Keluarga PDP yang Meninggal di Manggarai Kritik Gugus Tugas Covid-19

Floresa.coKeluarga dari seorang ibu di Kabupaten Manggarai yang meninggal dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mengkritik keputusan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Andi Rendang, anak kandung dari ibu berusia 55 tahun yang meninggal dunia pada Minggu, 3 Mei 2020 dan kemudian dimakamkan sesuai protokol untuk pasien dengan Covid-19 menyatakan langkah Gugus Tugas mengecewakan keluarganya.

Ia mengatakan, status PDP yang diberikan kepada ibunya tidak masuk akal, karena mengacu pada hasil rapid test, ibunya dinyatakan negatif sehingga tidak ada alasan untuk memakamkannya sesuai protokol Covid-19.

“Kami tidak mungkin terima soal status PDP ini, sementara sebelumnya kami sekeluarga termasuk mama pernah melakukan rapid test dan hasilnya negatif,” kata Andi kepada Floresa.co, Selasa, 5 Mei 2020.

Ibunya dimakamkan pada Minggu di belakang rumah mereka dan sesuai protokol untuk PDP, pihak keluarga tidak dilibatkan.

“Petugas kemudian pergi saja setelah pemakaman. Tidak ada komunikasi dengan kami,” katanya.

Sebelumnya, dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada media, Ludovikus D. Moa, juru bicara Gugus Tugas mengakui bahwa ibu berusia 55 tahun itu sudah menjalani rapid test dan dinyatakan negatif.

Namun, kata dia, mereka memberinya status PDP karena saat diperiksa gejala klinisnya antara lain sesak nafas dan batuk dan didiagnosa mengalami pneumoni virus, DM Tipe 2 dan HT, serta keadaan umum buruk.

“Selain itu, dua orang anaknya juga baru tiba dari daerah terpapar yakni Kupang pada tanggal 2 dan 19 April 2020,” jelas Ludovikus.

Ia menambahkan, meski hasil rapid test-nya negatif, namun untuk memastikan apakah PDP tersebut positif Covid-19 atau tidak dibutuhkan tes swab.

Sampel untuk tes swab, jelasnya, telah diambil dan akan segera dikirim ke laboratorium Covid-19 untuk diperiksa.

Ia menambahkan, penguburan dilakukan dengan protokol Covid-19 karena “sesuai dengan petunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.”

Petunjuk itu menyatakan bahwa penerapan protokol pemakaman Covid-19 juga harus dilakukan pada PDP untuk menghindari adanya penularan akibat salah penanganan.

Dalam pernyataannya, Ludovikus merujuk pada apa yang disampaikan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI, Doni Monardo, bahwa “Selama belum ada kepastian tes dari dinas kesehatan di daerah, maka pasien itu tetap diberikan status pasien Covid-19.”

Kepada Floresa.co, Andi mempersoalkan klaim Ludovikus.

Ia mengatakan, sesak nafas yang diderita mamanya sudah terjadi sejak lama.

“Mama sudah lima terakhir sering keluar masuk rumah sakit. Dokter di RSUD Ben Mboi yang menangananinya juga sudah tahu soal itu,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum meninggal dunia, beberapa hari sebelumnya, pada Kamis malam 30 April, mamanya juga sempat dibawa ke RSUD dan pulang lagi ke rumah malam itu sesuai anjuran dokter.

Pada Jumat pagi 1 Mei, kata dia, mamanya kembali dibawa ke rumah sakit dan siang harinya ia kembali lagi ke rumah, juga sesuai anjuran dokter.

“Mama kembali masuk rumah sakit pada Jumat malam hingga kemudian meninggal,” kata Andi.

Ia menjelaskan, yang membuat keluarga kecewa adalah mamanya dinyatakan sebagai PDP setelah dia meninggal.

“Saat dirawat, tidak ada status seperti itu. Petugas medis tidak mengenakan APD. Memang saat dia sekarat, sempat dibawa ke ruang isolasi. Namun, setelah dia meninggal dan kami hendak membawa ke rumah jenazahnya, baru dikatakan sebagai PDP,” ungkap Andi.

“Bohong kalau dibilang bahwa dia statusnya PDP sebelum meninggal. Keluarga tidak tahu itu,” katanya.

Andi yang adalah Aparatur Sipil Negara dan bekerja di Satpol PP mengatakan, ketika beberapa pejabat di Pemkab Manggarai, termasuk Bupati Deno Kamelus  datang ke RSUD Ben Mboi pada Minggu, keluarga juga mengajukan protes kepada mereka.

Andi juga menambahkan, perihal dua anggota keluarga mereka yang baru datang dari Kupang, mereka sudah menjalani karantina mandiri.

“Mereka juga sudah menjalani rapid test dan hasilnya negatif,” katanya. “Kami di rumah, ada 14 orang. Semua sudah ikut tes, hasilnya sama.”

Sebelumnya, Andi menulis di Facebook-nya pada Selasa pagi, di mana ia mengungkapkan kekecewaannya.

Ia menuding Gugus Tugas  “menyebar ketakutan, memfitnah dengan segala kesewenang-wenangan.”

“Kami adalah korban ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten Manggarai,” katanya.

“Rasanya sakit, hancur dan berantakan,” tambah Andi.

Andi menyatakan harapannya agar kinerja Gugus Tugas bisa lebih baik, agar tidak ada lagi yang mengalami seperti halnya yang terjadi pada keluarganya.

Sejauh ini, di Manggarai belum ada yang positif Covid-19 sesuai tes swab.

Namun ada dua yang positif berdasarkan rapid test dan sedang diisolasi di Wisma Atlet Stadion Golo Dukal. Mereka merupakan bagian dari Cluster Gowa.

Gugus Tugas juga sempat disorot terkait perlakuan terhadap dua orang itu, yang meski sudah dinyatakan positif dalam dua kali rapid test, tetapi mereka tidak langsung diisolasi.

Mereka baru diisolasi pada Kamis, 30 April, menyusul adanya pengumuman dari pihak Provinsi NTT bahwa ada dua orang bagian dari Cluster Gowa di kabupaten tetangga, Manggarai Barat yang positif Covid-19.

Sejumlah sumber Floresa.co menyebutkan bahwa dua orang bagian dari Cluster Gowa di Manggarai itu masih berkeliaran dan berinteraksi dengan banyak orang sebelum mereka dikarantina.

EP/ARL/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini