Dilapor ke Mabes Polri karena Ancam Bunuh Mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Matim Bisa Dipenjara Enam Tahun

Floresa.co – Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur (Matim), Bernadus Nuel telah dilapor ke Mabes Polri di Jakarta terkait kasus ancaman pembunuhan dan kata-kata yang tidak menyenangkan melalui media sosial terhadap seorang mahasiswa, di mana ia bisa dipenjara enam tahun.

Laporan diajukan oleh mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Saverius Jena pada Selasa, 21 Juli 2020, didampingi kuasa hukumnya dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri  menerima laporan itu yang dicatat dengan Nomor : LP/B/0406/VII/2020/BARESKRIM tanggal 21 Juli 2020.

Empat orang perwakilan Famara, Edi Hardum, Valentinus Jandut, Vitalis Jenarus, Fransiskus Nurman Bonur dan Ebinsianus Gege Samador mendampingi Saverius saat menyampaikan laporan.

Famara menilai Bernadus melakukan dugaan tindak pidana melalui media sosial yakni layanan pesan Facebook, pesan suara Whats App dan telepon, di mana ia bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik/Media Sosial UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45B, Pencemaran Nama Baik melalui elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3). 

“Pasal 29 UU ITE itu ancamannya empat tahun penjara, sedangkan Pasal 27 UU yang sama diancam 6 tahun penjara,” kata Edi Hardum.

Ia menjelaskan, pihaknya sangat bersyukur laporannya diterima oleh Bareskrim Polri, yang ia sebut sebagai “tanda bahwa memang Polri serius menegakkan hukum di negeri ini.”

Laporan ini, kata dia, bukan hanya pelajaran untuk terlapor tetapi juga untuk semua pejabat di Indonesia agar hati-hati dan bijak berbicara kepada masyarakat. 

“Ingat, DPRD dan semua pejabat di negara ini adalah salah satu sumber ajaran moral, selain tokoh agama dan tokoh masyarakat,” kata alumnus Fakultas Universitas UGM ini.

Sementara menurut Vitalis Jenarus, dengan diterimanya laporan ini maka hak hukum, hak konstitusional Saverius sebagai warga negara dipenuhi.

Tindakan Saverius melaporkan Bernadus, kata dia, kiranya memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa semua dugaan tindak pidana tidak boleh main hakim sendiri, tetapi harus ditempuh secara beradab yakni melaporkan kepada polisi. 

“Percayalah hukum tegak lurus kepada orang-orang yang haknya dilanggar,” katanya.

Menurut Saverius, ia sungguh senang laporannya sudah dierima.

Ia menyebut, langkahnya melapor Bernadus adalah demi terciptanya masyarakat Manggarai Timur khususnya dan Indonesia umumnya  yang beradab, di mana pejabat negara dan masyarakatnya taat kepada hukum. 

“Saya berharap, kasus yang menimpa dirinya tidak terulangi ke depan,” katanya.

Pemicu

Kasus ini bermula dari ancaman Bernadus kepada Saverius, yang dipicu oleh unggahan di Grup Facebook Demokrasi Manggarai Timur pada 29 Juni 2020.

BACA: Mengaku Sering Bunuh Orang di Jakarta, Wakil Ketua DPRD Matim Ancam Habisi Mahasiswa yang Kritik Pemda

Unggahan itu menanyakan keseriusan Pemkab Matim dalam menyalurkan dana bantuan kepada mahasiswa yang kuliah di luar daerah Matim selama masa pandemi.

Atas status tersebut, Bernadus mengirim pesan melalui messenger Facebook kepada Saverius, meminta nomor HP-nya. Ketika nomor HP diberikan, Bernadus kemudian mengancam membunuh dan memaki-maki.

Bernadus Nuel, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur mengancam menghabisi nyawa mahasiswa yang terlibat konflik dengannya. (Foto: Indonesiakoran.com)

Rekaman makian dan ancaman Bernadus kemudian viral. Dalam beberapa file rekaman yang diperoleh Floresa.co, ia terdengar berkali-kali memaki-maki dalam Bahasa Manggarai terhadap ayah, ibu dan nenek moyang Saverius.

Tidak hanya memaki, ia bahkan mengancam akan membunuhnya.

“Kau hati-hati, saya cari kau di Jakarta. Tunggu kau, saya biasa membunuh orang,” kata Bernadus dalam salah satu file rekaman.

Ia juga mengaku selama dua puluh dua tahun hidup di jalanan di Jakarta dan pernah mendampingi Wiranto, mantan Menkopolhukam yang juga pendiri Hanura.

“Saya mengawal mantan panglima, Pak Wiranto,” katanya, sambil menambahkan, ia “satu-satunya orang gembel dari Manggrai Timur” yang menjadi pengawal Wiranto.

Bernadus juga mengklaim dirinya tidak takut dengan siapapun, kecuali Tuhan Yesus.

Dalam rekaman suara lain Bernadus mengklaim sudah mengirim data tentang Saverius ke Mabes, namun tidak tahu pasti apakah yang dimaksud adalah Mabes Polri. 

“Biar kau sembunyi di mana pun, saya sudah kirim kau punya nomor ke Mabes,” katanya.

“Kuliahmu tidak akan selesai. Kau akan mati di tengah jalan,” tambah Bernadus.

Ia mengatakan, meski kini statusnya sebagai Wakil Ketua DPRD, “naluri preman saya kalau lawan orang begini tumbuh kembali.”

Politisi Partai Hanura itu sudah mengonfirmasi bahwa rekaman suara itu adalah miliknya.

“Saya maki, saya tidak bohong,” katanya saat diwawancarai pada Selasa, 30 Juni.

Ia mengklaim, komentar Saverius yang memicunya marah, terutama saat menyinggung masalah kehadiran tambang dan pabrik semen di Lengko Lolok dan Luwuk, Matim yang kini hangat dibicarakan.

Dalam polemik tambang dan pabrik semen ini, berseberangan dengan sikap sejumlah elemen, termasuk elemen mahasiswa di Jakarta, Bernadus memang beberapa kali menyampaikan sikap dukungan dan pernah menuding kelompok yang menolak tambang hanya demi uang untuk kepentingan sendiri.

Bernadus menjelaskan, saat meminta kepada Saverius untuk berbicara soal bantuan bagi mahasiswa, ia mau menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi agar seorang mahasiswa mendapat dana itu. 

Beberapa persyaratan, kata dia, mahasiswa aktif di kampus dan mempunyai nomor rekening pribadi.

“Ini belum selesai, dia ngomong Luwuk. Dia memaksa saya untuk tolak tambang,” katanya.

Bernadus juga menuding Saverius yang mulai memaki-makinya.

“Saya bilang (ke dia), supaya kau tahu, siapa yang tidak kenal saya. Cari saja nama saya di Jakarta, seantero Jakarta sudah tahu,” kata Bernadus.

Ia juga mengaku mendengar ada banyak orang di sekitar Saverius saat telepon berlangsung, hal yang juga membuatnya tambah emosi.

“Namanya macan lagi tidur, kalau diganggu, pasti bangun,” katanya.

Ia sempat mengaku akan melapor balik bila Saverius melapornya ke penegak hukum, terutama terkait beberapa poster yang dibawa mahasiswa di Jakarta dalam beberapa aksi.

Poster-poster itu, yang merespon kata-kata Bernadus, sebagian berisi gambar wajahnya, yang dibubuhi kata-kata kecaman.

Kata-kata Bernadus telah melahirkan kritik, mengingat statusnya sebagai pimpinan dewan yang mestinya menaati kode etik.

Lucius Karus dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) yang ikut mendorong evaluasi terhadap Bernadus menyebut “perilaku premanisme anggota DPRD akan meruntuhkan kehormatan lembaga.”

Lucius mengatakan, wibawa lembaga dengan kewenangan besar seperti DPRD pada tingkatnya yang paling sederhana harus diperlihatkan melalui sikap dan kata-kata. 

“Kalau makian dipakai oleh anggota DPRD, apa yang membuat DPRD masih bisa dikatakan terhormat?” katanya kepada Floresa.co.

“Anggotanya saja cuman bisa maki-maki seperti preman pasar, lalu bagaimana DPRD masih mau disebut terhormat?” tambahnya.

Pimpinan Partai Hanura di tingkat Kabupaten Matim dan Provinsi NTT serta di Fraksi DPRD Matim telah melakukan upaya klarifikasi ke Bernadus atas kasus ini, dengan sejumlah keputusan termasuk memberinya surat peringatan dan merekomendasikan agar ia menyampaikan permintaan maaf terbuka.

ARL/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini