Di Labuan Bajo, Ajudan Kapolda NTT Halangi Jurnalis TVRI Saat Liputan

Labuan Bajo, Floresa.co – Ajudan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) menghalang-halangi jurnalis TVRI, Alexandro Hatol saat tengah meliput penyerahan Kapal Patroli Polairud Polda NTT di Pelabuhan Pelni – Labuan Bajo pada 13 Oktober 2021.

Ajudan Kapolda NTT tersebut disebutkan menyuntil sang jurnalis yang menyebabkan jurnalis tidak bisa melakukan tugas peliputan hingga menyebabkan terjadinya perdebatan panjang.

“Saat itu saya sedang melakukan pengambilan vidio, karena Pak Kapolda masuk kedalam ruangan kapal, tiba-tiba salah satu anggota polisi yang saya ketahui ajudannya pak Kapolda, menyuntil pigang saya dengan berkata jaga jarak,” kata Alexandro kepada Floresa.co, Kamis 14 Oktober 2021.

Alexandro menjelaskan, dirinya tidak menerima perlakuan sang ajudan Kapolda karena situasi dan kondisi yang memang tidak memungkinkan untuk menjaga jarak. Pasalnya, areal kapal tersebut cukup kecil.

“Saat itu saya merasa tidak nyaman dan saya keluar dari dalam kapal,” terangnya.

Tidak berhenti di situ, saat hendak mewawancarai Kapolda, kata Alexandro, dirinya juga kembali disuntil oleh sang ajudan yang menyebabkan pengambilan gambar tidak maksimal.

“Kamera saya goyang dan membuat vidio berita menjadi tidak bagus, saya pun pasrah saja dan mematikan kamera dan memilih keluar dari barisan para awak media yang sedang wawancara,” jelasnya.

Serikat Wartawan Mengecam

Sekjen Serikat Wartawan Independen Manggarai Barat (SWIMB) Rikardus Nompa menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima perlakuan sang ajudan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi preseden buruk kerja-kerja jurnalisme di Labuan Bajo.

“Ini sudah melanggar Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Tidak ada haknya siapapun menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Dia tidak mengerti undang-undang pers,” kata Rikard.

Dirinya menilai, tindakan sang ajudan sudah mencederai demokrasi.

“Dia bisa dituntut dengan tuduhan mengangkangi hak-hak dasar wartawan dalam menjalankan tugas mendapatkan informasi,” ujarnya.

Ia juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali karen wartawan ialah corong kepentingan public.

“Saya berharap, ke depan tidak ada lagi yang seperti ini. Semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalisme,” katanya.

Ajudan Kapolda NTT, Briptu Zilkifi Salman mengakui ada insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa stafnya tersebut ‘melakukan peneguran’.

Ia menerangkan, teguran itu mau melanjutkan perintah dari pimpinan agar tetap jaga jarak dan tidak bermaksud untuk menghalangi-halangi tugas wartawan.

“Memang betul tadi dari stafnya kita ada yang tegur dan itu bukan ajudan yang tegur,” ujarnya.

Alexandro menyayangkan perbuatan sang ajudan karena dinilai menghalang-halangi kerja pers. Padahal, semua pihak yang hadir tetap mematuhi protokol Kesehatan.

Akibat kejadian tersebut, dirinya tidak mendapatkan vidio berita yang maksimal untuk disiarkan di stasiun TVRI.

ARJ/Floresa

 

 

 

spot_img

Artikel Terkini