Apa yang Bisa Diharapkan dari BOP untuk Rakyat Mabar?

Jangan sampai BOP hanya hadir untuk membuka jalan tol bagi pencaplokan sumber daya, memberi karpet merah bagi mereka yang punya kuasa dan uang, sementara rakyat Mabar tidak merasakan efeknya.

Oleh: BARTOLOMEUS ROBYVAN SUKUR, Wasekjen Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Manggarai Barat.

Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) terus menjadi topik perbincangan menarik berbagai kalangan.

Badan tersebut yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2018 menjadi ujung tombak mewujudkan Labuan Bajo  – sebagaimana dikatakan oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini – sebagai destinasi pariwisata super premium.

Dengan iming-iming optimalisasi pengelolaan, pengembangan dan pembangunan pariwisata Labuan Bajo, Perpres itu menggerogoti konsep desentralisasi atau otonomi daerah.

Jika dalam konsep desentralisasi, pemerintah daerah diberi kuasa lebih untuk memanfaatkan sumber daya alam andalan di daerahnya termasuk sumber daya pariwisata, lewat BOP, wewenang itu dipangkas. Pada pasal 1 ayat 2 Perpres ini, BOP disebut langsung  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Di tengah sengkarut pengelolaan priwisata di Labuan Bajo, penolakan terhadap BOP terus didengungkan. Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Mabar dan sejumlah organisasi lain misalnya, menyatakan tegas menolak kehadiran BOP.

Mereka pada prinsipnya tidak melihat ada efek positifnya, terutama bagi rakyat kecil yang ada di Mabar, yang seharusnya menjadi tujuan utama dari pembangunan dalam bentuk apapun, termasuk pariwisata.

Labuan Bajo Kian Terancam

BOP membawa sejumlah masalah. Selain bertabrakan dengan konsep otonomi daerah seperti disinggung di atas, BOP juga mengancam kerusakan hutan.

Sebagaimana tertuang dalam Bab 2 ayat 2 Perpres yang berkaitan dengan Cakupan Kawasan Pengelolaan BOP, disebutkan bahwa cakupan kawasan pengelolaannya adalah lahan 400 hektar, yang letaknya di kawasan Hutan Bowosie.

Poin ini kemudian dikuatkan dengan pasal 25 dimana BOP diberi kewenangan untuk mengubah kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.

Upaya alihfungsi hutan ini berseberangan dengan kampanye untuk terus menjaga hutan di tengah ancaman krisis lingkungan saat ini, agar back to nature dan wajib menjaga hutan yang adalah paru-paru dunia.

Hal ini juga sebenarnya riskan di tengah krisis lingkungan yang terjadi hari-hari ini di wilayah Mabar, baik bencana banjir dan longsor saat musim hujan, juga persoalan krisis air akibat makin banyaknya hutan kritis, yang akibatnya sudah dirasakan masyakrat Labuan Bajo.

Laporan Breakthrough National Centre for Climate Restoration, menyatakan, peradaban manusia mungkin bisa berakhir pada 2050 jika tidak ada aksi untuk mencegah perubahan iklim karena kerusakan hutan.

Bukannya ikut melestarikan hutan, BOP justru akan melahap hutan di sekitar Labuan Bajo.

Di sisi lain, pertanyaan yang perlu dijawab adalah sejauhmana nanti kontribusi upaya percepatan pembangunan pariwisata ini bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar.

Meski pariwisata terus didengungkan sebagai sektor utama dalam beberapa tahun terakhir dan dana dari pusat, termasuk lewat BOP, terus mengalir, kontribusi sektor ini bagi PAD Mabar tidaklah signifikan.

Pada tahun 2019 misalnya, dari 165 miliar PAD kabupaten itu, kontribusi dari sektor pariwisata hanya 9 persen lebih, yakni 16 miliar.

Manfaat untuk Mabar?

Penting disadari bahwa dalam Perpres soal BOP, belum ada poin mengenai kontribusi BOP kepada daerah.

Jadi, bukan tidak mungkin, perputaran uang di wilayah kekuasaan BOP akan langsung masuk ke kantong pusat.

Selain itu, pada pasal 26 terkait Partisipasi Masyarakat, BOP diberi kekuasaan penuh untuk menyewakan lahan yang sudah menjadi haknya.

Bukan tidak mungkin, beberapa tahun yang akan datang, tanah yang disewakan itu akan menjadi ajang rebutan korporasi-korporasi raksasa.

Kemudian, ketika sudah menarik para penyewa, kepada siapa ‘uang sewaan’ itu mengalir? Ke pusat atau ke daerah?

Apa tujuan BOP sebenarnya?  Pertanyaan ini penting menjadi refleksi bagi semua kalangan di Mabar agar gerak-gerik BOP terus dipantau bersama, tidak saja dalam hitungan 1-2 tahun tetapi juga di tahun-tahun yang akan datang.

Jangan sampai BOP hanya hadir untuk membuka jalan tol bagi pencaplokan sumber daya, memberi karpet merah bagi mereka yang punya kuasa dan uang, sementara rakyat Mabar tidak merasakan efeknya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini