Anggota DPRD Ancam Tutup Akses ke Bandara Komodo Jika Pemda Tidak Perjuangkan Tanah Kerangan

Labuan Bajo, Floresa.co – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, Fraksi Hanura, Blasius Janu mengancam akan menutup jalan masuk ke Bandara Udara Komodo, Labuan Bajo jika saja pemerintah kabupaten itu tidak memperjuangkan tanah di Kerangan.

Hal itu disampaikan Blasius dalam sidang jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mabar pada Jumat, 15 November 2019.

“Tentang tanah Kerangan, kenapa tidak dijawab. Tolong tanah Kerangan ini Ibu Wakil (Bupat) jangan main-main. Sebab, kalau tanah Kerangan ini, tahun ini tidak terselesaikan, lama-lama semua tanah di Labuan Bajo ini diambil kembali oleh rakyat, termasuk saya punya, tanah di jalan menuju bandara, itu tanah saya ukuran 14 x 70 meter,” kata Blasius.

Baca Juga: Mantan Pejabat: Penyerahan Lahan di Kerangan ke Pemerintah Sudah Final

Blasius menilai, pemerintah tidak serius untuk memperjuangkan tanah seluas 30 hektar itu menjadi milik Pemda Mabar. Pasalnya, sebelumnya, Fraksi Hanura secara tertulis sudah meminta pemerintah memperjuangkan tanah itu.

Namun, dari sekian banyak jawab pemerintah terhadap pendangan fraksi, tidak ada jawaban terkait desakan untuk memperjuangkan tanah Kerangan.

Blasius menegaskan tidak adil jika pemerintah tidak memperjuangkan tanah itu, sementara di sisi lain terdapat masyarakat yang merelakan tanahnya untuk kepentingan umum, termasuk dirinya yang sudah menyerahkan tanah untuk dibukakan jalan menuju ke Bandara Komodo.

Baca Juga: Anak Haji Ishaka: Pemerintah Harus Konsisten, Pertahankan Tanah Itu!

“Siapa sih Haji Djuje itu. Kenapa kita takut dengan mereka? Tunjukan bahwa pemerintah lebih tinggi dari mereka. Saya tegaskan, kalau bupati, ibu wakil tidak bisa, tanah menuju bandara saya tutup. Itu hak saya karena masih ada bukti,” tegasnya.

Haji Djudje adalah salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan 30 ha di Kerangan. Ia mendaku mendapat lahan itu pada 1990 dari Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ishaka.

“Tanah itu pinjam sementara, tapi karena saya tau, kita punya negara ini mau maju, saya rela. Jadi, jagan main-main tentang tanah Kerangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Blasius menjelaskan, jika saja tanah  itu jatuh ke tangan pihak swasta, dikhawatirkan akan menjadi pintu masuk terjadinya pengklaiman aset-aset lain milik kabupaten itu oleh pihak-pihak swasta.

“Jadi, di luar, di facebook, semua orang anggap pemerinah tidak punya gigi. Takut dua pengacara itu, Kenapa takut? Maka dari itu, saya minta Pa Ketua, kalau bisa kita turun (ke lokasi), kita 30-an DPRD pergi pagar (itu tanah) demi negara, demi kabupaten kita,” tutupnya.

Baca Juga: Surat Dula untuk Djudje: Tanah 30 Ha Itu Milik Pemda Mabar

Sidang itu itu dihadiri oleh seluruh Fraksi DPRD, kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Sekda Mabar Rofinus Mbon serta Wakil Bupati Maria Geong.

Menanggapi Blasius, Wabup  Maria menyatakan, tidak ada niat pemerintah untuk mengabaikan persoalan itu.

“Masalah ini sangat sensitif. Ini mungkin kelupaan sehingga tidak ada dalam jawaban tertulis. Saya minta bapak Sekda untuk menjelaskannya lebih lanjut,” kata Maria.

Sementara itu, Rofinus Mbon menyatakan jika pihaknaya sudah menempuh upaya administratif agar pihak pertanahan tidak menerbitkan sertifikat atas tanah itu.

“Kita semua tahu. Langkah pemerintah ialah langkah administratif. Kami sudah mengirim surat ke BPN supaya tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah itu,” kata Rofinus.

ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini