Nuansa Aliansi Kekuasaan dalam Tata Ruang Manggarai Barat

Oleh: YUAN ASANI, Penulis Lepas, Alumnus Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga Surabaya

Melihat arah penataan ruang Manggarai Barat tak lepas dari aspek keruangan yang berkonsentrasi pada pembangunan kawasan wisata. Menyandang status sebagai daerah otonomi baru dengan umur 16 tahun, maka tantangan label destinasi wisata super prioritas dunia dengan icon satwa komodo dan keajaiban alamnya akan sangat bergantung pada arus investasi serta intervensi pemerintah pusat. Keterbelakangan dan kemajuan suatu daerah, besar disebabkan deras tidaknya arus investasi untuk menciptakan keuntungan ekonomi melalui pemanfaatan ruang.

Fenomena tersebut terjadi di Manggarai Barat ditandai dengan maraknya transformasi pemanfaatan ruang berlokus di Labuan Bajo. Hal tersebut berupa peningkatan dan pembangunan pendukung pariwisata seperti bangunan hotel, villa, homestay, lounge, restoran, tempat hiburan berupa tempat hiburan malam maupun tempat karaoke. Bahkan orientasi perbaikan dan pembangunan jalan sekaligus dimaksudkan untuk mempermudah akses ke sejumlah lokasi wisata dengan harapan dapat mendatangkan surplus ekonomi.

Penataan ruang sendiri memiliki fungsi penting diantaranya penentuan lokasi investasi, perumusan kebijakan pokok, serta mewujudkan keterpaduan  dan keseimbangan perkembangan antar wilayah maupun antar sektor. Sebelumnya, akan ada pemetaan kondisi kawasan menyesuaikan potensi sumber daya dengan alasan normatif yakni diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan rakyatnya.  Pemetaan kawasan tersebut berbentuk kawasan strategis ataupun zonasi meliputi kawasan pendidikan, pertanian, permukiman, bisnis, sosial budaya, pariwisata, dan kawasan mendasar lainnya yang harus menjadi acuan untuk menjaga konsistensi pembangunan sehingga menyasar kebutuhan dasar masyarakat lokal.

Dalam konteks pembangunan pariwisata, tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan lokal bukan hanya menjawab beban wisata internasional dengan hanya melakukan promosi kewisataan Labuan Bajo, namun ada hal yang lebih besar yakni bagaimana masyarakat Manggarai Barat sebagai entitas keruangan harus merasakan kehadiran pemerintah daerah melalui penataan ruang yang inklusif dan berpihak pada kebutuhan rakyat.

Dilema Pertumbuhan Ekonomi

Strategisnya Manggarai Barat yang populer disebut pintu masuk Pulau Flores pasti menambah daya tarik bisnis. Hal tersebut didukung dengan ketersediaan aksesibilitas berupa bandara menuju taraf internsional maupun pelabuhan yang terkoneksi dengan kota-kota besar di Indonesia. Pemerintah Daerah Manggarai Barat sebagai eksekutor bersama DPR sebagai regulator Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak serta merta keluar dari tujuan pertumbuhan ekonomi yang realitasnya pemerintah acapkali tersandera lantaran harus mengakomodir berbagai kepentingan stakeholder, dalam hal ini pada sektor bisnis pendukung pariwisata.  Fenomena ini merujuk pada praktik penataan ruang dengan orientasi pertumbuhan ekonomi yang sering melahirkan kolaborasi antara pengembang swasta dan pemerintah.

Sebagaimana dalam buku Between Space and Time: Reflections on the Geographical Imagination (1990) dijelaskan bahwa keterlibatan swasta umumnya didasari atas ketidakmampuan pemerintah secara finansial dalam melakukan upaya pembangunan. Sehingga dalam mewujudkan pembangunan di kawasan perkotaan aktor swasta memiliki peran besar dalam hal permodalan (investasi) dan juga kelebihan inovasi yang ditawarkan. Sedangkan pemerintah sebagai aktor penataan ruang hanya hanya terbatas pada upaya mendukung pembangunan melalui perencanaan serta penyediaan infrastruktur, fasilitas, sarana dan prasarana.

Realitas ini berbuntut masifnya aliran investasi dari pemodal yang kerap tak dibarengi dengan eksistensi ruang terbuka publik. Padahal ruang terbuka publik amat penting sebagai sarana menyemai toleransi, merangsang interaksi sosial, dan menghidupkan sisi kemanusiaan yang beradab. Terlebih lagi, secara geografis, 12 kecamatan dalam Kabupaten Manggarai Barat dengan kondisi topografis perbukitan serta dominasi wilayah perairannya, agaknya menjadi tantangan besar untuk mewujudkan konektivitas masyarakat desa dengan institusi modern pusat kota Labuan Bajo dalam bingkai infrastruktur ruang publik.

Maraknya pembangunan hotel di pesisir pantai menambah deretan fenomena privatisasi ruang yang sebetulnya bisa tetap eksis sebagai ruang terbuka publik. Ada begitu banyak kelompok swasta yang mengesklusi sarana ruang rekreasi warga di Labuan Bajo sebut saja pantai di dalam Hotel Sylvia, Ayana Resort, Plataran Komodo, dan masih banyak proyeksi perhotelan dengan paket eksklusifitas di dalamnya. Bisa saja ke depan kapital akan melirik komoditas ruang di wilayah perbukitan dengan tetap mempertahankan eksklusifitas. Tentu ini bagus untuk menarik para wisatawan namun di lain sisi akan mengurangi pilihan sarana ruang terbuka publik karena masyarakat terbatasi untuk menikmati keindahan alam di wilayahnya sendiri akibat komersialisasi yang diberlakukan.

Mengapa ini bisa terjadi, penulis beranggapan Manggarai Barat sedang mengejar pertumbuhan ekonomi yang mau tidak mau harus terlibat kompromi dengan kekuatan bisnis. Kekuatan bisnis ini adalah bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi yang terbentuk dari aliansi pemerintah dengan kelompok masyarakat yang diuntungkan. Jelasnya, pemerintah berkepentingan menumbuhkan ekonomi kotanya, dan pihak swasta tetap pada orientasi profit bisnisnya. Kolaborasi pemerintah dan swasta ini kerapkali disebut dengan “Aliansi Kekuasaan” karena begitu eksklusif dan sangat elitis.

Menurut Alan Harding dalam buku Elite Theory and Growth Machine (1995) terkait mesin pertumbuhan kota, terdapat tiga bentuk aliansi yang sering terjadi. Yang pertama adanya kelompok developer/financier atau mereka yang langsung mendapat untung dari proses pembangunan. Kelompok ini adalah para pengusaha yang secara legal administratif menanamkan investasinya dalam bentuk penguasaan lahan maupun bangunan.

Kedua, yakni Kelompok yang mendapatkan untung secara tidak langsung. Biasanya, mereka terlibat karena ada kebutuhan penggunaan jasa dan produknya untuk pembangunan, misalnya media lokal atau suplier material pembangunan. Kelompok ini sering diasosiasikan para kontraktor dan tender-tender teknis pembangunan.

Dan ketiga yakni kelompok-kelompok kepentingan di dalam masyarakat yang mendapatkan keuntungan dari proses pertumbuhan kota. Mereka ini raja-raja kecil di masyarakat dengan kepemilikan aset misalnya saja tuan tanah, kelompok lingkaran kekuasaan maupun yang berpengaruh terhadap dukungan politik ekonomi pemerintah.

Adanya mesin pertumbuhan seringkali mengalihkan kebutuhan keruangan rakyat ditandai dengan maraknya alih fungsi kawasan. Harusnya pemerintah daerah memiliki nilai tawar kuat dengan mendesak pihak swasta menanamkan investasi untuk kebutuhan publik yang inklusif. Misalnya saja dengan menawarkan kerjasama pengadaan fasilitas kota seperti tempat hiburan masyarakat, fasilitas pendidikan, terminal, perbelanjaan murah, fasilitas kesehatan, peribadatan, tempat balai pertemuan, kawasan olahraga anak muda, taman kota untuk aktualisasi masyarakat, jalur pengamanan, jalur pemeliharaan kota dan juga perkuburan.

Namun lagi-lagi, agaknya pemerintah daerah acapkali harus kecolongan karena geliat aliansi kekuasan dalam meraih bisnis kian tak terbendung dilihat dari masifnya penguasaan lahan oleh para pemodal besar. Sedangkan pemerintah daerah dibebani ide strategi promosi wisata dunia dengan target kuantitas wisatawan yang harus mengalami kenaikan tiap tahunnya. Dalam kurun waktu 2019 ini, target pemerintah yakni mencapai 500.000 wisatawan yang hanya setengahnya sekitar 221.000 merujuk data BPS tahun 2010. Tantangan harus diimbangi dengan kebijakan pemerintah untuk menjawan kondisi masalaah riil Mabar dimana angka pengangguran, putus sekolah, dan kemiskinan di wilayah Mabar masih tergolong tinggi.

Masyarakat Sebagai Entitas Ruang

Acapkali masyarakat tidak dilibatkan dalam formulasi kebijakan terkait penataan ruang. Aliansi kekuasaan agaknya merasa berat jika melibatkan warga untuk menentukan apa, di mana, kapan, dan untuk apa fasilitas yang akan dibangun di kawasan tersebut. Ini mengingat penetrasi kapital cenderung bermain cukup elitis. Gamblangnya, adanya partisipasi masyarakat hanya akan mereduksi nilai keuntungan yang menjadi tujuan utama para aktor swasta. Padahal masyarakat sebagai entitas keruangan sebetulnya memiliki hak penuh terhadap pemenuhan kebutuhan prioritas yang bersifat publik. Fenomena ini bukan tidak mungkin berakibat hilangnya partisipasi masyarakat lokal yang akhirnya bakal ditinggalkan oleh penduduk yang berkualitas.

Di samping itu, kualitas tata ruang bisa terindikasi oleh faktor ekstenal yakni sikap masyarakat dan  eksistensi kegiatan publik. Sedangkan untuk faktor internal, tata ruang sangat dipengaruhi oleh teknis substantif dan keputusan kolektif. Hal yang disebut terakhir bergantung pada kolaborasi swasta dan pemerintah tekait sejauh mana orientasi peningkatan produktifitas dan kreatifitas menjadi prioritas dalam pemanfaatan ruang. Yang tak kalah penting, pemerintah harus menghadirkan ruang untuk merangsang aktivitas komunitas di daerah sehingga dapat beraktualisasi dan berkreasi dalam patron dunia pariwisata.

Pemerintah boleh saja berargumen bahwa penataan ruang itu sangat dinamis, yang dapat berubah sewaktu-waktu bergantung pada kepentingan sumber daya bahkan kondisi alam. Namun secara prinsip, kehadiran ruang terbuka publik sangat perlu mengingat dominasi swasta dalam penguasaan tanah telah menjadi fenomena umum yang lambat laun akan mereduksi kebutuhan ruang terbuka publik itu sendiri.

Yang paling dikhawatirkan dalam penataan ruang yakni adanya ketidaksesuaian pemenuhan kebutuhan ruang publik yang memicu eskalasi konflik. Konflik tersebut dapat berupa polarisasi kelompok kepentingan maupun masyarakat yang disebabkan oleh perebutan kepemilikan dan kegunaan ruang. Lebih jauh, perebutan pengaruh antara kebutuhan ruang privat dan publik dalam bisa saja melahirkan sentimen negatif terhadap kelangsungan investasi yang didominasi oleh pihak swasta. Resistensi masyarakat terhadap aktivitas ekonomi pihak swasta bisa saja muncul yang akan menganggu kelangsungan iklim investasi itu sendiri.

Disisi lain, kendati masyarakat acapkali ditempatkan sebagai objek kebijakan, sebetulnya masyarakat surplus kuasa atas kepemilikan lahan yang menjadi komoditas utama dalam aspek politik ekonomi tata ruang. Masyarakat punya kendali untuk melakukan proteksi yakni dengan tidak mudah menjual aset kepemilikan lahan mereka namun agaknya sulit mewujudkannya.

Dalam buku Urban Fortune: The Political Economy of Place (1987) terkait mesin pertumbuhan kota dijelaskan bahwa pemanfaatan lahan merupakan nilai (value) dan aset yang dapat diperjualkan (exchange value). Cara pemanfaatan lahan tersebut merupakan strategi bisnis untuk memperoleh keuntungan yang kontinyu atau dengan kata lain aset pakai (use value) bukanlah ide bagus untuk memanfaatkan ruang yang ada. Fenomena ini bisa dilihat di Manggarai Barat, marak penjualan aset oleh para tuan tanah yang dijual melalui tangan pertama ataupun terjual dari tangan-tangen calo. Strategi bisnis seperti itu merupakan bisnis instan berbanding dengan besarnya uang masuk. Bentuk lain nilai tukar (Exchange Value) yakni masyarakat sudah beralih menggunakan lahan untuk homestay maupun indekost dengan tujuan agar pemasukan terus mengalir.

Penulis melihat tugas Pemerintah Manggarai Barat tak bisa dianggap remeh. Lebih jauh secara empiris, popularitas Labuan Bajo seakan mengalpakan status quo Manggarai Barat sebagai pemerintahan daerah yang otonom. Gamblangnya, pemerintah terkonsentrasi pada promosi wisata karena nilai tawar Labuan Bajo lebih melekat dalam persepsi kewisataan Nasional. Namun nama Manggarai Barat masih dipersepsikan sebagai daerah yang baru saja belajar berdiri.

Pemerintah sebagai aktor utama penataan ruang harusnya menjaga konsistensi dalam pembangunan berbasis kawasan strategis didukung dengan sarana dan prasarana wilayah seperti pembangunan jaringan transportasi strategis terintegrasi untuk mewujudkan akses masyarakat lokal terhadap institusi modern di kota sekaligus akses pada lokus potensi wisata. Serta investasi jaringan air bersih dengan memanfaatkan teknologi mutakhir sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan di Wilayah Manggarai Barat.

***

spot_img

Artikel Terkini