Manifesto Masyarakat Desa Gorontalo – Labuan Bajo: Usir BPO-LBF dari Wilayah APL Warga dan Tindaklanjuti SK Menteri Kehutanan Tahun 2016  

Desakan itu diutarakan warga Desa Gorontalo karena BPO-LBF turut mengklaim wilayah APL Bowosie yang sudah menjadi pemukiman dan lahan pertanian mereka. Wilayah itu, oleh BPO-LBF rencananya akan dijadikan destinasi wisata ekslusif. Bahkan lembaga yang dipimpin Shana Fatina itu berani menanam pilar tanpa berkoordinasi dengan mereka.

Labuan Bajo, Floresa.coWarga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat [Mabar], Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT], mendesak pemerintah untuk mengusir Badan Pelaksanan Otorita Labuan Bajo Flores [BPO-LBF] dari kawasan Areal Pemanfaatan Lain [APL] Bowosie.

Desakan itu diutarakan warga karena BPO-LBF turut mengklaim wilayah APL hutan yang sudah menjadi pemukiman dan lahan pertanian mereka. Wilayah itu rencananya akan dijadikan destinasi wisata ekslusif. Bahkan BPO-LBF berani menanam pilar di wilayah tersebut tanpa berkoordinasi dengan warga setempat.

“Melalui lembaga DPRD Manggarai Barat, kami mendesak mengusir keluar BPOLBF dari kawasan APL Bowosie,” demikian bunyi manifesto yang dibacakan oleh Kepala Desa Gorontalo, Vincent Obin dalam forum rapat dengar pendapat [RDP] di Kantor DPRD Mabar pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.

“Melalui lembaga DPRD Manggarai Barat, untuk berpihak pada upaya memanfaatkan kawasan APL secara optimal guna mendapatkan distribusi ruang yang berkeadilan untuk mencapai kesejahteraan, khususnya kepada  masyarakat Desa Gorontalo yang bermukim dalam kawasan APL Bowosie,” tambah Vinsen.

Selain itu, warga juga meminta untuk menghormati dan menjalankan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] Nomor: 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016.

SK tersebut, demikian disampaikan Vinsen mengatur soal perubahan kawasan hutan di NTT menjadi bukan kawasan hutan seluas sekitar 54.163. Terdapat sekitar 10.307 hektar hutan produksi yang dinonhutankan. Dan, 77,3 hektar diantaranya berada dalam wilayah Desa Gorontalo.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, kawasan Bowosie yang dikuasai oleh masyarakat Desa Gorontalo sejak tahun 1996 tidak lagi berstatus sebagai kawasan hutan produksi, tetapi menjadi wilayah APL yang dapat digunakan sebagai kawasan pemukiman dan lahan pertanian warga.

“Melalui lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Barat, mendesak pemerintah Manggarai Barat untuk serius menindaklanjuti SK Menteri KLHK dengan melakukan upaya pemenuhan hak dalam rangka kepastian hukum kepemilikan tanah dalam kawasan APL.

“Meminta DPRD Manggarai Barat, untuk memperhatikan kesejahteraan warga Gorontalo khususnya masyarakat miskin yang bermukim dalam kawasan APL Bowosie,” ujar Vinsen.

Sebelumnya, pada 14 dan 20 Agustus 2021, BPO-LBF bersama dengan Kesatuan Pengelolan Hutan [KPH] Mabar memasang pilar di kawasan Hutan Bowosie, termasuk di dalam 77,3 hektar wilayah APL. Langkah kedua lembaga tersebut ditentang warga dengan mencabut pilar yang sudah ditanam.

Pencabutan pilar tersebut dilakukan karena warga menilai BPO LBF tidak mengindahkan keputusan yang sudah disepakati bersama dan diteken sendiri oleh Direktur Shana Fatina.

Dalam kesepakatan tersebut, BPO-LBF berjanji untuk melibatkan warga dalam penanaman pilar sehingga dapat mengetahui secara pasti batas-batas hutan dengan pemukiman dan lahan pertanian warga.

Berikut naskah lengkap manifesto Warga Desa Gorontalo!

MANIFESTO MASYARAKAT DESA GORORONTALO ATAS PENGUASAAN LAHAN APL (AREA PEMANFAATAN LAIN-BUKAN HUTAN) BOWOSIE

Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kab. Manggarai Barat Kamis, 26 Agustus 2021

Kronologis Penguasaan Lahan

Bahwa kawasan Bowosie RT108 berada dalam wilayah administrasi Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas dan Kelurahan Wae Kelambu. Penguasaan lahan kawasan Bowosie bagian timur di wilayah administrasi Desa Gorontalo dilakukan oleh warga sejak tahun 1996. Warga melakukan penguasaan lahan untuk kepentingan pemukiman dan kegiatan bertani. Saat ini kawasan tersebut menjadi pemukiman padat penduduk dan sebagian dipertahankan sebagai kawasan untuk kegiatan bertani. Oleh Pemerintahan Desa Gorontalo, kawasan ini ditetapkan dalam wilayah administrasi RT 018 Pertamina, Dusun 006.

Bahwa warga penguasa lahan kawasan Bowosie di wilayah Desa Gorontalo telah beberapa kali melakukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke pemerintah. Permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 1999 kepada pemerintah Kabupaten Manggarai. Kemudian pada tahun 2010 permohonan yang sama diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Bahwa Pada tahun 2015 Bupati Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 104/KEP/HK/2015, tanggal 6 April 2015 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, yang kemudian dikenal dengan nama Tim IP4T.

Bahwa SK Bupati Manggarai Barat ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Kementerian yaitu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, Nomor BP.3/Menhut-II/2014, Nomor 17/PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014, bahwa perlu dilakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang ada dalam kawasan hutan di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Bahwa pada Diktum Kedua SK Bupati Manggarai Barat, Nomor 104/KEP/HK/2015 menetapkan bahwa Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang ada dalam kawasan hutan di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat betugas sebagai berikut:

1). Melakukan sosialisasi Peraturan Bersama dengan Kecamatan dan Desa/Kelurahan;

2). Menerima permohonan Pendaftaran inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;

3). Melakukan verifikasi pemohon;

4). Melakukan Pendataan Lapangan;

5). Melakukan analisa data yuridis dan data fisik bidang-bidang tanah yang berada dalam kawasan hutan;

6). Menerbitkan hasil analisa berupa rekomendasi dengan melampirkan peta IP4T Non Kadastral dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon serta Salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya.

7). Menyerahkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada point 6 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Bahwa pada Lampiran SK Bupati Manggarai Barat, Nomor 104/KEP/HK/2015 menetapkan susunan keanggotaan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang ada dalam kawasan hutan di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, yaitu:

1) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Ketua Tim merangkap anggota;

2) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Sekertaris merangkap anggota;

3) Kepala Bidang Inventarisasi Pemetaan dan Penatagunaan Pada Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat, sebagai anggota;

4) Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang pada Badan Perencanaan Pembagunan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Anggota;

5) Camat Komodo, sebagai anggota;

6) Kepala Desa Gorontalo, sebagai Anggota.

Bahwa pada Tahun 2015 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 86a/KEP/53.10/100.1/IX/2015, Tentang Pembentukan Sekertariat Tim/Pelaksana Tugas Kegiatan Inventarisasi Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang ada dalam kawasan hutan di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Bahwa SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, sebagai upaya BPN Kabupaten Manggarai Barat untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang ada dalam kawasan hutan di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Bahwa pada Rabu 20 Mei 2015 Tim Inventarisasi Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang ada dalam kawasan hutan di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, melakukan sosialisasi kegiatan (IP4T) di perkampungan Pertamina, RT018, Dusun 06 Desa Gorontalo. Hal-hal yang disampikan dalam kegiatan tersebut diantaranya pemaparan keputusan bersama 4 menteri, hak dan kewajiban calon pemerima kegiatan IP4T dan waktu pelaksanaan kegiatan IP4T diwilayah Desa Gorontalo.

Bahwa setelah kegiatan sosialisasi Tim Inventarisasi Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang ada dalam kawasan hutan di Kecamatan Komodo, komunitas warga penguasa lahan Bowosie menindaklanjutinya dengan melakukan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman dan pertanian warga melalui pemerintah desa.

Bahwa warga penguasa lahan hutan produksi Bowosie merupakan komunitas warga penerima manfaat kegiatan IP4T dan pemerintahan Desa Gorontalo memfasilitasi usulan/permohonan pelepasan kawasan hutan produksi menjadi kawasan pemukiman.

Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015, Kepala Desa Gorontalo menerbitkan Surat Permohonan Inventarisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Bowosie, Nomor 593.2/III.82/VIII/2015, kepada Tim IP4T Kabupaten Manggarai Barat. Dalam surat tersebut disertakan lampiran kelengkapan permohonan, yakni:

1) Peta Kawasan Hutan;

2) Peta Penggunaan Tanah Eksisting;

3) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dari masing-masing Pemohon;

4) Foto Kopi KTP masing-masing pemohon;

5) Peta Sketsa Lokasi Yang Dimohon;

6) Daftar Subyek Inventarisasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan;

7) Dokumen penunjang lainnya.

Bahwa Tim IP4T menindaklanjuti permohonan warga penguasa lahan kawasan hutan dengan melakukan verifikasi terhadap para pemohon; bersama warga pemohon melakukan pendataan lapangan; melakukan analisa data yuridis dan data fisik bidang-bidang tanah yang berada dalam kawasan hutan; serta kegiatan sebagaimana diatur dalam SK Bupati Manggarai Barat Nomor 104/KEP/HK/2015. Dalam melakukan tugasnya Tim IP4T bersinergi dengan Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam usulan review RTRW Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang dibentuk berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor : 892/Menhut-VII/2013, tanggal 13 Desember 2013.

Bahwa pada tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Bukan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Kawasan Bukan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Mei 2016.

Bahwa Surat Keputusan Menteri KLHK Nomor:357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 merupakan hasil kerja Tim Terpadu yang dipaparkan dihadapan Menteri KLHK, Pemerintah Provinsi NTT, Para Bupati se-NTT dan unsur Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional pada tanggal 21 desember 2015.

Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, dan penunjukan kawasan bukan hutan menjadi kawasan hutan di wilayah NTT sesuai dengan rekomendasi Tim Terpadu dan secara teknis dapat diterapkan dengan Keputusan Menteri KLHK. Hal ini sebagaimana termuat dalam point menimbang huruf f, point 1 dan 2, SK Menteri KLHK Nomor: 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016.

Bahwa dalam Diktum Kesatu SK Menteri KLHK Nomor: 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 menegaskan, mengubah peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di NTT seluas 54.163 Hektare (kurang lebih), dengan rincian Hutan Produksi menjadi APL seluas 10.307 Hektar, 77,3 Hektar diantaranya berada dalam wilayah Desa Gorontalo.

Bahwa dengan diterbitkannya SK Menteri KLHK Nomor: 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tersebut, kawasan Bowosie yang dikuasai oleh masyarakat Desa Gorontalo sejak tahun 1996 tidak lagi berstatus sebagai kawasan hutan produksi, melainkan Areal Pemanfaatan Lain (APL) yang dapat digunakan sebagai kawasan pemukiman dan lahan pertanian warga.

Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri KLHK diatas, Pemerintahan Desa Gorontalo saat ini sedang melakukan pendataan dan indentifikasi lahan APL seluas 77,3 Hektar. Pelaksanaan kegiatan pendataan dan identifikasi, Pemerintahan Desa Gorontalo terus melakukan koordinasi serta meminta arahan Bupati Manggarai Barat. Pelaksanaan Indentifikasi dan pendataan tersebut sebagai upaya awa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, dan memanfaatkan ruang secara optimal dalam rangka distribusi ruang yang berkeadilan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Diktum Kelima Surat Keputusan Menteri KLHK tersebut diatas.

BPO-LBF Lahir, Warga Terancam

Bahwa Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BOP-LF) yang kemudian berganti ‘kelamin’ menjadi Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BPOP-LF) baru ‘dilahirkan’ pada tahun 2018, melalui Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2018. Artinya, 2 tahun setelah diterbitkannya SK Menteri KLHK Nomor: 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 yang mengatur APL atas hutan produksi Bowosie. Kehadiran BPOP-LF mengancam hak warga untuk memanfaatkan kawasan APL secara optimal dan mendapatkan distribusi ruang yang berkeadilan untuk mencapai kesejahteraan sebagaimana tujuan SK Menteri KLHK Nomor: 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016.

Bahwa pada tanggal 20 Agustus BPOP-LBF bersama Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Manggarai Barat melakukan pengukuran serta pemasangan pilar di kawasan hutan Bowosie, termasuk dalam 77,3 Hektare kawasan APL. Kegiatan BPOP-LF dalam kawasan APL merupakan penghinaan terhadap masyarakat yang telah berjuang lama mendapatkan ruang untuk kebelangsungan hidup.

Bahwa jika merujuk pada SK Bupati Manggarai Barat Nomor 104/KEP/HK/2015, tanggal 6 April 2015 tentang IP4T, BPOP-LF bukan bagian dari elemen masyarakat penerima manfaat. Pemerima manfaat dari program pemerintah melalui IP4T adalah masyarakat, terutama masyarakat yang telah lama menguasai kawasan tersebut dan telah melakukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Di samping itu, manfaat dari kegiatan IP4T adalah dapat menyelesaikan persoalan-persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang telah lama menguasai kawasan hutan mendapat status hukum yang jelas, sehingga tidak terjadi konflik pertanahan di kemudian hari.

Bahwa untuk mempermudah penyelesaian persoalan penguasaan lahan dalam kawasan hutan, maka pada tanggal 17 Oktober 2014 dilakukan penandatanganan Peraturan bersama nomor 79 tahun 2014 tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan oleh empat menteri. Di sini jelas bahwa, aturan ini fokus pada penyelesaian persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan dalam konteks penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan bowosie telah dinyatakan final melalui SK Menteri KLHK Nomor: 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016. Pekerjaan lanjutan yang sedang diupayakan saat ini adalah pemberian hak kepada warga. Jika BPOP-LF melakukan upaya untuk menguasai kawasan APL, dapat diduga hal tersebut adalah tindakan perampasan hak warga penerima manfaat.

Sikap Warga

Bahwa berangkat dari pemikiran diatas, melalui manifesto yang disampaikan dalam ruang yang terhormat ini, kami masyarakat Desa Gorontalo yang bermukim dalam kawasan APL Bowosie menyatakan sikap, sebagai berikut:

1). Meminta Lembaga DPRD Manggarai Barat, untuk terlibat juga berpihak pada upaya memanfaatkan kawasan APL secara optimal dan mendapatkan distribusi ruang yang berkeadilan untuk mencapai kesejahteraan, khusunya masyarakat Desa Gorontalo yang bermukim dalam kawasan APL Bowosie.

2). Melalui Lembaga DPRD Manggarai Barat, kami mendesak mengusir keluar BPOP-LF dari kawasan APL Bowosie.

3). Meminta semua pihak, terutama Para Stakeholders terkait untuk menghormati dan menjalankan SK Menteri KLHK Nomor: 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016.

4). Melalui Lembaga DPRD Manggarai Barat, mendesak Pemerintah Manggarai Barat untuk serius menindaklanjuti SK Menteri KLHK Nomor: 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 dengan melakukan upaya pemenuhan hak dalam rangka kepastian hukum kepemilikan tanah dalam kawasan APL.

5). Meminta DPRD Manggarai Barat, untuk memperhatikan kesejahteraan warga Gorontalo khususnya masyarakat miskin yang bermukim dalam kawasan APL Bowosie.

Labuan Bajo, 26 Agustus 2021

Atas Nama Masyarakat Desa Gorontalo – Kawasan APL Bowosie

Chelluz Pahun, S.Ip, S.H.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini