Formapp Mabar Desak BOP Labuan Bajo Flores Buka Dokumen Amdal Lahan 400 Hektar

Labuan Bajo, Floresa.co – Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar), mendesak Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP LBF) untuk membuka semua dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lahan 400 hektar yang disebut dikuasai B

Labuan Bajo, Floresa.co – Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar), mendesak Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP LBF) untuk membuka semua dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lahan 400 hektar yang disebut dikuasai BOP.

Baca Juga: BOP: Negara Rasa Perusahaan

“Apakah dokumen ini dihasilkan dari sebuah proses sosialisasi yang dilakukan secara terbuka kepada masyarakat yang ada di sekitar lahan? Apakah dokumen ini juga dihasilkan setelah berkoordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat?” kata Ketua Formapp Mabar Aloysius Suhatim Karya kepada Floresa.co, Kamis 28 November 2019.

Sebelumnya, pada 15 November 2019, Florestoday.com, salah satu media berbasis di Labuan Bajo, mempublikasikan dokumen berjudul “Pengumuman Studi Amdal Pembabgunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores di Lahan Badan Otorita Labuan Bajo Flores”.

Baca Juga: Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo: Mengubah atau Memperburuk Keadaan?

Dokumen itu dikeluarkan atas nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo-Flores pada 4 November 2019 yang diteken oleh Direktur Utama BOPLBF, Shana Fatina Sukarsono.

Di dalamnya memaparkan rencana kegiatan pembangunan kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores di lahan seluas 400 hektar yang secara administratif terletak di Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas, Desa Wae Klambu dan Desa Nggorang, Kecamatan Komodo-Mabar.

BOP LBF juga hanya memberikan jangka waktu 10 hari sejak pengumuman itu diterbitkan di media massa untuk memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT).

Baca Juga: BOP Klaim Ratusan Hektar Lahan di Labuan Bajo

“Kedua, terkait publikasi dokumen ini, media apa saja yang menjadi instrumen bagi BOP untuk menyampaikan informasi terkait dokumen ini kepada Publik?” kata Aloysius.

Lebih lanjut, Aloysius meminta agar lembaga yang dipimpin oleh Shana itu merilis status kepemilikan lahan 400 hektar tersebut. Pasalnya sampai saat ini, BOPLBF belum membuka secara umum ke publik status dan peta lahan itu.

“Bagaimana status pemanfaatan dari lahan-lahan tersebut? Bagaimana pembagian lahan 400 hektar tersebut ke dalam kawasan otoritatif dan koordinatif sebagaimana yang dimaksudkan dalam Perpres No. 32 tahun 2018 sebagaimana dimaksudkan dalam Bab 2 Pasal 2 ayat 2-3,” katanya.

Baca Juga: Dinilai Otoriter, Formapp Mabar Tolak Kehadiran BOP

Aloysius menambahkan, pihaknya sudah memasukkan poin-poin tersebut kepada BOPLBF, pada Senin, 25 November 2019, namun hingga hari ini belum ada jawaban.

“Kita sudah kirim poin-poin desakan itu melalui email BOP. Harapannya BOP memiliki niat baik untuk menjawab semua pertanyaan itu karena sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dari BOP,” tegasnya.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini