Diduga Korupsi, Kepala Desa Ruis di Reok Manggarai Jadi Tersangka

Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo menetapkan Sibertus Sahdan sebagai tersangka. Kepala desa Ruis, kecamatan Reok, kabupaten Manggarai, NTT itu diduga telah melakukan korupsi dana desa dengan perkirakaan kerugian negara mencapai Rp Rp 406.249.300.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan Sibertus diduga melalakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sibertus menjalani pemeriksaan di ruang Kacabjari selama kurang lebih 4 jam. Setelah diperiksa, ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Didampingi pengacaranya, ia mengenakan rompi berwarna merah mudah (pink).

Sibertus langsung diantar ke Rumah Tahanan Kelas II B Carep, Ruteng menggunakan mobil dinas Kejaksaan.

Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan dalam proses penyidkan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, surat, petunjuk dan sejumlah keterangan lain yang dapat mendukung proses pemeriksaan.

Dari proses pemeriksaan penyidik, menurutnya, ditemukan indikasi kerugian negara pada volume pengerjaan fisik di desa Ruis pada tahun 2015, 2016 dan 2017. Hal itu juga berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat dan para Ahli.

Kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 406.249.300. Kerugian tersebut, jelasnya, merupakan akumulasi kerugian selama tiga tahun anggaran.

Engkos Pahing/Floresa

spot_img

Artikel Terkini