Dinilai Bawa Kehancuran, Paroki St. Agustinus Weleng Tolak Tambang dan Pabrik Semen

Floresa.coParoki St. Agustinus Weleng, Keuskupan Ruteng yang wilayahnya berdekatan dengan Lengko Lolok dan Luwuk, tempat pertambangan batu gamping dan pabrik semen direncanakan beroperasi, menyatakan sikap penolakan terhadap rencana itu karena dianggap membawa kehancuran bagi kehidupan masyarakat.

Dalam pernyataan yang dipublikasi oleh Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) paroki itu, mereka menyatakan, upaya meningkatkan kesejahteraan warga yang diklaim pemerintah sebagai alasan menghadirkan tambang dan pabrik itu bertentangan dengan tujuan itu sendiri karena justeru menghancurkan banyak hal dari kehidupan masyarkat, termasuk aspek kultural dan ekologi.

“Dengan pendirian pabrik yang kemudian mengarah pada ‘pengusiran’ masyarakat dari suatu wilayah ke suatu wilayah yang belum pasti, berarti juga menjadi ruang pelenyapan atas situs-situs adat yang telah diturunkan,” kata JPIC, menyinggung soal rencana relokasi Kampung Lengko Lolok untuk pertambangan batu gamping.

Dengan ‘pengusiran’ itu, menurut JPIC, “peradaban pada suatu wilayah yang telah diturunkan begitu jauh dari para leluhur dihilangkan atau dihapus begitu saja.”

“Masyarakat ‘dipaksakan untuk memulai kembali ke sebuah peradaban yang baru. Peradaban yang bersinggungan dengan aspek historis, yang bersentuhan dengan para leluhur, yang telah mapan dihidupi ‘direlakan’ untuk sebuah ketidakpastian,” kata JPIC.

Pernyataan itu yang diterbitkan pada Sabtu, 23 Mei 2020 ditandatangani Ketua JPIC Paroki, Fransiskus Dasa; Ketua DPP Marselinus Alsadin serta Pastor Paroki, Romo Marianus Suardi Galus.

Pernyataan itu muncul di tengah perdebatan yang terus hangat terkait langkah Pemrov NTT dan Pemkab Manggarai Timur (Matim) memberi izin kepada PT. Istindo Mitra Manggarai (IMM) dan PT. Semen Singa Merah (PT SSM) NTT yang masing-masing akan membuka pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Lengko Lolok dan Luwuk, yang masuk Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda.

PT. IMM berencana melakukan penambangan di area seluas 599 ha di Lingko Lolok dan sudah mengantongi IUP Eksplorasi. Bermitra dengan PT. SSM, keduanya juga berencana membuka pabrik semen di Kampung Luwuk.

Dalam pernyataannya, JPIC Paroki Weleng menegaskan, kesejahteraan tidak sebatas terkait aspek ekonomis, tetapi mencakup banyak aspek dalam kehidupan bersama, termasuk juga aspek kultural.

“Pendirian pabrik yang dimaksud justru mengabaikan kesejahteraan kultural, dan mengedepankan kesejahteraan instan yang juga belum pasti adanya,” kata JPIC.

JPIC juga menilai, dalam konteks ini, Pemkab Matim sedang lupa dengan misinya untuk menjunjung historisitas sebagai aspek besar dalam kehidupan bersama.

JPIC menyinggung wacana yang sempat digulirkan oleh Pemkab Matim untuk menyatukan semua wilayah Lambaleda dalam satu nama, yang titik tolaknya adalah aspek sejarah.

“Gejolak Lingko Lolok dan Luwuk, yang mau diubah historisitasnya menimbulkan pertanyaan besar tentang maksud pemerintah,” kata mereka.

Ancaman Kerusakan Ekologi

Pada sisi yang lain, kata mereka, pendirian pabrik di wilayah dekat laut juga mempunyai dampak ekologis yang sangat besar.

“Yang paling pasti adalah tercemarnya ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir,” kata mereka.

Hal ini, menurut JPIC, memperlihatkan bahwa kesejahteraan yang mau dicapai oleh pemerintah berjalan pincang.

“Kesejahteraan yang mau dialami oleh masyarakat tertentu (yang juga belum pasti) menjadi ancaman untuk masyarakat lain. Kerinduan untuk mempekerjakan masyarakat tertentu di pabrik semen menghilangkan pekerjaan  masyarakat yang lain.”

Pencemaran atas ekosistem laut juga dianggap berakibat pada masyarakat luas yang menjadikan hasil laut sebagai makanan, belum lagi polusi udara yang berefek luas.

“Secara ekologis, pembangun pabrik tersebut menghadirkan sebuah ketidakharmonisan,” kata mereka.

JPIC menuturkan, di wilayah itu ada sejarah kehadiran tambang mangan, seperti di  Serise, yang tidak membawa perubahan berarti.

Dalam foto yang diambil pada April 2020 ini, tampak lahan bekas tambang di Sirise, Kabupaten Manggarai Timur yang ditinggalkan perusahan tambangan mangan. (Foto: Floresa.co)

“Dan sejauh ini, sejumlah titik tambang yang tersebar di wilayah NTT belum secara utuh menghadirkan kebaikan. Yang ada hanyalah kerusakan, kehancuran.”

Mengacu pada berbagai argumentasi tersebut mereka pun mempertanyakan apa tujuan Pemkab Matim memaksakan tambang dan pabrik itu.

“Jangan sampai ada koorporasi ‘siluman’ yang mengatasnamakan kebaikan rakyat yang bermain di belakang kegigihan pemerintah. Jangan sampai ada keuntungan besar yang tersembunyi dalam diri pihak tertentu dengan menjadikan keuntungan rakyat sebagai ‘jualan,’” kata JPIC.

Dalam pernyataannya, JPIC menyatakan sejumlah hal, termasuk meminta Pemkab Matim mengkaji ulang langkahnya dari berbagai aspek.

“Hal ini didasari oleh kerinduan bersama untuk menghindari terjadinya kerusakan moril dan material di wilayah Lingko Lolok dan Luwuk, serta daerah-daerah sekitar, termasuk wilayah Paroki St. Agustinus Weleng,” kata  JPIC.

Mereka juga meminta menghentikan intimidasi kepada masyarakat tertentu, yang justru menjadi ruang bertumbuhnya kelompok pro dan kontra dalam kehidupan bersama.

Selain itu, mereka meminta Gubernur NTT untuk membatalkan surat ijin dan meminta DPRD Matim segera mengkaji dokumen lingkungan secara terbuka dan obyektif.

Mereka juga mendesak Pemka Matim untuk lebih berpikir tentang reklamasi areal bekas tambang di Serise – yang ditinggalkan begitu saja oleh perusahan tambangan mangan beberapa tahun lalu – agar menjadi lahan produktif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

ARL/EP/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini