Kapolri Sebut Pemberantasan Mafia Tanah Masuk Program Presisi Kepolisian

Kapolri Sigit menekankan lagi agar jajaran tak khawatir memberantas mafia tanah, siapa pun orang besar di belakang para mafia tanah itu. Dia menyebut pemberantasan mafia tanah masuk program Presisi Polri

Jakarta, Flroesa.co – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemberantasan mafia tanah masuk program presisi kepolisian. Pasalanya, kata Sigit, permasalahan mafia tanah sudah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” ujar Sigit seperti dilansir detik.com, Kamis 18 Febuari 2021.

Sigit pun meminta jajarannya tak ragu mengusut tuntas praktik mafia tanah. Dia meminta Polri mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” tegas Sigit.

BACA: Ragam Modus Mafia Sertifikat Tanah Menurut Ketua Dewan Nasional KPA

Sigit menekankan lagi agar jajaran tak khawatir memberantas mafia tanah, siapa pun orang besar di belakang para mafia tanah itu.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’. Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.

BACA: Konflik Lahan di Manggarai Barat Menyeret Nama Gories Mere dan Karni Ilyas

Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara selama 2020. Sementara itu, 8 perkara dalam proses penyelidikan dan sisanya sudah pada tahap penyidikan.

Dari 29 perkara, 12 di antaranya sudah dilakukan sampai pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Kemudian 6 perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Sedangkan 4 lainnya masih dalam proses melengkapi berkas perkara karena P-19 (berkas dikembalikan jaksa), lalu tiga kasus SP3 (dihentikan penyidikannya).

BACA: Polemik Kerangan dan Terungkapnya Berbagai Tipologi Kasus Tanah di Labuan Bajo

Selain Bareskrim, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah yang beraksi dengan modus memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Polda Metro juga tengah menangani kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan atas sertifikat tanah milik ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Sudah 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Detik.com/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini