Dituding Lakukan Penipuan dalam Jual Beli Tanah, Anggota DPRD Mabar Enggan Berkomentar

Floresa.coHaja Andi Risky Nur Cahya, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan uang jual beli tanah enggan memberikan komentar.

Ditemui di kantor DPRD Mabar, Senin, 3 Februari 2020, ia mengatakan saat ini tidak ingin membicarakan kasus itu dan meminta wartawan untuk berkomunikasi dengan pengacaranya.

“Kalau mau bicara (kasus) itu, nanti saya kasih nomor HP pengacara saya”, ujarnya.

Anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bisa disapa Asma itu dilapor ke Polres Mabar pada Kamis, 30 Januari oleh Punama Sari, ahli waris  yang merupakan anak kandung dari Aisah, warga Kampung Londar, Kecamatan Macang Pacar.

Saat jual beli tanah seluas 3 hektar yang berada di Kecamatan Boleng, Asma menjadi perantara. Ia dituding menggelapkan lebih dari 1,8 miliar dana hasil penjualan tanah itu.

BACA: Anggota DPRD Mabar Diduga Lakukan Penipuan dalam Jual Beli Tanah

Pelapor menuding Asma menyerahkan sejumlah kwitansi kosong kepada Ibu Asiah yang tengah terbaring di RSUD Merombok dan diminta untuk membubuhkan cap jempol pada kwitansi kosong tersebut. Ibu Asiah kemudian meninggal dunia pada Desember 2018 lalu.

Edu Gunung, kuasa hukum pelapor menjelaskan, pasca Ibu Aisah meninggal dunia, kliennya mendatangi Ibu Asma menagih uang tanah yang belum lunas.

Namun, kata Edu, mereka kaget ketika Asma menjawab bahwa uang tanah itu sudah lunas.

Saat Asma ditanya, apakah benar ia menjadi perantara dalam penjualan tanah itu dan melakukan hal seperti yang dituding pelapor, Asma kembali menolak memberi tanggapan.

No comment, karena saya butuh pendamping,” katanya.

Ia menambahkan, ”bukan berarti saya tidak akan klarifikasi.”

“Tetapi untuk sekarang saya belum bisa menjawab, karena (kasus ini) sudah di ranah hukum,” katanya.

Asmah pun enggan memberikan nomor HP pengacaranya.

“Saya belum bisa beri ya, karena beliau masih sibuk,” katanya.

Pantauan Floresa.co, pada  hari ini, penyidik Polres Mabar memeriksa saksi pelapor.

Purnama Sari bersama suaminya, didampingi Edu Gunung selaku kuasa hukum mendatangi ruang penyidik untuk memberi keterangan.

FERDINAND AMBO/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini