Petisi Online Desak Hentikan Izin Tambang dan Pabrik Semen di Matim Beredar

Floresa.co – Sebuah petisi muncul di Change.org untuk mendesak Gubernur NTT,  Victor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menghentikan proses pemberian Izin Usaha Pertambangan produksi batu gamping dan rencana pembangunan pabrik semen di Kampung Lingko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Petisi tersebut yang diinisiasi oleh kelompok Manggarai Diaspora muncul pada Selasa, 9 Juni 2020.

Mereka menjelaskan, IUP ekplorasi yang telah diberikan kepada PT Istindo Mitra Manggarai bertentangangan dengan SK Laiskodat dengan No. 359/KEP/HK/2018 tanggal 14 November 2018, di mana dalam butir tujuh SK tersebut dinyatakan bahwa moratorium berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada tanggal 14 November 2019.

“Dengan demikian, pemberian IUP oleh Gubernur (25 September 2019) melanggar SK yang diterbitkannya sendiri,” demikian isi petisi itu.

Mereka juga menyinggung, pemilik PT yang sama tetapi dengan nama perusahaan yang berbeda yakni PT. Mangan Reo Indonesia telah diberikan konsensi lahan tambang mangan seluas lebih kurang 700 hektar, namun selama masa moratorium ini ditelantarkan tanpa proses evaluasi dan perbaikan seperti dimandatkan dalam SK Moratorium tambang.

“Rekam jejak yang demikian itu tidak diindahkan dalam pemberian IUP dimaksud,” demikian kata mereka.

Alasan lain adalah  lokasi pertambangan tersebut merupakan satu-satunya ekoregion perbukitan karst Flores yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia.

“Wilayah karst ini menjadi regulator air yang menyediakan suplai air bersih bagi daerah sekitarnya, termasuk dataran fluvial yang selama ini memberikan penghidupan bagi ribuan komunitas di belahan barat Pulau Flores, khususnya dari Reo di Kabupaten Manggarai  hingga Riung di Kabupaten Ngada,” kata mereka.

“Operasi pertambangan meningkatkan kerentanan warga di wilayah ini yang sudah bertahun-tahun menderita kekurangan air bersih, menggusur persawahan aktif, lahan pangan, pertanian, dan merelokasi kampung tua Lingko Lolok beserta situs-situs adat yang telah berusia hampir 100 tahun. Konversi lahan pertanian menjadi pertambangan bertentangan dengan semua kecenderungan kebijakan Pemerintah Nasional untuk mengupayakan ketahanan pangan pasca pandemi COVID-19,” demikian menurut petisi ini.

Mereka juga menuding, alokasi pertambangan di wilayah ini merupakan rangkaian dari tindakan gegabah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur  saat membuat tata ruang lewat Perda No. 6 Tahun 2012 yang mengalokasikan pertambangan di ekosistem karst.

Mereka pun menyampaikan sejumlah tuntutuan, antara lain, pertama, konsisten menerapkan moratorium tambang di semua wilayah NTT.

Kedua, melindungi kawasan Ekosistem Karst Flores dari semua jenis operasi pertambangan.

Ketiga,mencabut izin pertambangan dan pabrik semen PT. Istindo Mitra Manggarai.

Keempat, meninjau kembali Perda Tata Ruang Kabupaten Manggarai Timur untuk menetapkan kawasan ekosistem karst sebagai wilayah lindung.

Kelima, konsisten menetapkan Flores sebagai kawasan pariwisata.

Keenam, sejalan dengan misi pariwisata, ruang Flores harus bebas dari aktivitas yang merusak bentang alam, terutama pertambangan  yang justru melenyapkan potensial pariwisata.

Jika Anda ingin ikut menandatangani petisi ini, silahkan klik di sini!

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini