Enam Terdakwa Kasus Kerangan Dituntut 8-10 Tahun Penjara

Baca Juga

Floresa.co – Enam dari total 17 terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Toro Lemma Batu Kallo/Kerangan, Kabupaten Manggarai Barat sudah mendengar tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, dengan tuntutan penjara yang beragam antara 8-10 tahun.

Dalam kasus ini mereka didakwa terlibat sebagai orang yang mengklaim sebagian dari tanah seluas 30 hektar itu serta sebagai calo yang menjualnya kepada sejumlah pihak.

Dari keenamnya, empat di antaranya mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang pada Kamis, 10 Juni, sementara dua lainnya pada hari ini, Jumat, 11 Juni.

Tiga dari terdakwa yang tuntutannya dibacakan pada Kamis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Franklin dan Hero Ardy Sapitro dari Kejaksaan Tinggi NTT mendapat tuntutan 8 tahun penjara, disertai denda, yakni Ente Puasa (ditambah denda 750 juta), serta Dai Kayus dan Andy Riski Nur Cahya (ditambah denda masing-masing 850 juta).

Terdakwa lainnya, Haji Sukri dituntut penjara 9 tahun dan denda 850 juta.

Sementara dua terdakwa yang tuntutannya dibacakan hari ini mendapat tuntutan 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan mulai pada pukul 16.30  Wita oleh JPU Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat.

Terdakwa Mahmud Nip mendapat tuntutan 10 tahun penjara dan denda  850 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 1,8 miliar dan jika tidak membayarnya, dipidana penjara 5 tahun.

Tuntutan penjara dan denda untuk terdakwa Supardi Tahiya juga sama. Yang berbeda adalah penggantian kerugian keuangan negara sejumlah 725 juta, yang jika tidak dibayar dipidana penjara 5 tahun.

Sidang hari ini dipimpin oleh hakim Fransiska D. P. Nino dan dan Gustap Marpaung.

Tuntutan untuk 11 terpidana lainnya, termasuk mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula akan menyusul.

Sidang selanjutnya ditunda ke Selasa pekan depan dengan agenda nota pembelaan oleh para terdakwa yang sudah mendapat tuntutan.

Menurut Kejaksaan Tinggi NTT, pengalihan aset tanah ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar 1,3 triliun dan Pemda tidak bisa menguasai lahan itu.

Di samping itu, penguasaan lahan oleh terdakwa juga membuat rencana pemerintah membangun jalan lingkar luar untuk kepentingan masyarakat tidak bisa dilaksanakan.

YOS/FLORESA

Terkini