Kejari Mabar Jemput Paksa dan Tersangkakan EO Proyek Sail Komodo

Labuan Bajo, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat (Mabar Mabar), NTT menjemput paksa Event Organizer (EO) Proyek Sail Komodo 2013, Ari Andi Mazba terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Ari Andi dijemput Tim Kejari Mabar di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 16 Oktober 2019.

Penjemputan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Julius Sigit Kristanto, Kasipidsus, Salesius Guntur dan Jaksa Fungsional, Ari Wibowo bersama anggota Polres Bulu Kumba serta pihak kejaksaan setempat.

Menurut Julius Sigit, pihaknya mengambil langkah itu karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Mabar.

Baca Juga: Selain EO, Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Sail Komodo Juga Desak Kejaksaan Tersangkakan Panitia Lelang

” Makanya kami melakukan upaya paksa untuk memeriksa di Kejaksaan Negeri Bulukumba,” kata Julius Sigit di Kantor Kejari Mabar, Kamis pagi, 17 Oktober 2019.

Sigit menjelaskan, tersangka dibawa dari Bulukumba menuju Labuan Bajo menggunakan pesawat Lion Air dan tiba di Labuan Bajo sekitar pukul 07.05 WITA.

Sesampainya di Kejari Mabar, Ari Andi langsung ditahan.

Sigit menambahkan, saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan akan ada tambahan tersangka.

“Kemungkinan akan ada tambahan tersangka setelah pemeriksaan ini didalami,” katanya.

Terkait kasus yang sama, sebelumnya, pada Agustus 2019, Kejari Mabar telah menetapkan lima ASN dari Kementeriaan Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Ari Andi aalah tersangka keenam.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini