Saksi Kasus Korupsi Aset Pemda Sebut ‘Ada yang Disembunyikan Badan Pertanahan Nasional Mabar’  

Selain informasi ‘pengurangan luasan aset lahan Kerangan tanpa berita acara yang harus diketahui pemohon hak’, saksi juga menyatakan bahwa ada hal yang disembunyikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar.

Kupang, Floresa.coSidang Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan aset tanah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 19 April 2021 mengungkap dua fakta baru.

Selain informasi ‘pengurangan luasan aset lahan Kerangan tanpa berita acara yang harus diketahui pemohon hak’, saksi juga menyatakan bahwa ada hal yang disembunyikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut ialah Balyo Mulyono, untuk terdakwa Agustinus Ch Dula, Ambros Sukur, Marhen Ndeo, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, Caitano Soares, Muhammad Achyar, Veronika Syukur dan Theresia Dewi Koroh Dimu.

Sidang yang dimulai pukul 11.40, dipimpin oleh Wari Juniati selaku Ketua majelis didampingi hakim anggota yakni Ibu Cholid, dan Gustap Marpaung.

Menjawab pertanyaan JPU Hero Ardi, saksi Balyo Mulyono menyatakan bahwa pihak BPN tidak membuat berita acara atas perubahan luas lahan Kerangan hasil pengukuran tahun 2015 sesuai yang ditunjuk Kepala Bagian Tata Pemerintahan Mabar, Ambros Sukur.

Menurut Mulyono, sesuai SOP (standar operasional prosedur-red) BPN, perubahan luas lahan harus diketahui oleh pemohon hak dan dibuatkan berita acara. “Tetapi terhadap perubahan [luas lahan Pemda Mabar] ini tidak ada berita acara,” katanya.

BACA: Terkait Lahan Kerangan, Mantan Pejabat: Tanah ini Harus Kembali ke Negara

Peta bidang tanah itu, kata Mulyono juga sudah ditandatangani atasannya, Resdiana Ndapamerang, selaku Kasi Pengukuran Kanwil Pertanahan NTT.

Ia mengakui, pembuatan berita acara perubahan luas bidang tanah ialah tugas dirinya selaku seksi pengukuran. Namun, dirinya menolak membuatkan berita acara karena luasan lahan tidak sesuai dengan yang pernah ia ukur.

“Saya tidak buat karena tidak sesuai dengan yang saya ukur,” ujarnya.

BACA: BPOP Labuan Bajo-Flores Diduga Tilep Dana 10 Miliar 

“Keluarnya peta bidang 28 Ha dan 24 Ha dibuat tanggal yang sama di bulan Juni 2015 meskipun perubahan menjadi 24 Ha itu seingat saya sebulan atau dua bulan sejak diterima gambar ukur yang dikirim Kantor Pertanahan Kabupaten Manggara Barat,” tambahnya.

Selain itu JPU Hero Ardi, Hakim Anggota Ibnu Cholid juga ikut melemparkan pertanyaan kepada saksi Mulyono terkait gambar ukur atas nama Supardi Tahiya Suaib Tahiya, dan H. Sukri yang dilakukan tahun 2013 tetap sertifikatnya baru dikeluarkan 2016.

“Bisa nggak saksi jelaskan ideal lamanya keluar sertifikat itu berapa lama sejak ada Gambar Ukur?” tanya Hakim Cholid.

“Kalau sesuai SOP itu sebulan lebih,” kata saksi Mulyono.

BACA: Pemeriksaan Setempat Sidang Korupsi Lahan Pemda Mabar, JPU Hadirkan Mantan Pejabat BPN

“Lalu mengapa kemudian sertifikat atas nama ketiga orang itu baru diterbitkan pada tahun 2016, apakah saksi tahu hal itu?” lanjut Hakim Ibnu Choliq.

“Itu bisa terjadi karena ada masalah yang disembunyikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mangarai Barat. Salah satunya adalah menunggu peta bidang tanah pemda yang dibuat oleh Kanwil Pertanahan Propinsi NTT terbit terlebih dahulu baru diterbitkan sertifikat atas nama ketiga orang itu yang mulia,” jawab saksi Mulyono.

Sidang dilanjutkan hari ini, Rabu 21 April 2021 masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini