Kades dan Bendahara Desa Lemarang Diumumkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi 

Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mengumumkan bahwa Kepala Desa dan Bendahara Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.

“Saat ini berdasarkan hasil ekspos perkara, tim menentukan bahwa (kepala desa dan bendahara) pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri, Kamis, 27 Mei 2021.

Bayu menjelaskan, kasus yang menjerat Kepala Desa Donatus Su dan Bendahara Katarina Nengsi itu terkait dengan anggaran dana desa tahun 2017 dan 2018.

Jaksa, tambahnya, sudah memeriksa 19 orang saksi dan 2 orang ahli dari Universitas Flores dan tim Inspekrorat, di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp 229.907.066,-

Pengumuman itu disampaikan setelah pada Kamis pagi tim Kejari menggeledah ruangan penyimpanan dokumen di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melengkapi alat bukti.

Setelah satu jam penggeledahan, tim yang berjumlah sembilang orang itu pulang dengan membawa satu kotak dokumen.

Kasi Pidsus Kejari Manggarai, Rizal Pradata mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua para tersangka pada Senin pekar depån, 31 Mei.

Floresa.co belum berhasil mendapat komentar dari Donatus dan Katarina terkait kasus ini.

FLORESA

spot_img

Artikel Terkini