Pemerintah Perlu Terbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Karantina Wilayah

Jakarta, Floresa.co – Merespons berbagai tuntutan dan upaya pemerintah daerah yang melakukan karantina (lockdown) wilayahnya, pemerintah pusat harus segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

Beberapa daerah entah provinsi maupun kabupaten bahkan level kecamatan sudah melakukan penutupan pintu masuk wilayahnya baik darat, laut dan udara untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).  Padahal, kewenangan soal lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Di NTT, pemerintah kabupaten Manggarai Barat menyatakan menutup bandar udara Komodo dan pelabuhan laut setempat yang menjadi pintu gerbang masuk ke daratan Flores dari arah barat. Upaya itu dilakukan karena tingginya laju pertumbuhan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) virus Corona di Manggarai Barat karena mobilisasi warga dari luar Flores masih tinggi.

Konsultan Hukum dan Advokat yang juga Managing Director Akuity Law Firm, Elias Sumardi Dabur mengatakan agar upaya pemerintah daerah ini memiliki dasar hukum yang kuat, pemerintah pusat harus segera membuat Peraturan Pemerientah (PP) dari UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam UU tersebut, jelas Elias, mengatur bahwa ketentuan mengenai karantina wilayah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi, menurut Elias, sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah tentang Karantina Kesehatan tersebut.

“Dengan demikian menjadi jelas bahwa untuk mengatur soal karantina wilayah ini masih memerlukan PP. Oleh karena itu, saya usulkan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan PP tentang Karantina Wilayah sehingga tiap daerah punya pedoman yang jelas dan pijakan yang kuat dan tepat,” ujar Elias di Jakarta, Jumat (27/3).

Pada kesempatan terpisah, analis pasar modal, Ibrahim Assuaibi mengatakan pemerintah pusat harus memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk melakukan lockcdown terbatas di wilayah masing-masing.

Menurut, pria yang juga menjadi Direktur PT TRFX Garuda Berjangka ini lockdown yang dilakukan oleh pemerintah kota Tegal di Jawa Tengah dan juga yang dilakukan pemerintah kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes patut ditiru oleh daerah lain di Indonesia. Karantina terbatas ini, menurut Ibrahim akan efektif untuk mengendalikan pandemi virus corona baru (covid-19) yang kini sedang menghantui masyarakat dan para pelaku pasat modal.

BACA JUGA: ODP Virus Corona Naik Drastis, Pemkab Mabar Tutup Bandara Komodo dan Pelabuan Laut

Pengendalian pandemi covid-19 ini, jelas Ibrahim, akan memberikan kepercayaan kepada para pelaku pasar finansial global terhadap Indonesia sehingga nilia tukar rupiah yang saat ini berada di level 16.000-an bisa kembali menguat.

“Ini akan menjadi prestasi tersendiri bagi pemerintah sehingga pasar akan kembali tertarik dan dana asing akan kembali masuk ke pasar saham dan obligasi dalam negeri,” ujar Ibrahim.

Bila investor asing kembali masuk ke pasar saham dan obligasi, maka rupiah bisa kembali menguat. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak awal Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, investor asing yang cabut dari pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp 6,11 triliun dan Rp98,28 triliu.

Hengkagnya investor aisng ini menyebabkan pasar saham melemah signifikan sebesar 27,79% selama Maret atau 37,49% dari awal tahun. Pelemahan di pasar SBN menyebabkan yield atau imbal hasil rata-rata naik sebesar 118,8 bps selama Maret atau 95 bps sejak awal tahun. Pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus Corona yang akan berdampak pada kinerja emiten (perusahaan publik) di Indonesia.

PTR/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini