Polemik di Desa Gunung Baru, Matim Terus Berlanjut, Pencairan Dana Desa Tertunda

Baca Juga

Borong, Floresa.co – Polemik antara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur dengan pemerintah desa terus berlanjur.

Akibatnya, Dana Desa (DD) tahun 2019 untuk desa itu belum bisa dicairkan.

Persoalan mencuat ketika Erasmus Eman, ketua BPD Gunung Baru melaporkan Kepala Desa, Agustinus Tinda ke Polres Manggarai pada Mei 2019.

Tinda dilapor atas dugaan korupsi DD tahun 2017 dan 2018 yang mengakibatkan pengerjaan beberapa proyek tidak tuntas.

Akibat dari polemik tersebut, DD tahap pertama yang mestinya sudah dicairkan pada Juni 2019 hingga kini  belum bisa dicairkan.

Pada Selasa, 20 Agustus 2019, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Matim, Yosef Durahi mendatangi Desa Gunung Baru untuk memediasi persoalan itu.

Upaya mediasi itu dilakukan saat musyawara desa (Mudes) yang dipimpin oleh ketua BPD Gunung Baru. Mudes berjalan alot karena pro-kontra antara masyarakat yang setuju DD dicairkan dengan masyarakat yang menolak DD dicairkan sebelum ada kejelasan hasil laporan ke polisi.

Meski demikian, akhirnya Mudes tersebut menyepakati agar DD tahun 2019 tetap dicairkan dan proses hukum terhadap Kades Tinda atas laporan ketua BPD tetap dilanjutkan.

Dalam berita acara Mudes, disebutkan bahwa BPD Gunung Baru siap untuk mengesahkan APBDes dan Peraturan Desa APBDes 2019, sebagai salah satu syarat agar bisa melakukan pencairan DD 2019.

Namun, meski sudah menandatangani berita acara kesepakatan itu, Ketua BPD Gunung Baru hingga kini belum mengesahkan APBDes dan Perdes ABPDes Gunung Baru tahun ini.

Eman mengaku akan mengesahkan dokumen itu setelah lembaga BPD memeriksa kembali APBDes tersebut.

“Apakah item program atau pekerjaannya sesuai dengan hasil Musrenbangdes atau ada perubahan-perubahan,” katanya.

“Makanya kita cek dulu sebelum disahkan. Jangan sampai kita juga yang akan disalahkan oleh masyarakat nantinya,” lanjut Eman.

Sementara itu, Kadis Yosef mengatakan, persoalan antara kepala Desa dengan Ketua BPD Gunung Baru tidak boleh mengorbankan rakyat.

“Kalau dana ini tidak dicairkan, masyarakat yang dikorbankan. Tidak ada pembangunan di desa ini pada tahun ini,” katanya.

Ia menyatakan mendukung Ketua BPD  yang melaporkan dugaan penyelewengan DD.

“Saya sangat mendukung. Tapi, soal terbukti dan tidaknya dugaan itu, pihak berwajib yang punya wewenang menyatakan itu,” katanya.

ADR/Floresa

Terkini