Desakan untuk Gubernur NTT dan Bupati Matim: Jangan Lanjutkan Lagi Izin Tambang dan Pabrik Semen

Floresa.co – Aktivis dan akademisi mengapresiasi pernyataan Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat yang menyebut bahwa pihaknya belum melanjutkan proses izin tambang batu gamping dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyusul adanya protes dari berbagai elemen.

Namun, gubernur diminta untuk tidak hanya sebatas mengeluarkan pernyataan itu, tetapi sampai pada proses penghentian pengurusan izin. Dan, menurut mereka, Bupati Matim Andreas Agas juga perlu mengikuti sikap yang sama.

“Mereka mesti menghentikan seluruh proses pemberian izin bagi dua perusahaan itu,” kata Melky Nahar, juru kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Kamis, 11 Juni 2020.

Pernyataan Laiskodat disampaikan dalam bentuk tanggapan terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD NTT dan dibacakan oleh Sekretaris Daerah NTT,  Benediktus Polo Maing dalam sidang pada Rabu, 10 Juni 2020.

BACA: Tanggapi Suara Penolakan, Gubernur NTT: Proses Izin Tambang dan Pabrik Semen di Matim Belum Dilanjutkan

Menjawab permintaan dari dua fraksi – PKB dan Hanura – dalam sidang pada 3 Juni untuk meninjau kembali izin tambang untuk PT Istindo Mitra Manggarai (IMM) dan izin pabrik semen untuk PT Semen Singah Merah NTT, ia menyatakan, sampai saat ini rencana itu  “belum dilanjutkan karena adanya penolakan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan serta sebagian masyarakat yang mendiami lokasi.”

Melky menegaskan, pernyataan Laiskodat itu masih jauh dari harapan sebagai sebuah komitmen politik untuk bisa membatalkan rencana menghadirkan industri ekstraktif itu.

Apalagi, menurutnya, sudah ada contoh jelas yang cukup untuk menjadi alasan tidak langsung percaya pada kata-kata gubernur.

“Faktanya IUP Eksplorasi untuk PT IMM diterbitkan pada saat SK Moratorium izin tambang di NTT yang diterbitkan Gubernur Laiskodat sendiri masih berlaku,” kata Melky.

Pada 14 November 2018,  tak lama setelah dilantik, Laiskodat menerbitkan SK moratorium tambang yang disebut berlaku satu tahun. Namun ternyata IUP eksplorasi untuk PT IMM terbit pada 25 September 2019 saat SK itu masih berlaku.

Melky menjelaskan, saatnya Gubernur Laiskodat memulihkan kepercayaan publik bahwa sikapnya tidak akan berubah-ubah, seperti halnya terkait SK moratorium itu.

“Ini saatnya ia konsisten pada komitmen untuk tidak mengandalkan tambang dalam pembangunan di NTT, sebagaimana yang kerap ia sampaikan sebelum menjadi gubernur,” katanya.

“Karena itu pula, ia mesti mencabut semua izin tambang lain,” tambah Melky.

Ia juga meminta agar pernyataan belum melanjutkan izin itu mesti juga dibarengi dengan kontrol terhadap aktivitas di Lengko Lolok dan Luwuk, mengingat pihak perusahaan, yang didukung Pemkab Matim terus berupaya menggolkan rencana investasi, dengan kembali membagikan uang kepada warga di Lengko Lolok pada 9 Juni.

“Kita patut curiga, ada apa di balik ini semua. Di satu pihak, gubernur bilang izin belum dilanjutkan, tetapi di lapangan Pemkab Matim malah memfasilitasi proses pembagian uang,” katanya.

Sementara itu Lasarus Jehamat, dosen di Universitas Nusa Cendana Kupang mengatakan, pernyataan Gubernur Laiskodat mesti ditindaklanjuti Bupati Agas dengan menghentikan seluruh proses dan tahapan perizinan untuk kedua perusahan, misalnya tidak membahas AMDAL dan mencabut izin lokasi pabrik semen.

Ia menegaskan, ini bukan soal investasi yang meminimalisasi pengngguran atau meningkatkan pendapatan daerah.

“Ini soal masa depan kehidupan masyarakat,” katanya.

Lasarus menjelaskan, Agas mesti menyadari bahwa jalan yang ia pilih saat ini akan membawa masalah di kemudian hari dan karena itu belum terlambat jika ia mau berubah sikap.

“Kebesaran hati bupati untuk mengubah suatu keputusan yang keliru jauh lebih bermanfaat ketimbang terus menerobos berbagai hambatan,” katanya.

Ia menjelaskan, Bupati Agas mesti meminta maaf tidak saja kepada mereka yang menolak tambang dan pabrik semen, tetapi juga kepada yang menerima dan juga kepada perusahan.

“Saya kira masyarakat akan memaafkan dia,” kata Lasarus.

Ia menambahkan, “kebijakan penghentian harus diikuti dengan program pemberdayaan masyarakat.”

FLORESA

spot_img

Artikel Terkini