Elemen Sipil Labuan Bajo Kirim Surat ke UNESCO dan UNEP, Protes Proyek Pemerintah yang Ancam Ekosistem Komodo    

Labuan Bajo, Floresa.co – Elemen sipil Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT mengirimkan surat kepada UNESCO dan UNEP terkait dengan pembangunan di wilayah koservasi Taman Nasional Komodo (TNK).

Dalam surat yang salinannya didapatkan Floresa.co, Senin 14 September 2020, elemen sipil itu mendesak kedua lembaga PBB itu untuk segera mengambil tindakan terkait langkah pemerintah tersebut.

“Surat itu dibuat atas pertimbangan bahwa dua organisasi PBB tersebut perlu mengetahui apa yang sedang terjadi, dan segera mengambil tindakan sesuai dengan wewenang mereka,” kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwista (Formapp) Mabar, Aloysius Suhatim Karya.

UNESCO adalah badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang mengurusi persoalan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. Sedangkan UNEP mengurus persoalan Lingkungan Hidup.

Baca: Merusak Bentang Alam Konservasi, Elemen Sipil Labuan Bajo Tolak Pembangunan Sarpras di Taman Nasional Komodo

UNESCO sendiri sudah menetapkan TNK sebagai “World Heritage Site” atau Situs Warisan Dunia dan “Man and Biosphere Reserve” pada tahun 1991 dengan tujuan untuk melindungi satwa langka Komodo dan lingkungan hidupnya serta mendeklarasikan bahwa TNK memiliki “nilai universal yang luar biasa.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Komodo tidak ada di tempat lain di dunia, dan  merupakan daya tarik besar agi ilmuwan yang mempelajari teori evolusi. UNESCO juga meneguhkan keutuhan ekosistem Komodo dan wilayah sekitarnya.

“Sayangnya demi mengembangkan industri pariwisata, Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan pembangunan yang mengancam keutuhan ekosistem TNK dan berpotensi membuat komodo punah,” ujarnya.

“Lembaga tersebut harus segera melakukan kunjungan monitoring lapangan ke Taman Nasional Komodo, mengevaluasi program-program pembangunan dan investasi yang ada, serta berbicara dengan warga dan masyarakat sipil setempat,” kata Aloysius.

Kedua lembaga tersebut juga didesak untuk segera melakukan dialog konstuktif dengan Pemerintah Indonesia dan mengingatkan pemerintah akan status TNK sebagai kawasan konservasi, serta mencegah kebijakan-kebijakan serampangan yang membahayakan konservasi dan merugikan komunitas lokal.

Baca: Langka, Helikopter Diterbangkan di Wilayah Koservasi Taman Nasional Komodo 

“Jika UNESCO tidak segera melakukan dua hal tersebut, atau jika UNESCO justru mendukung program-program yang membahayakan konservasi, maka kami meminta UNESCO untuk mencabut Status Taman Nasional Komodo sebagai “World Heritage Site” and a“Man and Biosphere Reverse” dan mengembalikannya kepada warga setempat,” tegasnya.

“Kami warga di dalam dan di sekeliling kawasan akan mengambil alih tugas menjaga TNK dan melakukan konservasi dengan cara-cara kami sendiri. Dengan itu kami mencegah pengrusakan ekosistem Komodo oleh pemerintah yang seharusnya menjaganya,” ujarnya.

Selain Aloysius, dari Formapp, pihak yang juga turut menandatangani surat itu ialah Gregorius Afioma dari Sunspirit for Justice and Peace-Labuan Bajo dan Akbar Alyubi dari Garda Pemuda Komodo-Kampung Komodo-Pulau Komodo.

Gregorius merincikan pembangunan yang merusak koservasi tersebut, misalnya pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) berkonsep “geopark” di Loh Liang Pulau Rinca dengan anggaran sebesar 67 miliar rupiah pada tahun 2020 yang terdiri dari gedung-gedung dan konstruksi beton yang menurut Aloysius, tidak selaras dengan prinsip konservasi.

Selain itu, dilakukan pengeboran sumur dalam yang berpotensi merebut sumber air satwa dan merusak vegetasi bentang alam yang asli di Pulau Rinca.” Kata Aloysius.

“Konsep geopark buatan manusia juga mengganggu citra sebagai wisata alami,” katanya.

Ia juga menyinggung soal pemberian izin kepada tiga perusahaan swasta untuk membangun resort dan sarana bisnis pariwisata lainnya di atas lahan seluas total  470.7 hectare di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar dan Pulau Tatawa.

“Sebelumnya, kawasan itu merupakan zona rimba (kawasan konservasi) yang dirubah statusnya menjadi zona pemanfaatan. Masyarakat sipil menimbang bahwa pembukaan bisnis di dalam ruang hidup Komodo dan satwa lainnya mencederai prinsip konservasi dan merusak keutuhan ekosistem Taman Nasional Komodo,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari pembangunan kota baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori di sebelah Timur TNK, Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup sedang memproses alih fungsi dua pulau — yaitu Pulau Muang and Bero— untuk dikeluarkan dari status sebagai TNK.

Baca: Tuntutan Masyarakat Sipil Mabar: Tolak Privatisai dan Tiket 1000 USD ke TNK Hingga Pembubaran BOPLBF

Ia juga menyebut rencana relokasi warga Desa Komodo di Pulau Komodo  sebagai bagian dari program menjadikan Pulau Komodo sebagai kawasan wisata safari super-ekslusif.

“Mereka (warga Komodo) juga akan dilarang untuk melakukan usaha ekonomi kuliner dan souvenir di Loh Buaya, Pulau Komodo. Padahal warga Komodo ini sudah hidup di kawasan itu sejak dahulu kala sebelum pembentukan Taman Nasional, memiliki hubungan khusus dengan Komodo, dan telah turut serta menjaga kelestarian kawasan,” demikian disampaikan.

“Peminggiran warga setempat dan yang disertai dengan pemberian izin kepada para pengusaha untuk membuka bisnis di dalam kawasan akan memicu kekecewaan dan konflik sosial, yang pada gilirannya merugikan kestabilan sosial dan ekologis di kawasan itu,” ujarnya.

Surat untuk UNESCO dikirimkan kepada Her Excellency Audrey Azoulay, Direktur General UNESCO di Markas Besar di Paris serta Professor Shahbaz Khan, Direktur Regional Office UNESCO di Jakarta.

Sedangkan surat untuk UNEP dikirimkan kepada Inger Andersen, Direktur Eksekutif UNEP dan Dechen Tsering, Direktur Asia Pasifik UNEP.

Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini