Pria yang Hamili Mahasiswi Pembuang Bayi Sudah Beristri

Ruteng, Floresa.co – Teka-teki tentang siapa pria yang menghamili SA (23), mahasiswi pembuang bayi di Ruteng, mulai terungkap. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai menyebutkan sang pria tersebut sudah berkeluarga. 

“Dari keterangannya tersangka (SA), iya (laki-laki yang sudah berkeluarga). Tetapi berkeluarga setelah putus dengan tersangka. Putusnya itu bulan Maret. Tersangka ini tahu nya dia hamil bulan Mei,” jelas Kepala Unit PPA Bripka Anton Habun pada Selasa sore, 29 Oktober 2019. 

Ketika ditanya inisial laki-laki tersebut, Anton menolak karena masih dalam proses penyelidikan. 

Ia mengatakan mantan pacar SA tinggal dan bekerja di Bali. Saat masih pacaran, pria itu datang menemui SA di Ruteng. Kemudian keduanya berpisah sejak Maret 2019. Saat itu, SA belum mengetahui bahwa dirinya sudah mengandung anak dari mantan pacarnya. 

“Laki-laki sudah pergi. Tidak ada yang bertanggungjawab atas bayi yang dilahirkan itu. Sehingga dia gelap mata,” tutur Anton.

Ketika ditanya apakah pria tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya terkait kasus tersebut, Anton mengatakan proses hukum itu tidak mudah. 

“Berbicara tentang proses hukum itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sejauh laki-laki tidak terlibat langsung dalam proses terjadinya tidak pidana itu, maka laki-laki belum bisa kita proses,” katanya. 

Sementara itu, proses hukum terhadap SA terus berlanjut. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar rekonstruksi di temoat kejadian perkara (TKP) yang terletak di Jalan Kakaktua nomor 8, RW 003/ RT 011, Kelurahan Watu, Ruteng. 

Atas perbuatannya yang membunuh dan membuang bayinya sendiri pada malam Kamis, 24 Oktober lalu, SA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

NJM/Floresa

spot_img

Artikel Terkini