Prihatin dengan Kota Ruteng yang Amburadul, Seorang Warga Tulis Surat Terbuka untuk Bupati Deno

Floresa.co – Seorang warga di Kabupaten Manggarai menulis surat terbuka untuk Bupati Deno Kamelus, di mana ia mengungkapkan keprihatinannya terkait situasi di kota Ruteng yang amburadul.

Chrispinus Hermanto Jebarus, nama warga RT 014 RW 005 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong itu mengatakan menulis surat tersebut atas nama pribadi, “dan semoga juga bisa mewakili suara rakyat Manggarai, khususnya warga Kelurahan Pitak.”

Dalam surat itu yang salinannya diperoleh Floresa.co, Jumat, 3 Juli 2020 ia menyinggung masalah penataan kota, terutama ketidaktertiban para pengemudi kendaraan.

Ia menyatakan, kendaraan yang diparkir pada area yang tidak semestinya, seperti di depan gedung perkantoran, pertokoan atau tempat publik lainnya “menimbulkan persoalan baru, yakni kemacetan dan hilangnya martabat instansi-instansi tertentu.”

“Semisal, pemandangan yang tidak menarik terlihat setiap hari, khususnya di depan Kantor Kelurahan Pitak di mana bemo-bemo diparkir begitu saja di depan kantor kelurahan yang tekesan telah menjadi terminal baru,” tulisnya.

BACA JUGA: ‘Kota Molas,’ Kota Terkotor

“Dampaknya adalah timbulnya kemacetan pada ruas jalan raya, tidak dihargainya lurah dan para staf kelurahan yang membutuhkan ketenangan saat bekerja atau bahkan tidak menghormati hak masyarakat, khususnya warga Kelurahan Pitak yang membutuhkan pelayanan maksimal di kantor kelurahan,” tambah Chrispinus.

Kendaraan-kendaraan yang diparkir sesuka hati, yang tidak lagi mengindahkan fungsi trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki, kata dia, juga telah merenggut hak pejalan kaki.

“Fakta di atas membuat saya termenung. Apakah kota Ruteng yang saya cintai sudah tidak tertata lagi? Apakah hukum sudah tidak bermakna? Di manakah nilai estetika yang seharusnya kita agung-agungkan? Apakah nilai penghormatan terhadap sesama telah musnah?,” tulisnya.

Berikut adalah salinan lengkap surat Chrispianus:

Kepada
Yth. Bapak Bupati Manggarai
di Ruteng

Salam Hormat dan Salam Sejahtera.
Pertama-tama, kita patut bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa karena atas berkat-Nya kita semua sampai saat ini masih dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terutama bagi Bapak Bupati.
Pada kesempatan ini, Saya, Chrispinus Hermanto Jebarus, warga RT 014 RW 005 Kelurahan Pitak mengatasnamakan pribadi saya (dan semoga juga bisa mewakili suara rakyat Manggarai, khususnya warga Kelurahan Pitak) untuk menyampaikan curhatan hati terkait penataan kota. Persoalan saat ini adalah ketidaktertiban para pengemudi kendaraan, khususnya Angkutan Umum seperti Bemo dan travel dalam hal memarkir kendaraannya. Angkutan umum seperti bemo (khususnya yang berasal dari luar kota Ruteng) dan travel terkesan tidak memiliki terminal khusus, sehingga bemo-bemo atau travel tersebut diparkir pada area yang tidak semestinya, seperti di depan gedung perkantoran, pertokoan atau tempat publik lainnya yang justru menimbulkan persoalan baru, yakni kemacetan dan hilangnya martabat instansi-instansi tertentu.
Semisal, pemandangan yang tidak menarik terlihat setiap harinya khususnya di depan Kantor Kelurahan Pitak di mana bemo-bemo diparkir begitu saja di depan kantor kelurahan yang tekesan telah menjadi terminal baru. Dampaknya adalah timbulnya kemacetan pada ruas jalan raya, tidak dihargainya lurah dan para staf kelurahan yang membutuhkan ketenangan saat bekerja atau bahkan tidak menghormati hak masyarakat, khususnya warga Kelurahan Pitak yang membutuhkan pelayanan maksimal di kantor kelurahan.
Fakta lainnya yang mengganggu pemandangan adalah hilangnya nilai pemanfaatan tempat-tempat publik di mana area publik seperti area RUKO, ruas jalan umum, halaman pertokoan telah berubah menjadi tempat parkir mobil-mobil travel. Lagi-lagi, dampak lanjutan yang timbul adalah kemacetan, sampah berserakan di mana-mana, ketidaknyaman pada para penjual dan pembeli dan masalah lainnya yang mengganggu kepentingan publik.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya pasal 1 nomor 15, definisi PARKIR adalah “keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Lebih lanjut, pada pasal 1 nomor 16 diterangkan bahwa “BERHENTI adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”. Sedangkan pada bab VI bagian kelima tentang Fasilitas Parkir, khususnya pasal 43 ayat (1) tertulis bahwa “penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan”.
De facto, para pengemudi angkutan umum seperti bemo yang memarkir kendaraannya di depan perkantoran seperti di depan kantor kelurahan Pitak atau mobil-mobil travel yang memarkir kendaraannya di area publik lain seperti di area RUKO atau ruas jalan umum, telah menyulap area publik tersebut menjadi terminal baru, meskipun secara jelas telah terpasang rambu lalu lintas dengan huruf/kode “P” yang bermakna larangan memarkir kendaraan. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak lagi dalam status BERHENTI, tetapi PARKIR. Ditambah lagi, kendaraan yang diparkir tidak lagi mengindahkan fungsi trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki. Tindakan ini malah telah merenggut hak pejalan kaki.
Fakta di atas membuat saya termenung. Apakah kota Ruteng yang saya cintai sudah tidak tertata lagi? Apakah hukum sudah tidak bermakna? Di manakah nilai estetika yang seharusnya kita agung-agungkan? Apakah nilai penghormatan terhadap sesama telah musnah?
Permenungan saya ini tidak lantas membuat saya pesimis, tanpa harapan, sebab saya masih memiliki keyakinan bahwa kota Ruteng yang saya cintai masih bisa ditata sehingga terlihat cantik. Saya pun berkeyakinan bahwa hukum tetaplah menjadi Panglima di negeri tercinta ini. Demikian pula, keyakinan saya semakin bertumbuh ketika saya menyadari bahwa masyarakat Manggarai sesungguhnya memiliki nilai estetika yang sangat tinggi dan mempunyai nilai penghormatan yang tinggi terhadap sesama. Hanya saja, apakah keyakinan saya ini bisa menjadi kenyataan? Ataukah hanya sekedar imajinasi?
Harapan saya adalah Bapak Bupati yang tercinta tidak merasa tersinggung dengan curhatan hati saya ini. Ini adalah setitik curhatan hati yang saya yakini bisa diatasi dengan mudah oleh Bapak Bupati. Semoga, kota Ruteng yang cantik, bersih, asri dan indah segera terwujud.

Teriring
Doa dan Salam Hormat-ku

YOHANES/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek

Was-was Manipulasi Informasi Terkait Proyek Geotermal Poco Leok

Temuan Floresa mengungkapkan manipulasi informasi adalah salah satu dari berbagai “upaya paksa” meloloskan proyek tersebut.