Warga Keluhkan Pelayanan di Samsat Manggarai, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Manggarai, NTT, I Made Juni Artawan menanggapi keluhan warga terkait dengan biaya pajak kendaraan di Samsat Polres tersebut.

Menurutnya, dalam peraturan gubernur (Pergub) NTT, yang digratiskan hanya mutasi dan denda pajak kendaraan. Sedangkan, pajak dan biaya lain-lainnya tetap dibayar oleh pemilik kendaraan.

“Jadi yang gratis itu cuman mutasi dan denda pajaknya saja, tapi kalo yang lain-lain itu tetap dibayar,” katanya kepada Floresa.co, Jumat, 25 Okober 2019.

Sebelumnya, Frans Janggur, warga Kampung Tonggur, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai mengeluhkan kebijakan Samsat Polres Manggarai yang tetap memungut pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan di Samsat Polres Manggarai

Menurutnya, jika mengacu kepada Pergub Nomor 63 tahun 2019, ada keringanan pajak dan denda pajak kedaraan bermotor.

““Awalnya di Kantor Samsat itu kan ada pengumuman untuk pelayanan balik nama kendaraan gratis sampai tanggal 31 Oktober, tapi nyatannya setelah saya urus saya di minta uang sebesar 662.000,” kata Frans.

Namun, menurut I Made, yang disampaikan Frans salah. Frans tetap menunaikan kewajibannya membayar material STNK dan TNKB.

” Nantikan dapat BPKB dan STNK baru dari Polda,” katanya.

Engkos Pahing/Floresa

Terkini