Buang Bayi, Mahasiswi UNIKA St. Paulus Ruteng Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ruteng, Floresa.co SA (23), mahasiswi semester delapan program studi matematika FKIP Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kanit PPA Polres Manggarai Bripka Anton Habun yang mendampingi Waka Polres Manggarai Kompol Thoby Tamonob saat konferensi pers di markas Polres Manggarai, Jumat (25/10/2019) siang.

“Hukumannya, maksimal 20 tahun,” ujar Anton.

SA merupakan pelaku pembuangan bayi di pinggi kali Ngali Leok di wilayah Ngencung, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong. Ia berasal dari Manggarai Timur.

Baca Juga: Sempat Dikuburkan, Pelaku Lalu Buang Bayi ke Kali  

Anton menjelaskan, untuk sementara SA dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 181 KUHP.

Pihak Polres Manggarai juga membenarkan bahwa SA merupakan mahasiswi Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng.

Saat ini, SA sedang menjalani penyelidikan yang dilakukan oleh petugas unit PPA Polres Manggarai.

Sebelumnya, SA menjalani visum et repertum di RSUD Dr Ben Mboi Ruteng. Dari hasil visum tersebut, diketahui bahwa SA merupakan ibu yang baru saja melahirkan.

NJM/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini