga dengan perkebunan jambu mete yang produktivitasnya menurun akibat tercemar debu ketika masuk musim berbunga. Sumber air untuk konsumsi rumah tangga dan lahan pertanian juga ikut terdampak, debit berkurang dan tercemar limbah tambang. Selama bertahun-tahun, banyak penduduk desa – balita, anak-anak dan orang dewasa – menderita sakit dada dan perut, bahkan batuk darah akibat polusi udara dan air. Kaum ibu tidak bisa mendapatkan air bersih karena air sumur telah berubah hitam akibat limbah tambang. Selama musim kemarau, debu mangan menyelimuti rumah penduduk, peralatan dapur, tanaman, dan makanan. Anak-anak tidak bisa bermain di luar rumah karena ketika mereka melakukan hal itu, pakaian atau seragam sekolah mereka menjadi hitam. Penyakit yang terindikasi sebagai ispa kronis menimpa warga sekitar areal pertambangan, bahkan ada beberapa warga yang meninggal dengan indikasi yang sama.

Terganggunya kesehatan warga itu sejalan dengan temuan penelitian yang dilakukan Achmad Naufal Azhari dan I Made Djaja berjudul Mangan dalam Udara Ambient dan Iritasi Saluran Pernapasan pada Anak-anak di Desa Satar Punda pada 2011 yang menunjukkan bahwa rata-rata konsentrasi mangan dalam udara ambient telah melebihi baku mutu udara yang ditetapkan oleh US EPA. Konsentrasi mangan dalam udara yang melebihi baku mutu itu memiliki kecenderungan/berisiko 3,34 kali lebih besar untuk menyebabkan iritasi saluran pernapasan pada anak-anak dibandingkan dengan konsentrasi mangan dalam udara ambient yang masih di bawah nilai baku mutu.

Dampak buruk lain yang dialami warga adalah konflik sosial, intimidasi dan kriminalisasi. Sejak awal kehadiran tambang di Satar Punda, warga terbelah menjadi kelompok kontra dan pro. Perbedaan sikap itu tampak didesain oleh perusahaan, sehingga warga kemudian berkonflik dengan sesama warga itu sendiri. Sikap tidak saling tegur-sapa antar suku, tetangga, bahkan hingga dalam keluarga itu sendiri, adalah menu harian yang dihidangkan oleh perusahaan bagi warga yang secara tradisional sangat santun dan peduli satu sama lain sebelum hadirnya pertambangan di areal tersebut.

Intimidasi dan kriminalisasi juga menjadi salah satu pola pendekatan perusahaan untuk melumpuhkan resistensi warga. Dalam kaitan dengan tambang PT Aditya Bumi Pertambangan, warga yang menolak lahannya digusur, lantas memagari lahannya masing-masing, justru dianggap melakukan perusakan. Bahkan dua petani asal Tumbak atas nama Robert Hama dan Adrianus Rusli divonis penjara 3 bulan, karena terlibat konflik dengan Dali Marpaung, seorang karyawan perusahan PT. Aditya Bumi Pertambangan dengan delik pidana yang telah dihapus oleh MK (No.1/PUU-XI/2013) yakni ‘perbuatan tidak menyenangkan.’ (JPIC OFM, 2013. Summary Report Persoalan Tambang PT Aditya Bumi Pertambangan dan Masyarakat Adat Satarteu)

Demikian juga dengan di Serise, warga yang menolak tambang dilaporkan PT Arumbai Mangabekti/PT Istindo Mitra Perdana ke polisi dengan tuduhan mengada-ada, yakni menghalangi-halangi kegiatan pertambangan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Warga atas nama Siprianus Amon, Yohanes Pani, Yeremias Pani, dan Matias Kimu Kole ditangkap lalu dijebloskan ke penjara selama lima bulan. Apa yang dialami dan dirasakan oleh warga Satar Punda berbanding terbalik dengan keuntungan yang dinikmati oleh PT. Arumbai Mangabekti /PT. Istindo Mitra Perdana yang mana usaha mangannya diekspor dan dipasarkan ke Xingang dan Qinzhou China dengan keuntungan pendapatan per tahun rata-rata Rp. 2.052.300.000.

Setelah merampas lahan, mencemari air, lahan pertanian, dan udara, juga menimbulkan konflik sosial, intimidasi dan kriminalisasi, sekitar tahun 2015, seluruh perusahaan tambang di Satar Punda berhenti sementara melakukan operasi produksi. Sejumlah kerusakan yang terjadi, diabaikan begitu saja, tanpa ada pemulihan. Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, perusahaan pergi meninggalkan konflik sosial berkepanjangan.

Perluasan dan Percepatan Perusakan

Setelah lebih dari lima tahun hidup tenang tanpa ada gangguan dari industri tambang, kini warga Satar Punda kembali mendapat ancaman serupa, bahkan jauh lebih besar. Ancaman besar itu terkait dengan rencana penambangan batu gamping dan pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara. Pemerintah pun telah mengeluarkan izin usaha pertambangan bagi PT Istindo Mitra Manggarai untuk menambang batu kapur/gamping – salah satu bahan baku semen – dan izin lokasi untuk pendirian pabrik semen milik PT Semen Singa Merah NTT.

Lokasi penambangan batu gamping oleh PT Istindo Mitra Manggarai itu berada di kampung Lengko Lolok, sementara lokasi pendirian pabrik semen dan PLTU Batubara milik PT Semen Singa Merah NTT berada di kampung Luwuk. Dua kampung yang masih berada dalam satu desa yakni Satar Punda dan masih bertetangga dekat dengan kampung – kampung lain seperti Serise, Satar Teu, dan Tumbak.

Rencana penambangan batu gamping dan pabrik semen yang terintegrasi dengan PLTU Batubara itu membawa ancaman besar bagi keselamatan rakyat dan lingkungan. Aktivitas penambangan yang berbasis lahan skala besar tentu berdampak pada hilangnya ruang produksi warga di sektor pertanian/perkebunan. Apalagi pihak perusahaan telah mengklaim kepemilikan sejumlah tanah ulayat, berikut mengikat sejumlah warga pemilik lahan melalui pemberian DP (down payment) untuk kepentingan pembebasan tanah.

Dari informasi yang diperoleh, wilayah izin tambang PT Istindo Mitra Manggarai itu juga mencakup wilayah perkampungan warga Lengko Lolok. Karena itu skenario relokasi telah dirancang oleh PT. Istindo Mitra Manggarai, yakni warga akan direlokasi ke lokasi baru, tanah milik warga Satar Teu. Demikian juga dengan lokasi pabrik semen PT Semen Singa Merah NTT, perusahaan berencana merelokasi warga Luwuk ke Serise.

Ironisnya, rencana relokasi perkampungan warga itu tidak melalui proses musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh warga kampung, tetapi merupakan skenario jahat perusahaan yang hanya melibatkan tetua adat tertentu yang dipandang mendukung rencana tambang dan pabrik semen. Bahkan proses pelepasan tanah dan relokasi perkampungan warga oleh PT Istindo Mitra Manggarai itu sarat dengan manipulasi dan rekayasa. Dalam polemik relokasi warga Lengko Lolok ke Satar Teu, misalnya, PT Istindo Mitra Manggarai diduga membuat tiga kesepakatan sepihak dengan tetua adat tertentu dari Satar Teu. Sejumlah kesepakatan itu, antara lain:  (1) Warga Satar Teu mendukung kehadiran tambang di Desa Satar Punda; (2) Warga Satar Teu sepakat dengan relokasi penduduk kampung Lengko Lolok ke lokasi/tanah yang terletak di atas sumber mata air warga Satar Teu; dan (3) Warga Satar Teu sepakat menggeser tapal batas kampung untuk kepentingan relokasi warga Lengko Lolok.

Tiga kesepakatan itu dibuat secara tertutup, tidak diketahui seluruh warga Satar Teu. Kini, rencana relokasi yang termuat dalam sejumlah kesepakatan itu menjadi pemicu konflik baru bagi warga di Satar Teu dan Lengko Lolok.

Sementara kampung Luwuk yang hendak dijadikan lokasi pendirian pabrik semen dan PLTU Batubara hendak dipindahkan ke Serise. Jaraknya sekitar 500 meter dari Luwuk. Lokasi relokasi ini berada tepat di Pelabuhan Serise dan di sekitar pemukiman warga Serise, dengan luas lokasi yang ditargetkan pihak perusahaan sekitar 2 hektar. Di tempat relokasi ini, PT Semen Singa Merah NTT sudah membangun rumah percontohan.

Adapun lahan yang menjadi tempat relokasi bagi warga Luwuk ini merupakan milik tiga orang yang diketahui merupakan orang-orang dekat Trenggono selaku salah satu pemegang saham dan direktur PT Istindo Mitra Manggarai. Warga lain yang memiliki lahan di sekitar tempat relokasi warga Luwuk itu juga terus dilobi pihak perusahaan untuk melepas lahan. Kepada warga dijanjikan ganti rugi dan pengadaan meteran listrik secara gratis.

Relokasi warga dari kampung halamannya itu tidak sekedar soal pindahnya rumah, tetapi juga tercerabutnya komunitas warga dari kampung mereka yang tentu punya nilai budaya dan historis. Relokasi itu juga berpotensi melahirkan masalah sosial baru, terkait adanya resistensi dari warga-warga di kampung sekitar lokasi baru yang kini mulai mencuat.

Di samping itu, ada bahaya lain yang mengintai. Proses pengolahan semen tentu membutuhkan pasokan energi listrik yang besar, yang tidak memadai jika hanya mengandalkan listrik dari PLN. Dari informasi yang diperoleh, rencana penambangan dan pabrik semen oleh kedua perusahaan itu akan terintegrasi dengan pembangunan PLTU Batubara serta terminal pengepakan dan pelabuhan yang semuanya berpotensi menimbulkan kerusakan yang dahsyat dan berkepanjangan.

Pabrik semen yang dalam proses produksinya menggunakan bahan bakar fosil bisa menimbulkan dampak gas rumah kaca, dampak fisik secara langsung terhadap pekerja dan masyarakat sekitar, dan pada tingkat kebisingan serta getaran mekanik dari rangkaian proses produksi.

Tak hanya itu, debu yang dihasilkan oleh kegiatan industri semen, baik pada tahap penambangan bahan baku maupun selama proses pembakaran hingga pengangkutan bahan baku ke pabrik dan bahan jadi keluar dari pabrik, serta pengantongannya, juga berisiko besar bagi kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar. Debu juga berpotensi merusak tanaman dan sumber air.

Ini tentu belum termasuk limbah pabrik semen, semisal debu dan partikel, yang masuk ke dalam kategori limbah gas dan limbah B3. Udara sebagai media pencemar untuk limbah gas atau asap keluar bersamaan dengan udara yang pada akhirnya berdampak buruk bagi kesehatan.

Proses pembakaran batubara dari PLTU juga menghasilkan PM2.5; partikel halus yang dihasilkan dari semua jenis pembakaran, termasuk pembangkit listrik. Partikel ini akan menetap di udara dalam jangka waktu lama dan mudah tertiup angin hingga ratusan mil. PM2.5 ini mengandung senyawa beracun yang jika terhirup dapat masuk hingga aliran darah manusia. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan asma, infeksi saluran pernapasan akut, kanker paru-paru dan memperpendek harapan hidup.

Tidak hanya itu, PLTU juga menghasilkan emisi Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2) yang dapat meningkatkan risiko penyakit pernafasan dan jantung pada orang dewasa. Bahkan, emisi tersebut dapat menyebabkan hujan asam yang merusak tanaman dan tanah, serta membawa kandungan logam berat beracun, seperti arsenik, nikel, krom, timbal dan merkuri.

Dengan demikian, akumulasi dari setiap jenis aktivitas yang akan dilakukan pihak perusahaan, jelas tak hanya berisiko bagi masyarakat di Lengko Lolok dan Luwuk, tetapi juga masyarakat sekitar yang terpapar dari seluruh jenis aktivitas perusahaan.

Aktor di Balik Tambang dan Pabrik Semen

PT Istindo Mitra Manggarai yang akan menambang batu gamping di Satar Punda telah mengantongi izin produksi melalui SK DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/2020 dengan luas konsesi seluas 585,33 hektar. Masa berlaku izin tambang perusahaan ini dimulai sejak 25 November 2020 dan baru berakhir pada 25 November 2040.

Pemilik dan pemegang saham kedua perusahaan ini mayoritas diisi oleh orang-orang yang sama. Di PT Istindo Mitra Manggarai, terdapat nama PT Mangan Reo Indonesia yang memegang 95% saham dan Trenggono sebanyak 5%. Di perusahaan ini, Trenggono juga menduduki posisi direktur utama.

Demikian juga di PT Istindo Mitra Perdana, perusahaan PT Mangan Reo Indonesia memegang 95% saham, sisanya, 5% dimiliki Trenggono. Di PT Istindo Mitra Perdana ini Trenggono juga menjabat sebagai direktur. Lalu, ada nama Tju Bin Kuan sebagai direksi. Nama terakhir ini tercatat sebagai direktur dan pemegang saham mayoritas di PT Mangan Reo Indonesia, yaitu sebanyak 2.475 lembar saham. Di PT Mangan Reo Indonesia ini, muncul nama Suhandi di posisi komisaris dan memiliki saham sebanyak 25 lembar saham.

 

Sementara PT Semen Singa Merah NTT yang akan membangun pabrik semen dan mendirikan PLTU Batubara di Satar Punda, merupakan sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan Hongshi Holding Group. Hongshi Group yang menjual dengan merek Singa Merah (red lion) itu, merupakan salah satu pemain industri semen global yang berbasis di Hongkong. Di Indonesia, Hongshi Cement telah mulai berinvestasi sejak 2018 lalu, salah satunya  melalui pabrik semen Jember Hongshi Cement di Puger, Jember, Jawa Timur.  Jember Hongshi Cement ini merupakan proyek kerja sama antara Hongshi dengan PT Semen Imasco Asiatic Indonesia.

Di Luwuk Satar Punda, yang direncanakan akan dibangun pabrik semen, PT Semen Singa Merah NTT dikabarkan telah mengantongi izin lokasi dari Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas. Proses penerbitan izin lokasi itu dilakukan secara tertutup, sarat dengan transaksional, bahkan tak pernah dibuka ke warga dan publik hingga saat ini.

Terkini

Camat Borong di Manggarai Timur Bakal Panggil Mantan Staf Sebuah Desa yang Tuding Kades Berhentikan Mereka Sepihak

Floresa.co - Camat Borong di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi...

Polemik Pemecatan Nakes di Manggarai, Bupati Nabit Harus Ambil Langkah Bijak

Alih-alih hanya memecat mereka, bupati perlu mengambil langkah agar bebas dari masalah wanprestasi

Pembentukan Koalisi Perubahan Digadang-gadang Poros Baru Partai Non-Parlemen di TTS, Pengamat: ‘Tetap Tak Bisa Usung Paslon’

Hanya partai yang berada di parlemen yang bisa mengusung Paslon, menurut pengamat

Pemecatan 249 Nakes Non-ASN oleh Bupati Pengusung ‘Perubahan’ di Manggarai, Bagaimana Duduk Soal dan Apa Dampak Elektoralnya dalam Pilkada 2024?

Bupati Manggarai tidak memperpanjang Surat Perjanjian Kerja [SPK] tenaga kesehatan untuk tahun 2024 karena menilai mereka tidak disiplin dan tidak loyal setelah menyampaikan aspirasi ke DPRD

Populer

Lapangan Sepak Bola di Desa Arus, Manggarai Timur Terbengkalai Usai Penggusuran yang Tidak Tuntas, Warga Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah Desa

Alat berat rusak saat penggusuran, sempat dibiarkan parkir berbulan-bulan di lapangan, sebelum kemudian dipulangkan, meninggalkan lapangan yang tidak terurus

Lomba Menulis tentang Kurikulum Merdeka untuk Pendidik dan Peserta Didik SMA/SMK Sederajat di NTT

Pengumpulan artikel lomba dibuka hingga 10 Mei, dengan pengumuman pada 17 Mei

Ke Kalimantan ‘agar Keluarga Bisa Beli Beras,’  Meninggal di Tempat Kerja karena Lapar  – Warga Korban Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal yang Libatkan Caleg Terpilih...

Sekitar 70-an warga Sikka diduga menjadi korban perdagangan orang yang dikirim bekerja secara ilegal ke Provinsi Kalimantan Timur pada Maret. Salah satunya meninggal usai tidak makan berhari-hari, yang lainnya hendak dipulangkan 

Belum Genap Tiga Bulan, Jalan Kabupaten di Lamba Leda, Manggarai Timur Mulai Rusak, Warga Pertanyakan Kerja Kontraktor

Ruas jalan yang kembali rusak memaksa warga ekstra hati-hati ketika melewatinya

Diresmikan Andreas Agas Jelang Akhir Masa Jabatan, Rumah Sakit Pratama Watunggong Masih Tertatih-tatih Penuhi Persyaratan untuk Beroperasi

Selain masalah sarana yang belum siap, sejumlah izin juga belum beres, ditambah dengan kekurangan tenaga medis, seperti dokter

Analisis Lainnya

Polemik Pemecatan Nakes di Manggarai, Bupati Nabit Harus Ambil Langkah Bijak

Alih-alih hanya memecat mereka, bupati perlu mengambil langkah agar bebas dari masalah wanprestasi

Urgensi Rasa Aman bagi Guru di Sekolah, Berkaca pada Kasus Penganiayaan Guru di Lembata

Upaya membentengi guru dari tindakan kekerasan dilakukan dengan setengah hati. Padahal, guru juga rentan terhadap tindakan kekerasan

Pilpres 2024: Kembalinya Pemilu Gaya Orde Baru

Melihat tidak ada "coattail effect" dan stabilnya suara partai di pemilihan legislatif, sangat jelas bahwa kampanye Prabowo-Gibran, dan dalam hal ini sangat dibantu Jokowi, menyasar ke Ganjar-Mahfud.

Tantangan Pemberdayaan UMKM di Tengah Industri Pariwisata Labuan Bajo

Perhatian pada UMKM menjadi penting di tengah perkembangan industri pariwisata Labuan Bajo berbasis investasi oleh korporasi, sehingga masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton