Masih Ada Polemik dengan Yayasan Sukma, Pemerintah Desa Golo Wuas Bersikeras Kerjakan Proyek Telford

Borong, Floresa.co – Polemik pengerjaan proyek fisik yang dianggarkan tahun 2019 di Desa Golo Wuas, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur belum juga selesai.

Salah satu proyek yang jadi masalah adalah pengerjaan  telford di Dusun Langga dengan total anggaran Rp 200 juta yang dianggarkan pada tahun 2019. Namun, proyek ini bersama dua proyek lainnya di desa itu baru dikerjakan tahun ini karena berbagai alasan.

Untuk proyek telford di Dusun Langga dengan panjang 200 meter bermasalah karena melintasi tanah Yayasan Sekolah Umat Katolik Manggarai (Sukma), Keuskupan Ruteng.

Pada September 2019, saat pengerjaan tahap awal, yakni penggusuran jalan, pihak pemerintah desa melakukan penggusuran jalan di tanah milik Yayasan. Kala itu pemerintah desa nekat melakukan penggusuran jalan meskipun belum ada izin dari pihak Yayasan.

Baca: Sengkarut Proyek Dana Desa di Golo Wuas, Warga Minta Inspektorat Manggarai Timur Turun Tangan

Pada awal Maret 2020, pihak Yayasan Sukma melalui Pastor Paroki Mamba, Romo Isidorus Pangkur meminta Pemerintah Desa Golo Wuas menghentikan pengerjaan proyek tersebut sampai persoalan dengan pihak Yayasan diselesaikan.

Warga Dipaksa Mengerjakan Telford

Namun, meski masalah dengan pihak Yayasan belum tuntas, proyek ini terus dijalankan.

Ada pun pihak yang menyuruh mengerjakannya adalah mantan Kepala Desa Golo Wuas, Damasus Gagur dan mantan Sekretaris Desa sekaligus mantan pejabat sementara kepala desa, Kristoforus Salur.

Keduanya memang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas proyek telford ini karena direncanakan dan dianggarkan pada masa kepemimpinan mereka.

Bernadus Ka’u, salah seorang warga Desa Golo Wuas mengungkapkan bahwa pada Senin, 1 Juni, Damasus dan Kristoforus mengadakan pertemuan dengan beberapa warga Dusun Langga yang berdomisili di Kampung Ndawang.

Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah pribadi Damasus itu, kedua mantan pejabat desa ini meminta warga yang hadir agar melanjutkan pengerjaan proyek telford di dusun tersebut.

“Bersama warga yang hadir mereka bersepakat untuk melanjutkan proyek itu meskipun sudah ada larangan dari pemilik tanah,” ungkap Bernadus kepada Floresa.co, Selasa 2 Juni.

Menurut ceritanya, semua warga yang berdomisili di daerah yang dilalui oleh proyek tersebut diwajibkan hadir.

Bagi warga yang tidak hadir, kata dia, akan diberikan sanksi berupa penanaman batu sepanjang 10 meter, bahkan diancam akan dibakar rumahnya.

“Saya merasa ini adalah sebuah paksaan untuk bekerja seperti zaman kolonial dulu,” katanya.

Fransiskus Nondo, salah seorang warga Dusun Langga mengecam tindakan yang dilakukan oleh mantan pejabat desa tersebut.

Menurutnya, mantan pejabat desa sengaja mengumpulkan masyarakat karena sudah didesak oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk menyelesaikan proyek yang belum tuntas.

“Selama ini dia berlindung di balik pernyataan yang telah dibuat bersama pemerintah kabupaten (Dinas PMD) untuk menuntaskan beberapa item proyek yang belum dikerjakan,” kata Fransiskus.

Ia pun menduga masyarakat diperalat oleh dua pejabat desa tersebut untuk berhadapan dengan pihak Yayasan Sukma.

“Dia sengaja kumpul masyarakat supaya nanti ketika pihak Yayasan Sukma datang dan melarang melanjutkan pengerjaan proyek itu, masyarakat bisa protes (kepada Yayasan) karena proyek ini demi kesejahteraan masyarakat desa dan (meminta) Yayasan tidak boleh menghambat program desa meskipun proyek tersebut berlokasi di tanah milik Yayasan,” ujarnya.

Tanggapan dari Yaysan Sukma

Proyek telford ini melintasi tanah milik Yayasan Sukma di SDK Ndawang.

Ketua Yayasan Sukma, Romo Edi Menori Pr mengatakan, sebagai warga negara yang baik mereka tentu mendukung upaya pembangunan tersebut.

Tetapi, kata dia, kegiatan pembangunan itu juga harus dilakukan sesuai prosedur yang benar dan mengikuti tata aturan yang berlaku agar tidak memicu konflik atau masalah baru.

“Pembangunan jalan di atas tanah milik orang, dalam hal ini milik Yayasan Sukma tanpa melalui prosedur mendapat izin resmi dari pemilik lahan adalah tindakan semena-mena dan dengan tahu dan mau melakukan penyerobotan atas hak orang lain,” katanya kepada Floresa.co, Selasa, 2 Juni.

“Perbuatan melanggar hukum ini tentu memiliki konsekuensi hukum,” tambah Romo Edi.

Ia menjelaskan berdasarakan laporan yang diperolehnya dari Pastor Paroki Mamba, Romo Isidorus, yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Yayasan Sukma (Kecasuk), pihak desa telah melakukan tindakan sepihak tanpa melalui prosedur dialog.

“Beliau sudah menawarkan jalan keluar yakni memberikan bagian tepi, sisi terluar dari tanah Yayasan untuk jalan. Namun, tawaran ini tidak dihiraukan. Artinya pihak penyerobot dengan tahu dan mau melakukan aksi melawan hukum,” ujar Romo Edi.

Ia pun mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas umum dengan menggunakan uang negara harus didukung oleh alas hak yang kuat.

“Artinya, uang negara tidak bisa dipakai untuk membangun fasilitas publik di atas lahan milik orang. Hal ini akan berdampak pada kerugian negara. Tentu pihak pengguna, pengelola uang negara ini bisa dinilai menyalahgunakan uang negara dan bisa dituntut secara hukum,” ujarnya.

Romo Edi menegaskan,  kepala desa yang arif dan tahu aturan tentu akan melakukan pendekatan kepada pihak pemilik tanah.

“Sebagai pemimpin, dia harus mengedepankan cara-cara yang damai dan tidak melanggar hukum. Perbuatan menghasut warga, masyarakat untuk melakukan perbuatan jahat, menyerobot hak milik orang lain akan berisiko secara hukum,” katanya.

“Karena itu, kami meminta untuk menghentikan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan menghasut warga masyarakat menyerobot tanah milik Yayasan Sukma,” tambahnya.

Bila aksi peyerobotan ini tidak dihentikan, menurut Romo Edi, pihak Yayasan  akan mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian dan melapor ke pemerintah pusat berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa.

Sementara itu, Romo Isidorus mengungkapkan bahwa pada awal penggusuran jalan itu mantan Kepala Desa Golo Wuas dan mantan Sekdes tidak pernah memberitahukan kepada pihak Yayasan.

“Lalu karena diberitahu, maka tanggal 17 Mei kemarin mereka datang ke Pastoran Mamba untuk kepok,” ujar Romo Isidorus kepada Floresa.co, Selasa sore.

“Saat itu, selaku Kepala Cabang Sukma, saya minta supaya rem pekerjaan itu, sambil tunggu sikap Ketua Sukma,” tambahnya.

Lalu, lanjutnya, Pada 29 Mei, Ketua Yayasan Sukma menegaskan agar pembangunan jalan di lokasi tanah milik Yayasan perlu petunjuk pemilik tanah.

“Hal ini diteruskan ke mantan Sekdes pada tanggal 31 Mei di pastoran,” kata Romo Isidorus.

Ia menamahkan, pada prinsipnya Yayasan Sukma tidak melarang membangun jalan itu di atas lahan milik Yayasan, tetapi harus mengikuti petunjuk dan gambar dari pihak Yayasan Sukma.

“Tadi dengar informasi bahwa mantan Sekdes mau lanjutkan (pengerjaan jalan). Ini yang menjadi soal. Sudah tidak ikut prosedur yang diberi petunjuk oleh Sukma, tapi tetap ikut kemauan sendiri,” ujarnya.

Terkait informasi terbaru bahwa pihak desa mulai mengerjakan proyek itu lagi, Romo Isidorus meminta agar jalan itu ditutup.

“Sukma izin untuk gusur di belakang Perpustakaan. Lalu, untuk jalan setapak, bisa lewat pinggir lapangan kalau ke kapela,” tutupnya.

Kepala Desa Golo Wuas: Belum Ada yang Sampaikan Keberatan

Sementara itu, dikonfirmasi terkait pernyataan pihak Yayasan Sukma,  Kepala Desa Golo Wuas, Kristianus Naba mengaku hingga kini belum ada pihak yang menyampaikan keberatan terhadap proyek telford itu.

“Sampai saat ini, pihak Yayasan Sukma belum menyampaikan keberatan. Kami sebagai pemerintah desa belum tahu kalau lokasi yang dibangun jalan itu bermasalah,” katanya kepada Floresa.co, Selasa sore, 2 Juni.

Pengganti Damasus Gagur ini menambahkan “akan mengambil tindakan apabila pihak Yayasan Sukma menyampaikan keberatan secara resmi ke Pemdes Golo Wuas”.

Damasus  dan Kristoforus Salur tidak berhasil dihubungi untuk dimintai komentar.

Gabri Anggur/Rosis/Floresa

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini