Kementerian Perhubungan: Penutupan Bandara untuk Cegah Corona ‘Pada Prinsipnya Dapat Dilakukan’

Jakarta, Floresa.co – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  menyampaikan tanggapan terhadap keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam siaran pers, Rabu, 25 Maret 2929.

BACA JUGA: ODP Virus Corona Naik Drastis, Pemkab Mabar Tutup Bandara Komodo dan Pelabuan Laut

“Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” tambahnya.

Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan

Novie mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemerintah Daerah tersebut, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :

1. Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi;

2. Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat;

3. Bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19;

4. Pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.

“Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik ” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah kabupaten Manggarai Barat memutuskan melakukan penutupan Bandara Komodo dan Pelabuan Laut, menyusul adanya peningkatan drastis jumlah Orang Dengan Pemantauan (ODP) virus corona (COVID-19).

Hal itu diumumkan Wakil Bupati Mabar, Maria Geong dalam suratnya pada Rabu, 25 Maret 2020.

Penutupan itu, jelas dia, akan berlangsung selama sembilan hari, mulai Kamis esok pukul 01.00 WITA, hingga 3 April mendatang.

Maria dalam suranya mengatakan, meski saat ini belum ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi ada lonjakan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) karena masih adanya mobilitas warga dari daerah yang sudah banyak kasus terkonfirmasi positif seperti Denpasar, Jakarta dan Surabaya.

PTD/FLORESA

spot_img

Artikel Terkini