Kasus Kerangan: Muhammad Achyar Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Satu Miliar

Menurut dakwaan, Achyar disebut telibat dalam kasus ini karena ikut mengklaim sebagian dari tanah Kerangan itu, semula dengan alas hak dari Abdullah Tengku Daeng Malewa, lalu menggantinya dengan Muhammad Adam Djudje. Ia menjualnya kepada dua orang, atas nama Gories Mere dan Sukarni Ilyas.

Floresa.co – Muhammad Achyar, salah satu terdakwa dalam kasus pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo, Manggarai Barat dituntut 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam tuntutan yang dibacakan saat sidang pada Selasa, 15 Juni, ia juga dituntut denda satu miliar, subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 560 juta.

Jaksa menyatakan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang dan jika itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam tahun.

Tuntutan untuk Achyar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Flanklin dan Hero Saputro, di mana mereka menyebut ia telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Terdakwa lain yang tuntutannya dibacakan dalam sidang yang sama adalah Theresia Koroh Dimu, yang berpofesi sebagai notaris dan mengurus berbagai dokumen penjualan tanah oleh berbagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah pemerintah itu.

Ia dituntut 11 tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar 1,123 miliar.

Jika ia tidak tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya akan disita untuk dilelang dan jika itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.

Sidang ini yang dimulai pukul 11.00 Wita dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiska Dari Paula Nino dan Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Gustap P. Marpaung.

Menurut dakwaan JPU, Achyar, yang berprofesi sebagai pengacara disebut telibat dalam kasus ini karena ikut mengklaim sebagian dari tanah Kerangan itu, semula dengan alas hak dari Abdullah Tengku Daeng Malewa, lalu menjualnya kepada dua orang, atas nama Gories Mere dan Sukarni Ilyas.

Achyar disebut sudah menerima 500 juta sebagai uang muka dari harga total 3 miliar untuk tanah seluas 3 hektar yang dijual kepada Gories.

Karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar tidak mau menerbitkan sertifikat untuk tanah itu, dengan alasan bahwa itu adalah tanah pemerintah, pada Januari 2018 Achyar bersama Gories disebut menemui Bupati Mabar kala itu, Agustinus Ch Dula – yang juga sudah menjadi tersangka kasus ini.

Dalam pertemuan itu, mereka memanggil  Ketua BPN Mabar, I Gusti Made Anom, di mana ia disebut tetap bersikeras menolak menerbitkan sertifikat.

Dari hasil pertemuan itu, Dula mengeluarkan surat pernyataan pada 8 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Pemda Mabar tidak berminat lagi atas tanah 30 hektar itu.

Muhammad Achyar bersama tim penyidik Kejaksaan, Kamis, 14 Januari 2020. (Foto: Ist)

Berbekal surat itu, Achyar menemui Caitano Soares, seorang pegawai BPN Mabar yang juga sudah menjadi tersangka. Atas arahan Soares, Achyar mengajukan kembali penerbitan sertifikat ke BPN Mabar untuk lokasi yang sama, namun luasnya tidak lagi 3 hektar, tetapi 5 hektar, dan alas hak yang dipakai bukan lagi Abdullah Tengku Daeng Malewa tetapi Muhammad Adam Djudje dan pemohonnya bukan lagi Gories, tetapi David Andre Pratama –  yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kepala BPN, Made Anom disebut tetap menolak penerbitkan sertifikat itu namun Soares tetap memprosesnya.

Karena adanya penolakan oleh Kepala BPN, Achyar disebut pernah bersama Gories mendatangi ruang kerja Kepala BPN untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut permohonan penerbitan sertifikat oleh David.

Adanya surat pernyataan Dula membuat David kemudian membuat villa di lahan yang diklaim itu, serta pagar yang dibangun Djudje.

Achyar dan pengacara Gabriel Mahal – yang adalah iparnya – juga disebut memasang plang di atas tanah itu, berisi tulisan bahwa tanah itu adalah milik Djudje dan berada di bahwa pengawasan mereka.

Belakangan, setelah kasus ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi NTT, tulisan dalam plang itu dicoret.

FLORESA

spot_img
spot_img

Artikel Terkini