Saksi Sebut Dokumen Asli Tanah Kerangan Hilang di Kanwil Pertanahan NTT

Saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui Pemda Mabar memiliki dokumen asli atas tanah Kerangan. Namun bermasalah karena dokumen yang diajukan hilang di Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan NTT.

Kupang, Floresa.coSaksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui Pemda Mabar memiliki dokumen asli atas tanah Kerangan.

Namun, menjadi bermasalah karena dokumen yang diajukan hilang di Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan NTT.

“Dokumen itu asli dan layak untuk diproses,” kata Yuvianti Suki, saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tip dalam persidangan Rabu, 21 April 2021.

Yuvianti ialah ialah mantan Kepala Seksi Pengukuran Kanwil Pertanahan Provinsi NTT tahun 2015.

BACA: Pemeriksaan Setempat Sidang Korupsi Lahan Pemda Mabar, JPU Hadirkan Mantan Pejabat BPN

Ia diperiksa bersama dengan Resdiana Ndapamerang, yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Bidang Pemetaan dan Pengukuran Kanwil Pertanahan NTT untuk terdakwa Agustinus Ch Dula, Ambrosius Sukur, Marten Ndeo, Caitano Soares, Abdullah Nur, Afrizal, Muhammad Achyar, Veronika Syukur, dan Theresia Dewi Koroh Dimu.

Yuvianti menjelaskan, dokumen itu hilang usai pembuatan peta bidang 28 hektar tanah tersebut. “Dokumen asli yang dikirim ke kami di Kanwil hilang sehingga tidak dikirim kembali ke kantor pertanahan Kabupaten Mabar,” ujarnya.

BACA: Saksi Kasus Korupsi Aset Pemda Sebut ‘Ada yang Disembunyikan Badan Pertanahan Nasional Mabar’ 

Lebih lanjut, tuturnya, informasi kehilangan dokumen asli tersebut diketahuinya usai pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggeledah kantornya.

“Saya belum lapor untuk buat laporan polisi soal kehilangan dokumen,” tambahnya.

Sidang yang diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor jalan R.A.Kartini itu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kupang di Jalan Palapa karena jaringan internet yang bermasalah sehingga baru bisa digelar pukul 12.30 Wita.

Sidang dipimpin Wari Juniati selaku Ketua Majelis Hakim dan Ibnu Choliq serta Gustap P. Marpaung selaku Hakim anggota.

Sebelumnya, pada Senin 20 April 2021, JPU menghadirkan saksi atas nama Balyo Mulyono yang menyatakan bahwa BPN tidak membuatkan berita acara perubahan luas lahan hasil pengukuran tahun 2015.

Ia mengaku menolak membuat berita acara perubahan luas lahan dari 28 hektar menjadi 24 hektar tersebut karena tidak sesuai dengan hasil pengukuran yang dilakukan pihaknya.

ARJ/Floresa

 

 

 

 

spot_img

Artikel Terkini