Apa Kata Rektor UNIKA St Paulus Terkait Kasus Mahasiswi yang Buang Bayi?

Ruteng, Floresa.coRektor Universitas Katolik St. Paulus Ruteng, Romo Yohanes Servatius Lon mengakui bahwa SA, mahasiswi yang menjadi tersangka kasus pembuangan bayi adalah benar sedang kuliah di kampus tersebut.

Diwawancarai di ruang kerjanya, Sabtu, 26 Oktober 2019, imam yang disapa Romo John itu menerangkan, SA adalah mahasiswa semester akhir program studi matematika.

Ia menjelaskan, dirinya tidak terlalu mengenal baik SA, namun dari penuturan koleganya di kampus itu, gadis 23 tahun itu selama ini baik-baik saja dan termasuk aktif di kampus.

“Saya tanya kepada ketua program studinya dan pembimbing skripsinya, mereka bilang anaknya cerdas dan aktif dibeberapa kegiatan di kampus,” ungkap Romo John.

Ia menjelaskan, pihak kampus akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait langkah agar SE bisa menuntaskan kuliahnya.

“Kami akan berkordinasi dengan pihak kepolisian agar anak tersebut tetap menyelesaikan proses ujian skripsinya dulu, baru diproses secara hukum,” lanjut Romo John.

SE, yang berasal dari Manggarai Timur, ditahan polisi pada Kamis siang, 25 Oktober setelah kasus penemuan jasad bayi menggemparkan Ruteng pada Kamis pagi.

Menurut informasi polisi, bayi itu lahir Selasa, 22 Oktober tengah malam. SA kemudian membekapnya dan meletakannya di bawah kolong tempat tidur lalu keesokan harinya membuangnya di pinggir kali Ngali Leok di wilayah Ngencung, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

Polisi mengatakan, SA terancam hukuman penjara 20 tahun.

Efek dari Kebijakan Kampus?

Di tengah menghangatnya kasus ini, sejumlah sumber mengatakan kepada Floresa.co perihal kemungkinan SA mengambil langkah menghabisi buah rahimnya karena takut dengan kebijakan pihak UNIKA St Paulus.

Kebijakan itu adalah terkait menskorsing mahasiswi yang hamil di luar nikah selama aktif kuliah.

Romo John mengonfirmasi adanya aturan tersebut di kampusnya.

Namun, ia mengklaim aturan itu “sebenarnya baik.”

“Hanya pemahaman selama ini kan seolah-olah tidak baik,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagai institusi Gereja Katolik ada aturan yang tegas, termasuk untuk mereka yang hamil di luar nikah, yang wajib diterapkan di kampusnya.

Ia menambahkan, pihak kampus juga berupaya menyediakan konseling bagi mahasiswa yang sedang masalah.

“Banyak mahasiswa yang bermasalah seharusnya mereka cari solusi di konseling, ini tidak,” katanya.

Romo John mengatakan, kasus ini menjadi catatan bagi berbagai pihak, termasuk juga pemerintah agar bisa menerbitkan peraturan daerah berisi rambu-rambu yang mesti ditaati oleh kos-kos di Ruteng, sebagai salah satu upaya menghindari praktek seks di luar nikah.

“Kalau boleh, segera tetapkan Perda,” katanya.

Engkos Pahing/NJM/Floresa

spot_img

Artikel Terkini