Walhi NTT Kemukakan Praktek Pembangunan yang Abaikan Keselamatan Rakyat dan Lingkungan Hidup

Bersolidaritas Melawan Penghancuran Lingkungan Hidup dan Pengabaian Hak Rakyat menuju Keadilan Ekologi di NTT

Floresa.co Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur [WALHI NTT] mengemukakan sejumlah fakta pembangunan di wilayah itu yang telah dan berpotensi mengabaikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.

Pembangunan yang diinisiasi oleh pemerintah dan investasi swasta tersebut disebut bersifat top down atau tidak ada tempat bagi suara-suara warga, yang berpotensi menjadi korban.

“Walhi NTT meyakini bahwa model top down adalah model pemaksaan kehendak atas nama pembangunan, termasuk model pemaksaan yang mengabaikan urusan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di NTT,” kata Direktur Eksekutif Walhi NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, dalam dalam siaran pers yang diterima Floresa.co, pada Jumat, 24 September 2021.

Menurut Umbu, NTT yang merupakan propinsi kepulauan makin kritis keselamatan rakyat dan lingkungan hidupnya akibat model model proyek pariwisata, perkebunan monokultur, pertambangan hingga infrastruktur besar.

“NTT terkini seolah tampak tumbuh dalam hal pembangunan namun mengorbankan ekologi, sosial ekonomi bagi keseluruhan masyarakat NTT. Terlebih bagi kelompok-kelompok rentan seperti nelayan, petani, masyarakat adat, kelompok disabilitas dan kaum perempuan,” ujarnya.

Beberapa proyek dan kelalaian pemerintah yang menjadi perhatian WALHI-NTT antar lain.

 Sektor Pariwisata

Salah satu yang disorot Umbu Wulang ialah investasi Pariwisata PT. Sutera Marosi Kharisma di Pesisir Marosi Sumba Barat. Investasi itu disebutnya menyebabkan salah seorang petani bernama Poro Dukka mati ditembak oknum aparat karena mempertahankan tanahnya.

“Sampai saat ini, kasus ini tidak tuntas dilakukan oleh negara dalam konteks penegakan hukum dan keadilan ruang penghidupan,” ujarnya.

Masih di pulau yang sama, tepatnya di Sumba Tengah, proyek pariwisata mengakibatkan nelayan bernama Sony Hawolung disebutnya dikriminalisasikan oleh pemilik resort di Pantai Aily lantaran dianggap menyerobot di lahan milik resort.

Sementara itu, di kepulauan Flores, tempatnya di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, proyek Pariwisata Super Premium yang dicanangkan pemerintah pusat dan perusahaan swasta di Kawasan Taman Nasional Komodo berpotensi membawa bencana ekologis.

Pasalnya, proyek itu berencana merelokasi warga Pulau Komodo demi kenyamanan wisatawan dalam ruang wisata premium.

BACA: WALHI NTT Desak Pemerintah Hentikan Seluruh Rencana Pembangunan di Hutan Bowosie – Labuan Bajo

“Proyek ini memberikan karpet merah untuk perusahan pariwisata mendapatkan konsesi lahan yang notabene merupakan ruang hidup warga dan binatang purba warisan dunia, Komodo,” ujarnya.

Selain itu, proyek pariwisata skala besar dalam aspek ruang dan investasi juga dipaksakan masuk ke titik-titik lain di Kepulauan Flores.

“Pulau Lembata salah satu pulau yang merasakan dampaknya, tepatnya proyek pariwisata di Awololong yang mengakibatkan konflik akibat pemaksaan pembangunan tersebut,” tuturnya.

Perkebunan

Selain di bidang pariwista, proyek yang berpotensi mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan hidup disebut Umbu juga terjadi pada sektor perkebunan monokultur.

Pertama, proyek perkebunan tebu dan pabrik gula PT. MSM. Proyek itu telah mengakibatkan terampasnya hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya, mengakibatkan ratusan petani kekurangan air dan hutan-hutan alam dibalak dengan serampangan.

“Bahkan ada tiga orang masyarakat adat yang melawan pun dikriminalisasi dan dipenjarakan,” jelasnya.

Kedua ialah proyek Food Estate di Sumba Tengah. Proyek itu dikatakan Umbu telah mengabaikan petani kecil tak berlahan, yang menjadikan ketergantungan asupan pertanian seperti bibit dan pupuk sintetik dari industri.

BACA: Catatan Sosialisasi Lanjutan Proyek Geothermal Poco Leok: Warga Utarakan Kecemasan dan Penolakan  

“Pemaksaan pembuatan ratusan sumur bor di sekitar Kawasan foot estate itu atas nama ketiadaan irigasi berpotensi menimbulkan bencana jangka Panjang,” jelasnya.

Selain itu, pengusiran Masyarakat Adat Pubabu yang berupaya untuk melindungi dan melestarikan Hutan Kio [larangan] mereka dari ekspansi proyek perkebunan kelor yang dicanangkan pemerintah Provinsi NTT.

“Proyek ini telah mengakibatkan belasan kepala keluarga kehilangan ruang hidup dan tempat tinggal,” jelasnya.

Pertambangan dan Geothermal

Sektor pertambangan dan geothermal juga turut menjadi sorotan Walhi NTT. Umbu menyatakan bahwa janji gubernur dan wakil gubernur untuk menghentikan industri pertambangan diingkari.

“Yang terjadi justru hadir pertambangan dan pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur. Perusahan Istindo Mitra Manggarai diberikan konsesi dengan cara membujuk dan merelokasi masyarakat adat di Lingko Lolok,” katanya.

“Investasi ini juga akan menghancurkan kebun kebun rakyat dan sumber sumber air masyarakat. Hak tolak masyarakat diabaikan begitu saja,” tambahnya.

“Ditambah lagi, dengan ijin baru perusahan tambang mangan PT. Satwa Lestari Permai yang akan bercokol di Kabupaten Kupang,” ujarnya.

Menurut Umbu, ke depan, izin-izin perusahan mangan akan terus bertambah, mengingat pembangunan smelter mangan oleh perusahan Australia, PT. Gulf Mangan Grup di Bolok tengah berlangsung.

Sementara itu, sektor geothermal juga telah menjadi masalah serius untuk masyarakat kepulau Flores. Hal itu berawal dari ditetapkan Flores sebagai Pulau Gheothermal.

BACA: Selain dengan Kementerian ESDM, Keuskupan Ruteng juga Teken MoU dengan Kemenpar dan Pemda Mabar Terkait Pembangunan Pariwisata

Umbu menyebut enam investasi yang telah dan akan berproduksi. Salah satunya yakni rencana Proyek Geothermal di Wae Sano Manggarai Barat.

Menurntnya, proyek ini dengan jelas ditolak oleh masyarakat setempat karena berpotensi merelokasi masyarakat dari kampungnya serta akan menghancurkan ruang hidup mereka.

“Namun pemerintah tidak bergeming dan memaksakan kehendak atas proyek tersebut. Pemerintah mengabaikan hak-hak tolak warga yang sudah turun temurun hidup di kampung,” ujarnya.

“Ini membuktikan bahwa urusan daya dukung dan daya tampung lingkungan diabaikan oleh pemerintah,” katanya.

Praktek investasi geothermal di Mataloko, Kabupaten Ngada dan di Ulumbu, Kabupaten Manggarai yang bermasalah, ujarnya tidak dijadikan bahan evaluasi atau refleksi oleh pemerintah.

 Infrastruktur Skala Besar

Selain itu, proyek infrastruktur pemerintah juga turut menyumbang masalah. Menurut Umbu, saat ini NTT dijejali dengan infrastruktur bendungan yang diprakarsai pemerintah pusat.

Salah satunya proyek pembangunan bendungan Lambo di Nagekeo yang dipaksakan dari satu rezim ke rezim lain meskipun terus mendapat penolakan dari warga.

“Tetapi yang terjadi ialah praktek-praktek intimidasi oleh pemerintah dengan menggunakan aparat keamanan,” katanya.

Pengelolaan Sampah dan Pencemaran Lingkungan

Menurut Umbu, sampai saat ini seluruh kabupaten kota di NTT mendapat rapor merah pengelolaan sampah. Dalam catatan Walhi NTT, belum ada satupun kebijakan pemerintah yang sesuai dengan mandat undang-undang.

Buktinya, hingga saat ini model pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir [TPA] belum dilakukan. Terminologi pemerintah masih soal membuang sampah ke TPA.

“Ditambah lagi tata kelola yang buruk menjadikan ruang penghidupan rakyat dijejali dengan sampah baik di daratan, sungai hingga lautan,” kata Umbu.

“Ini akan mengancam sumber sumber ekonomi rakyat yang sangat bergantung pada daya dukung lingkungan hidup,” tambahnya.

Umbu menegaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup disebabkan lemahnya penegakan hukum. Sampai saat ini, katanya, belum ada penyelesaian kasus pencemaran lingkungan di Desa Umbu Langang Sumba Tengah yang terjadi sejak 2020 silam.

“Pencemaran tersebut disinyalir berasal dari perusahan perusahan infrastruktur di Sumba Tengah. Melihat laju industrialisasi, maka peningkatan pencemaran lingkungan adalah ancaman nyata bagi kehidupan ekosistem di NTT,” katnaya.

Fakta-fakta tersebut, kata Umbu memperlihatkan watak kebijakan pemerintah yang gemar menyingkirkan warga lokal, menghancurkan lingkungan hidup, meningkatkan ketimpangan dan tidak peduli dengan pemuliaan keadilan antar generasi.

“Sialnya lagi, kebijakan pemerintah tidak berdampak positif bagi masyarakat banyak di NTT,” pungkasnya.

ARJ/Floresa

 

 

spot_img

Artikel Terkini