Rekruitmen 200 Tenaga P3K Pemkab Manggarai Masih Menunggu Juknis

Ruteng, Floresa.coPemerintah Kabupaten Manggarai, NTT pada tahun 2019 ini akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun, proses rekruitment tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi (PANRB), demikian disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Manggarai, Theo Taram, Senin 23 September 2019.

“Formasi yang diajukan Pemkab Manggarai ke pemerintah pusat sebanyak 200 orang sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk memenuhi kebutuhan di sejumlah instansi,” jelasnya.

Adapun formasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pada beberapa instansi, khususnya terkait pelayanan dasar.

“Tenaga kesehatan dan pendidikan, ditambah dengan tenaga teknis di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Manggarai,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jumlah tersebut merupakan formasi tahap kedua untuk tahun 2019, setelah pada April lalu telah dilaksanakan tahap pertama dan telah diumumkan pada Agustus kemarin.

“Tahap pertama pada bulan April sudah direkrut dan hasilnya sudah diumumkan. Sebanyak 41 orang dinyatakan lulus,” akunya.

Namun, menurut Theo, proses administrasi atau pemberkasan untuk tenaga P3K tahap pertama yang belum beres, bisa saja akan menghambat proses perekrutan tahap kedua.

“Tahap pertama ini belum beres pemberkasannya di tingkat pusat atau di tingkat BAKN,” katanya.

Bahkan, jelasnya, para sekretaris daerah seluruh Indonesia menyatakan keberatan dikarenakan proses tahap pertama belum beres. Imbasnya, pada rekrutmen tahap kedua.

“Saya mendapat informasi bahwa para sekretaris daerah seluruh Indonesia menyatakan keberatan agar rekruitmen tahap dua tahun 2019 tidak diadakan,  jika administrasi tahap pertama belum beres,” ungkapnya.

Untuk itu, jelasnya, pihaknya masih menunggu Juknis dari kementerian PAN-RB, soal jenis tenaga yang dibutuhkan.

“Inikan sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K, tinggal saja Juknisnya terkait siapa-siapa yang layak direkrut,” jelasnya.

Berdasarkanb Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beberapa waktu lalu,  menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin mengatakan, untuk tahun 2019, pemerintah akan membuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk seluruh Indonesia.

Berdasarkan penjelasan Menteri PAN-RB, sisa kuota tahun 2019 masih sebesar 98.000 lowongan dari total lowongan sebanyak 150.000.

AKA/Floresa

spot_img

Artikel Terkini