Tak Hanya di Weri Pateng, Wilayah Manggarai Juga Dikunci di 8 Titik Lainnya

Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT resmi membatasi mobilitas keluar dan masuk wilayahnya sejak 14 Mei, yang ditandai dengan peresmian pos jaga di jalan utama Ruteng-Labuan Bajo tepatnya di Desa Weri Pateng, Kecamatan Lelak.

Pengetatan akses masuk ke wilayah Manggarai ini dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Manggarai No HK/4/2020 tentang pembatasan perjalanan orang dan pengendalian transportasi di wilayah Kabupaten Manggarai.

Jalan raya Ruteng-Labuan Bajo memang menjadi akses utama keluar masuk Manggarai dari dan menuju wilayah Manggarai Barat, kabupaten paling barat Pulau Flores.

Apalagi, wilayah Lembor yang memiliki kedekatan baik secara geografis, budaya dan ekonomi dengan Manggarai sudah menjadi daerah merah Covid-19.

Baca: Gelar Ritus Adat, Pemkab Manggarai Resmi Perketat Akses di Perbatasan dengan Mabar

Berdasarkan instruksi Bupati Manggarai tertanggal 14 Mei itu, selain pintu masuk di Weri Pateng itu, ada 8 akses masuk lainnya yang juga dijaga ketat.

Delapan akses masuk tersebut adalah di Wela (Kecamatan Ruteng); Wae Reno (Kecamatan Wae Ri’i), Borik (Kecamatan Satar Mese Barat); Wae Care (Kecamatan Satar Mesei); Wae Naong di Desa Pinggang (Kecamatan Cibal); Sambor di Desa Nggalak, Lewat di Desa Lemarang, Nanganae dan Ojang di Desa Paralando (kecamatan Reok Barat); Pelabuhan Kedindi dan Gongger (Kecamatan Reok);Golo Tebo di Desa Pong Lengor, Loi di Desa Buar, dan Dimpong (Kecamatan Rahong Utara).

Ada pengecualian

Meski ada pengetatan akses keluar dan masuk wilayah Manggarai, tetapi instruksi bupati ini juga mengatur sejumlah pengecualian.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
Ketiga, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak dan sudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia

Keempat, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI/mahasiswa/pelajar dari luar negeri ke daerah asal.

Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti menunjukan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD/UPT/Satker/Organisasi non pemeirintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi.

Kemudian syarat lainnya adalah menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas.

Perjalanan yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya intinya sakit keras atau meninggal dunia juga tetap dizinkan masuk atau keluar wilayah Manggarai dengan syarat menunjukan KTP atau tanda pengenal lainnya; menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit atau puskesmas; menunjukkan surat kematian dari tempat almarhum/almarhumah; dan atau menunjukkan hasil negatif rapid test Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas.

PTD/Floresa

spot_img

Artikel Terkini