Terkait Lahan Kerangan, Mantan Pejabat: Tanah ini Harus Kembali ke Negara

Labuan Bajo, Floresa.co Mantan Pejabat Kabupaten Manggarai, Frans Paju Leok mengharapkan agar lahan Kerangan yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) harus kembali menjadi aset Pemda Mabar.

Penegasan itu disampaikan Leok menyusul polemik atas lahan itu karena diklaim oleh beberapa pihak.

“Harapan saya, tanah ini harus kembali ke negara,” kata Leok kepada Floresa.co di Kerangan saat menghadiri Pemeriksaan Setempat dalam lanjutan sidang kasus korupsi atas lahan tersebut pada Jumat, 9 April 2021.   

BACA: Frans Paju Leok Tantang Haji Djudje

Leok ialah salah satu saksi yang hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut bersama dengan Maksi Ngkeros dan Niko Okto Rihi, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat penyerahan lahan tersebut, Leok menjabat sebagai asisten satu Bupati Gaspar Parang Ehok.

Ia sendiri terlibat dalam pengukuran pada 14 Mei 1997 bersama dengan Niko Okto Rihi, pejabat BPN Manggarai serta Frans Harus, pejabat lurah Labuan Bajo.

Ia mengatakan bahwa dirinya kecewa ketika mendengar lahan itu diklaim oleh pihak lain sampai ada yang mengantongi sertifikat.

Padahal, dirinya bersama dengan jajaran Pemda Manggarai telah memperjuangkan lahan itu di mana pada tahun 1997 mereka melakukan pengukuran sesuai perintah Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ishaka.

BACA: Frans Paju Leok: Haji Djudje Omong Kosong

Pengukuran pada 1997 itu dilakukan, kata Leok karena sudah ada peristiwa pendahulu pada tahun 1989 di mana terjadi penyerahan secara adat dari pihak yang sama kepada Pemda Manggarai.

“Secara pribadi saya kecewa. Karena tujuan pemberian lahan oleh fungsionaris adat ialah untuk membangun sekolah perikanan untuk mendukung peningkatan SDM Manggarai,” ujarnya.

Meski demikian, ia sangat bersyukur karena penegak hukum turun tangan untuk mengurai polemik lahan ini.  “Kami sangat bersyukur persoalan ini sudah diangkat ke ranah hukum,” ujarnya.

BACA: Klarifikasi Juru Bicara Djudje terhadap Pernyataan Frans Paju Leok

Dari proses yang telah berjalan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Mantan Bupati Mabar dua periode Agustinus Ch Dula.

Selain Dula, ada nama Advokat Muhammad Achyar Abdurahman; pengusaha Veronika Syukur; Mantan Kasipem Mabar Ambros Syukur dan Abdullah Nur selaku Kabag Kesra.

Ada juga mantan DPRD Mabar, Andy Risky Nurcahya; Warga Negara Italia Masimiliano dan Fabio; Afrizal alias Unyil; Sukri; Ente Puasa, Day Kayus; Mahmud Nip dan Theresia Koro. Saat ini status dari ke 17 orang ini sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini