Pemda Mabar Segel Dermaga dan Restoran Milik Warga Negara Asing

Labuan Bajo, Floresa.coSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT menyegel dermaga putih milik seorang warga negara asing (WNA) di Jalan Reklamasi, Kelurahan Labuan Bajo, Kamis, 21 November 2019.

Kepala Bidang  Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Mabar  Amy Kuang menyatakan, langkah itu ditempuh pihaknya dalam rangka menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang bangunan gedung, serta Perda No 1 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.

“Terkait penyegelan ini, atas hasil komunikasi dengan perizinan dan tata ruang, dokumen bangunan ini sampai saat ini tidak ada satu pun yang sudah dikantongi,” kata Amy kepada Floresa.co, Kamis, 21 November.

Sepanjang bangunan dermaga dengan panjang sekitar 100 meter itu, terdapat meja yang dilengkapi kursi yang nampak masih untuh dan terawat.

Sementara di ujungnya, terdapat sebuah restoran yang nampaknya lama tidak dimanfaatkan.

Amy menyebut pemiliknya ialah PT Salam Bajo. “Pemiliknya yang kami tau ialah Maksiaki, seorang warga negara Perancis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah berupaya untuk berkomunikasi dengan para pihak yang menjaga bangunan tersebut. Namun, selalu mengalami kendala.

“Kenapa tindakan ini dilakukan, karena, sebenarnya bangunan ini sudah dibangun mulai tahun 2015,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Selain itu, dinas PU setempat juga sudah menegur pemilik bangunan itu agar tidak mendirikan bangunan di wilayah itu dikarenakan berada di atas tanggul pembatas laut. Namun, tidak diindahkan.

“Pada 2015 juga, Direktorat Jendral Sumber Daya Air Propinsi juga sudah melalukan peneguran namun tidak direspon karena memang ada miskomunikasi dengan pejaga yang dipercayakan pemiliknya,” jelasnya.

Akhirnya, pada 2017, Bupati menguarkan Surat Keputusan (SK) terkait 14 bangunan yang bermasalah di dalam kota Labuan Bajo, termasuk bangunan tersebut.

“Awalnya ini, kami ambil tindakan penyegelan, terkait pembongkarannya nanti, kita harus ikut prosedur karena kita harus memanggil instansi tarkait untuk kota rapatkan dan putuskan sesuai SK itu,” tutupnya.

Sementara itu, selama 2018, Pemda Mabar juga telah melakukan penyegelan terhadap 6 bangunan. Beberapa di antarnya sudah bisa kembali beroperasi dikarenakan sudah melengkapi surat-surat, sementara sisanya harus dibongkar.

Sementara itu, Lurah Labuan Bajo mengaku sangat mendukung langkah penyegelan bangunan itu. Menurutnya, dermaga itu sudah tidak lagi berfungsi seperti sediakala di mana masyarakat masyarakat umum bebas mengaksesnya.

“Pemanfaatannya sudah tidak seperti pemandangan awal saat berdirinya dermaga putih ini,” tuturnya.

Pada saat penyegelan, pemilik dermaga itu tidak ada di tempat. Pihak Satpol PP akan menunggu respon dari pihak terkait.

ARJ/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini