Pabrik Semen Vs Keteguhan Orang Flores Pertahankan Ekologi Pulau Kecil

OLEH: VENANSIUS HARYANTO, Peneliti pada Lembaga Sunspirit for Justice and Peace Labuan Bajo

Di tengah krisis global akibat pandemi COVID-19, masyarakat di Kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) disibukkan dengan kehadiran perusahaan-perusahan yang hendak menambang batu gamping dan mendirikan pabrik semen di wilayah itu.

Dengan difasilitasi oleh Bupati Manggarai Timur, pihak perusahaan sudah melakukan negosiasi dengan warga untuk proses pembebasan lahan seluas 599 hektar dan relokasi kampung. Manuver perusahaan dan Pemda itu telah menyebabkan pro dan kontra di antara warga desa, serta memicu gerakan perlawanan dari berbagai pihak di Flores sendiri dan dari masyarakat diaspora Flores.

Bagaimana permasalahan sebenarnya? Mengapa orang Flores menolak?

Mangan ke Batu Gamping

Desa Satar Punda telah lama menjadi incaran investor tambang. Pada tahun 2009, PT Aditya Bumi Pertambangan mendapat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mangan di atas lahan seluas 2.222 hektar. Pada tahun yang sama PT Istindo Mitra Perdana mendapat IUP operasi produksi mangan di atas lahan sekitar 736,30 hektar di Kampung Serise. PT yang sama juga mendapat IUP Eksplorasi mangan, tepatnya di Kampung Serise bagian utara di atas lahan seluas 515,8 hektar.

Kendati ditolak sebagian warga sejak awal, perusahaan-perusahaan itu sempat mulai beroperasi. Resistensi yang luas yang melibatkan jaringan masyarakat sipil serta Gereja Katolik setempat–Keuskupan Ruteng berujung pada moratorium tambang melalui Peraturan Gubernur No.359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi NTT.

Kini, kendati Pergub Moratorium Tambang itu belum dicabut, Desa Satar Punda kembali diincar investor tambang. Kali ini yang diincar adalah batu gamping sebagai bahan baku untuk pabrik semen. Perusahaan yang hadir di Satar Punda adalah PT Semen Singa Merah NTT dan PT Istindo Mitra Manggarai.

PT Semen Singa Merah NTT sebagai pengelolah pabrik semen tercatat menginduk pada Hongshi Holding Group, salah satu dari 500 perusahaan top di Cina. Hongshi Holding Group ini didirikan pada tahun 1994 di Jinhua. Sejauh ini perusahaan ini telah memiliki 40 anak perusahaan yang tersebar di 10 Provinsi di Cina dan juga sementara membangun lima pabrik semen besar di Laos, Nepal, Indonesia dan Myanmar. PT Semen Singa Merah NTT ini didirikan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018 dan telah terdaftar pada sistem OSS dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120311022333.

Sementara PT Instindo Mitra Manggarai (PT IMM), berkantor di Jalan Karang Anyar 55 Blok B-48 Jakarta Pusat dengan akte pendirian 540.10/30/DPMPTSP/2018. Salah satu pemegang saham PT. IMM adalah PT. Mangan Reo. Direkturnya adalah Trenggono dengan salah satu komisaris Tju Bin Kuan seorang warga China. PT. IMM ini merupakan perubahan dari PT. Istindo Mitra Perdana yang pernah mendapat IUP Operasi Produksi di Desa Satar Punda. PT. Istindo Mitra Perdana ini telah mengakhiri izin pertambangan mangan di Desa Satar Punda sejak Oktober tahun 2017, dengan meninggalkan jejak lokasi tambang tanpa reklamasi.

Dari informasi itu, ada dua hal yang menjadi jelas. Pertama, pabrik semen dan tambang batu gamping adalah bagian dari ekspansi perusahan superholding Tiongkok di Indonesia. Kedua, perusahaan-perusahaan ini merupakan kelanjutan dan bagian dari perusahaan-perusahaan tambang mangan yang sudah pernah beroperasi di Flores sebelumnya.

Gelombang Penolakan

Di Luwuk dan Lengko Lolok sendiri kehadiran pabrik semen dan perusahaan tambang ini menghasilkan pro dan kontra. Sementara sebagian bersedia menyerahkan tanah untuk ditambang, sebagian lagi bersikukuh menolak. Yang menyambut perusahan umumnya terdorong oleh alasan ekonomi. Menurut kelompok pro, kehadiran pabrik semen ini akan membawa kesejahteraan bagi mereka. Mereka juga bersedia menerima ganti rugi. Masing-masing mereka juga sudah menerima DP ganti rugi sebesar Rp10 juta.

Sementara sebagian warga yang kontra memilih untuk tidak mau menyerahkan lahan mereka kepada perusahaan. Selain karena tanah-tanah tesebut merupakan lahan pertanian, mereka juga menolak menyerahkan lahan warisan nenek moyang mereka kepada pihak perusahaan.

Sementara itu perlawanan masyarakat Flores terhadap pabrik semen ini telah muncul di banyak tempat. Putra-putri Luwuk dan Lengko Lolok Diaspora Jakarta telah dengan tegas menolak kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping itu di kampung halaman mereka. Pada tanggal 3 Mei 2020 yang lalu, mereka menyurati Gubernur NTT untuk menuntut Gubernur Viktor Laiskodat konsisten dengan keputusan sebelumnya untuk moratorium tambang di Provinsi NTT.

Perlawanan terhadap tambang dan pabrik semen ini tidak hanya datang dari warga Desa Satar Punda. Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan lembaga-lembaga berbasis Gereja juga mengkritisi operasi tambang dan pabrik semen itu. Gereja Katolik Keuskupan Ruteng juga telah dengan tegas menyatakan sikap penolakan. Penolakan yang kuat juga datang dari Kelompok Diaspora Manggarai Peduli (KDMP). Pada 4 Mei 2020 yang lalu, 322 anggota kelompok ini yang tersebar di berbagai negara, melayangkan petisi kepada Pemerintah NTT dan Manggarai Timur untuk segera tidak melanjutkan rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping itu.

Gelombang penolakan semacam ini bukanlah sesuatu yang baru di Flores. Selama satu dekade terahkir, setiap pemberian izin usaha pertambangan oleh Pemerintah dihadapi oleh masyarakat luas dengan perlawanan. Bahkan proyek-proyek geothermal dan pariwisata pun, yang memakai jargon berkelanjutan dan ramah lingkungan, tidak luput dari perlawanan warga.

Pada Oktober 2014 misalnya, Gereja Katolik Keuskupan Ruteng yang wilayahnya mencakup tiga Kabupaten se-Manggarai Raya melakukan demonstrasi, mendesak Pemerintah setempat untuk mencabut seluruh IUP perusahaan tambang yang sementara beroperasi di wilayah itu. Pada waktu itu, ribuan umat yang tergabung dari seluruh paroki se-Keuskupan Ruteng melakukan unjuk rasa di tiga Ibu Kota Kabupaten (Borong-Manggarai Timur, Ruteng-Manggarai dan Labuan Bajo-Manggarai Barat).

Sementara itu, pembangunan pariwisata dalam rangka menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas super-premium juga mendapat perlawanan keras dari warga dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sejak tahun 2018, masyarakat di Kota Labuan Bajo yang tergabung dari berbagai elemen, seperti pelaku wisata, organisasi dan komunitas pemerhati konservasi serta warga dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) secara konsisten melawan usaha Pemerintah untuk mengubah kawasan konservasi TNK menjadi area investasi.

Hingga kini, rencana Pemerintah memberikan izin kepada tiga perusahaan untuk berinvestasi di atas lahan seluas 447,170 hektar di dalam kawasan TNK masih terus berada dalam pantauan publik. Pemerintah juga belum memberi respon terkait progres investasi dari perusahaan-perusahaan itu, pasca demonstrasi warga di Kota Labuan Bajo pada 12 Februari 2020 untuk mendesak Pemerintah mencabut Permen KLHK No. P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 sebagai payung investasi dalam kawasan Taman Nasional.

Sementara itu di dekat Kota Labuan Bajo, warga juga menolak keras rencana Pemerintah untuk alih fungsi lahan seluas 400 hektar di kawasan hutan Bowosie. Wilayah kawasan hutan yang membentang di wilayah tiga desa dan satu kelurahan di Kota Labuan Bajo ini oleh Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP-LBF) akan digunakan untuk membangun apa yang disebut dengan “Kawasan Pariwisata Labuan Bajo-Flores” yang pengelolaannya akan diserahkan kepada investor.

Penolakan yang sama juga datang dari kalangan masyarakat adat setempat serta aliansi masyarakat sipil atas pembangunan geotermal di wilayah Desa Wae Sano Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat. Meski atas nama green energy, pembangunan ini ditolak warga, sebab sumur-sumur pengeborannya (well pads) persis terletak di tengah ruang hidup warga setempat. Warga juga menolak keras untuk direlokasi.

Ekologi Pulau Kecil

Dalam satu dekade terakhir, rentetan panjang perlawanan masyarakat Flores terhadap pembangunan di daerah itu, hingga yang terkini melawan pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda-Manggarai Timur, makin jelas menunjukkan ikhtiar masyarakat setempat untuk mempertahankan Kepulauan Flores sebagai apa yang kami sebut sebagai ekologi pulau kecil. Itu artinya, selain menjadi bagian dari gerakan global, gerakan lingkungan makin menemukan arti pentingnya di Flores, sebab berpijak kuat di atas kesadaran warga setempat akan ekologi Pulau Kecil.

Ekologi Pulau Kecil ini menyebabkan gugusan kepulauan Flores menjadi jauh lebih rentan akan kerusakan, jika dibebankan model-model pembangunan sektor ekstraksi. Apalagi jika dilakukan dalam skala yang luas sebagaimana yang pernah dan sedang dilakukan Pemerintah saat ini.

Dalam rentang tahun 2007 hingga 2009 misalnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan delapan Izin Kuasa Pertambangan (KP) atas 45 ribu hektar lahan di Kabupaten Manggarai Barat. Itu berarti 1/6 luas wilayah daratan Kabupaten itu harus dilubangi karena tambang. Dalam kurun waktu tahun 2009 hingga 2010, Pemerintah Kabupaten Manggarai mengeluarkan sekitar 15 IUP di atas lahan kurang lebih 19 ribu hektar atau setara dengan 1/8 luas wilayah daratan dari Kabupaten itu. Demikian halnya dengan lokasi 400 hektar di hutan Bowosie serta 447,170 hektar dalam kawasan TNK yang bagi masyarakat Flores sama pentingnya dengan ratusan ribu hektar lahan hutan di Pulau-Pulau besar di Indonesia yang telah dialihfungsikan menjadi lokasi pertambangan atau area perkebunan kelapa sawit.

Parahnya pula, sebagai bagian dari wilayah cincin api (ring of fire), secara alami ekologi Kepulauan Flores mengandung potensi bencana yang sangat besar yang dapat dipicu oleh letusan gunung berapi. Bayangkan saja, Pulau Flores yang memiliki luas 13.540 km2 atau 1/50 kali Pulau Kalimantan itu, pada hampir setiap wilayahnya terdapat gunung berapi yang hingga kini masih aktif.

Berdasarkan data yang dirilis Magma Indonesia, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2018, sekarang ini di kepulauan Flores terdapat 12 gunung api yang masih aktif yang menyebar dari barat hingga ke timur. Gunung Ranaka (Kabupaten Manggarai), Gunung Inielika dan Gunung Inerie (Kabupaten Ngada), Gunung Ebulobo (Kabupaten Nagekeo), Gunung Iya dan Gunung Kelimutu (Kabupaten Ende), Gunung Egon dan Gunung Rokatenda (Kabupaten Sikka), Gunung Illi Boleng, Gunung Lereboleng dan Gunung Lewotobi (Kabupaten Flores Timur) dan Gunung Illi Lewotolok (Pulau Lembata).

Bertolak dari fakta ini, keputusan Pemerintah menetapkan Flores sebagai geothermal island melalui Surat Keputusan Kementerian ESDM pada 2017 berpotensi besar memicu bencana alam. Kerenanya 17 titik di Pulau Flores yang telah ditetapkan sebagai titik pengeboran geothermal terus berada dalam pantauan yang ketat dari masyarakat Flores.

Sementara itu, kendati ekologinya yang sangat rentan akan kerusakan, Kepulauan Flores justru menjadi garansi bagi ketersediaan pangan NTT dan rumah perlindungan bagi keberlangsungan ekosistem baik di darat maupun di laut.

Sebagai lumbung pangan, lima Kabupaten di wilayah Flores Barat misalnya (Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo) tercatat sebagai daerah penghasil padi tertinggi di provinsi NTT. Dalam setahun kelima Kabupaten itu berhasil memproduksi 45% beras dari keseluruhan produksi beras se-provinsi NTT.

Sementara itu, sebagai rumah bagi ekosistem di Pulau Flores sekurang-kurangnya terdapat dua Taman Nasional dan Satu Taman Wisata Alam. Ketiga kawasan konservasi itu adalah habitat alami bagi ekosistem endemik Flores baik di darat maupun di laut. Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat misalnya, menjadi habitat alami bagi satwa Komodo dan satwa-satwa lain baik di darat maupun di laut. Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau di Riung Kabupaten Ngada menyimpan serta merawat ekosistem bawah laut yang begitu kaya. Sementara Taman Nasional Kelimutu seluas 5.365,5 hektar itu merupakan jaminan bagi keberlangsungan ekosistem danau dan sebagai habitat alami Garugiwa, salah satu buruk endemik Flores.

Selain itu, tujuh kawasan hutan di Flores bagian barat juga menjadi habitat alami bagi burung endemik Flores. Pulau Komodo, Hutan Mbeliling dan Danau Sano Nggoang (Kabupaten Manggarai Barat), Kawasan Hutan Golo Lusang, Kawasan Hutan Mandosawu (Kabupaten Manggarai), Kawasan Hutan Poco Ndeki (Kabupaten Manggarai Timur) dan Kawasan Hutan Gunung Inerie (Kabupaten Ngada).

Pembelajaran Penting

Kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Sata Punda serta pembangunan-pembangunan lainnya di Flores yang justeru memicu gelombang penolakan dari warga Flores, memberikan kepada kepada kita dua pembelajaran penting.

Pertama, bagi masyarakat Flores, sudah menjadi jelas bahwa kepulauan Flores terus berada dalam incaran model-model pembangunan ekstraktif yang dimotori oleh korporasi-korporasi besar yang tentu saja sangat berdampak buruk secara ekologi. Karena itu, sambil terus-menerus mengkonsolidasi diri untuk membangun perlawanan dalam kesadaran ekologi Pulau Kecil, gerakan-gerakan ekonomi alternatif dalam rangka memperkuat ekonomi komunitas juga mesti makin kuat digalakan.

Kedua, bagi Pemerintah setempat, penolakan masyarakat yang berulang-ulang, memberi alarm jelas bahwa ketimbang diklaim sebagai pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat, pembangunan-pembangunan tersebut bukanlah pilihan yang tepat, sebab akan sangat berdampak buruk bagi ekologi Kepulauan Flores. Karena itu, dari pada terus menerus mengurus pembangunan yang lebih merupakan bencana bagi masyarakat setempat, Pemerintah setempat semestinya harus mengedepankan pembangunan-pembangunan yang berpihak pada keselamatan lingkungan sekaligus mendorong kebijakan-kebijakan ekonomi yang memperkuat ekonomi masyarakat setempat.

***

Tulisan ini sebelumnya sudah dipublikasikan di mongabay.co.id. Kembali dimuat di sini untuk kepentingan edukasi. 

 

Terkini

Perkuat Sisi Bisnis dan Teknologi, Floresa Ikut Program Pendampingan ‘Advance’ AMSI

Pelatihan intensif tatap muka di Jakarta selama tiga hari dilanjutkan dengan pendampingan lanjutan selama tiga bulan ke depan

Imam Katolik di Keuskupan Ruteng Beri Klarifikasi di Tengah Tudingan ‘Berhubungan’ dengan Perempuan Bersuami

Kasus ini dilaporkan ke pimpinan gereja pada 24 April, yang membuat imam itu langsung diberhentikan dari jabatan sebagai pastor paroki

Proyek Tanggul Cegah Abrasi di Sikka ‘Hanya Sepotong,’ Warga Pesisir Cari Jalan Sendiri Hadapi Banjir Rob yang Kian Parah

Sambil menunggu tindakan nyata pemerintah menangani abrasi, warga membangun tanggul seadanya secara swadaya 

Kritisi Wacana Pungut Iuran Pariwisata dari Tiket Pesawat, Pelaku Usaha Sebut Kontradiktif dengan Upaya Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Bila diterapkan, kata mereka, kebijakan ini akan mengerek harga tiket pesawat sehingga berpotensi mengurangi minat wisatawan melancong di berbagai destinasi wisata

Populer

Guru Honorer di Manggarai Barat Yakin Telah Lunasi Angsuran Pinjaman, Persoalkan BRI yang Menudingnya Masih Menunggak Puluhan Juta

Nasabah ini juga menemukan penarikan tidak wajar oleh bank di rekeningnya, melebihi nominal angsuran per bulan yang seharusnya

Jejak Bermasalah CV Patrada, Pemilik Utang Rp1,4 Miliar ke BUMD Kabupaten Manggarai yang ‘Susah Ditagih’

Pemerintah Kabupaten Manggarai pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja [PHK] terhadap CV Patrada pada 2019 dalam proyek pengadaan dan pemasangan 762 tong sampah di Kecamatan Langke Rembong

Gregorius Jeramu: Kendati Telah Bebas, Saya Merasa Seperti Tetap Dipenjara

Lepas dari jeruji besi lima bulan lalu karena tidak bersalah, Gregorius Jeramu masih menanti itikad negara memulihkan harkat dan martabatnya

Pelajar di Labuan Bajo Tawuran, Kejar-kejaran di Jalan Sambil Pukul Lawan dengan Kayu

Ini bukan kasus tawuran pelajar pertama di ibu kota Manggarai Barat itu

Perusahaan Asal Sulawesi Selatan Tinggalkan Jejak Proyek Mangkrak di Ndoso, Manggarai Barat, Pengerjaan Dialihkan ke Kontraktor di Manggarai

Warga minta penegak hukum mengawasi pengerjaan lanjutan proyek dengan dana lebih dari dua puluh miliar itu

Analisis Lainnya

Polemik Pemecatan Nakes di Manggarai, Bupati Nabit Harus Ambil Langkah Bijak

Alih-alih hanya memecat mereka, bupati perlu mengambil langkah agar bebas dari masalah wanprestasi

Urgensi Rasa Aman bagi Guru di Sekolah, Berkaca pada Kasus Penganiayaan Guru di Lembata

Upaya membentengi guru dari tindakan kekerasan dilakukan dengan setengah hati. Padahal, guru juga rentan terhadap tindakan kekerasan

Pilpres 2024: Kembalinya Pemilu Gaya Orde Baru

Melihat tidak ada "coattail effect" dan stabilnya suara partai di pemilihan legislatif, sangat jelas bahwa kampanye Prabowo-Gibran, dan dalam hal ini sangat dibantu Jokowi, menyasar ke Ganjar-Mahfud.

Tantangan Pemberdayaan UMKM di Tengah Industri Pariwisata Labuan Bajo

Perhatian pada UMKM menjadi penting di tengah perkembangan industri pariwisata Labuan Bajo berbasis investasi oleh korporasi, sehingga masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton