Organisasi Masyarakat Sipil Desak DPR RI Fokus Tangani Covid-19 dan Cabut RUU Cilaka

Floresa.co – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jakarta dan puluhan organisasi masyarakat sipil dari seluruh Indonesia mendesak DPR RI untuk mencabut rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law) dan menunda pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 sampai situasi krisis Corona (Covid-19).

Pasalnya, DPR RI sendiri disebut akan terus melanjutkan pembahasan 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020, termasuk RUU Omnibus Law dan RUU Pertanahan.  Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 30 Maret 2020.

“Cabut RUU Cipta Kerja yang membahayakan petani dan pertanian rakyat, serta menunda pembahasan Prolegnas 2020 sampai situasi krisis Covid-19 berakhir sehingga partisipasi publik dan transparansi proses dapat dijalankan,” kata Sekertaris Jendral KPA, Dewi Kartika dalam  siaran pers pada Rabu, 1 April 2020.

“Mereka juga bersikeras mengajak pemerintah bersama-sama menuntaskan penyusunan dan pembahasan RUU Prolegnas tersebut dalam waktu dekat,” tambahnya.

Dari Nusa Tenggara Timur (NTT), organisasi masyarakat sipil yang ikut menandatangani desakan ini ialah Sunpirit for Justice and Peace yang berbasis di Labuan Bajo – Manggarai Barat dan Wahana Tani Mandiri.

Menurutnya, langkah DPR RI yang melanjutkan pembahasan Prolegnas, termasuk RUU Cipta Kerja dan Pertanahan telah menimbulkan keresahan. Bahkan berpotensi menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat, yang tengah menjalankan kebijakan physical distancing dan bergotong royong melawan penyebaran virus.

“Kita pun mencermati sikap pemerintah dalam tiga minggu terakhir ini yang terus membangun opini publik tentang urgensi dan relevansi RUU Cipta Kerja. Ironinya, alasan-alasan krisis ekonomi akibat pandemi Corona digunakan, dimana investasi (anti-kerakyatan) adalah jawaban menghadapi krisis tersebut,” kata Dewi.

Ia menjelaskan, ikap DPR RI dan pemerintah yang semacam ini kontraproduktif, jauh dari keprihatinan atas krisis yang dihadap masyarakat. DPR RI gagal menangkap aspirasi serta keresahan di bawah terkait peringatan luas bahaya RUU Cipta Kerja.

“Bukannya ikut meredam gejolak sosial di masa krisis, ikut menjadi penyambung lidah dan penyelamat kepentingan rakyat, justru menjadi pihak yang ikut memancing keresahan serta kemarahan di masyarakat,” tagasnya.

Diketahui, RUU Cipta Kerja sendiri, selain membahayakan buruh, juga membahayakan petani, masyarakat adat dan sumber- sumber agraria di pedesaan. Menurut Dewi, RUU ini sarat dengan kepentingan investor dan pemodal, memuluskan konversi tanah pertanian, mempermudah perampasan tanah demi kepentingan bisnis berbasis agraria; perkebunan, kehutanan, tambang, properti dan pembangunan infrastruktur.

“Sebagai perwakilan rakyat, DPR RI penting mengikuti perkembangan  lainnya di lapangan terkait masalah agraria. Praktik-praktik yang mengancam keselamatan masyarakat dan kedaulatan pangan nasional melalui penggusuran, penanganan represif, intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat di pedesaan masih berjalan di tengah situasi pandemi Covid-19,” katanya.

Ia juga meminta, DPR RI harus memaksimalkan sumber daya untuk fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan Covid-19 dan penanganan dampak krisis lanjutannya secara nasional dan sistematis.

“Memastikan pemerintah secara transparan, efektif dan berkeadilan menjalankan prioritas kebijakannya kepada kelompok rentan (tenaga kesehatan, buruh, tenaga kerja informal, keluarga ekonomi lemah) dengan cara memastikan jaminan akses terhadap alat pelindung diri (APD), pangan, air, listrik, sanitasi, dan bantuan sosial lainnya selama masa krisis pandemi berlangsung,” jelasnya.

Pemerintah pusat, daerah, perusahaan (swasta, BUMN) dan aparat keamanan juga didesak untuk menghentikan penggusuran tanah, intimidasi, kriminalisasi dan cara-cara represif penanganan konflik agraria di tengah situasi pandemi Covid-19, penuhi jaminan keamanan dan keselamatan atas tanah-tanah pertanian dan kebun rakyat.

“Laksanakan agenda reforma agraria sebagai agenda politik bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan pangan negara.

Organisasi masyarakat sipil yang turut mendukung KPA Jakarta untuk medesak DPR RI menghentikan pembahasan Prolegnas, termasuk RUU Cipta kerja dan Pertanahan yakni:

  1. Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
  2. Elpagar
  3. FARMACI
  4. Forsda Kolaka
  5. Forum Komunikasi Petani Kendal (FPPK)
  6. Forum Masyarakat Labuhan Batu (FORMAL)
  7. Forum Nelayan Togean
  8. Forum Pelajar Mahasiswa Rakyat (FPMR )-Tasikmalaya
  9. Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut ( FPPMG)
  10. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
  11. Forum Perjuangan Rakyat Mojokerto
  12. Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (Hitambara)
  13. Kelompok Kajian dan Advokasi Tantular, Mojokerto
  14. LBH Cianjur
  15. LBH Progresif Toli-Toli
  16. LBH Serikat Petani Pasundan (SPP)
  17. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR)- Sulawesi Selatan
  18. Lidah Tani-Blora
  19. Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laeya-Kabupaten Bombana.
  20. Organisasi Tani Lokal Blongko dan Ongkaw 3-Minahasa Selatan
  21. Organisasi Tani Lokal Ratatotok, Minahasa Tenggara
  22. Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB)
  23. Pergerakan Petani Banten (P2B)
  24. Persatuan Petani Cianjur (PPC)
  25. Persatuan Petani Jambi (PPJ)
  26. Persatuan Petani Siantar Simalungun (SPSS)
  27. Persatuan Rakyat Salenrang Maros
  28. Puspaham, Kenda
  29. Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
  30. Rukun Tani Indonesia (RTI)
  31. Sajogyo Institute
  32. SEPETAK Karawang
  33. Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP)
  34. Serikat Petani Badega (SPB)
  35. Serikat Petani Batanghari (SPB)
  36. Serikat Petani Gunung Biru (SPGB)-Batu
  37. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  38. Serikat Petani Lumajang (SPL)
  39. Serikat Petani Majalengka (SPM)
  40. Serikat Petani Pasundan (SPP) Ciamis
  41. Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut
  42. Serikat Petani Pasundan (SPP) Pangandaran
  43. Serikat Petani Pasundan (SPP) Tasikmalaya
  44. Serikat Petani Sriwijaya (SPS)
  45. Serikat Rakyat Binjai Dan Langkat (Serbila)
  46. Serikat Tani Bengkulu (STaB)
  47. Serikat Tani Independen (Sekti)-Jember
  48. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
  49. Serikat Tani Indramayu (STI)
  50. Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS)
  51. Serikat Tani Konawe Selatan (STKS)
  52. Serikat Tani Kontu Kowuna-Kabupaten Muna
  53. Serikat Tani Likudengen Uraso
  54. Serikat Tani Sigi (STS)
  55. Serikat Tani Tebo (STT)
  56. SITAS Desa, Blitar
  57. Sunspirit for Justice and Peace (NTT)
  58. Wahana Tani Mandiri, Nusa Tenggara Timur (NTT)
  59. Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR)
  60. Yayasan Tanah Merdeka
  61. KPA Wilayah Bali
  62. KPA Wilayah Jambi
  63. KPA Wilayah Jawa Barat
  64. KPA Wilayah Jawa Tengah
  65. KPA Wilayah Jawa Timur
  66. KPA Wilayah Sulawesi Selatan
  67. KPA Wilayah Sulawesi Tengah
  68. KPA Wilayah Sulawesi Tenggara
  69. KPA Wilayah Sumatra Selatan
  70. KPA Wilayah Sumatra Utara Kontak

ARJ/Floresa

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.