Jokowi dan Babak Baru Perizinan Investasi dalam Kawasan Taman Nasional Komodo

Investasi melalui Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) tampaknya akan memasuki babak baru di bawah periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi. Pasalnya, pada tahun 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku otoritas pusat yang menangani Taman Nasional Komodo telah menerbitkan sebuah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagai revisi atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Menariknya melalui produk hukum tebaru ini jalan bagi pemilik perusahaan semakin dipermudah untuk dapat mengantongi Izin Pengusahaan Pariwisata Alam dalam kawasan Taman Nasional. Jika sebelumnya, para pemilik perusahaan mesti menempuh proses yang panjang dan berbelit-belit, dalam skema terbaru ini, mereka tidak  lagi berurusan dengan masing-masing instansi dalam mengurus perizinan, tetapi cukup berurusan dengan lembaga khusus yang disebut OSS (online single submission). Skema perizinan melalui OSS dilakukan secara terintegrasi dan elektronik.

Dalam konteks Taman Nasional Komodo, sebelum peraturan terbaru ini diterbitkan, tercatat ada tujuh perusahaan yang telah mengajukkan IPPA.  Dua di antaranya telah mulai merealisasikan proyeknya pada tahun 2018. Namun, atas desakan yang masif dari para aktivis pro konservasi, para pelaku wisata dan publik luas di Flores aktivitas pembangunan dari dua perusahaan ini terhenti. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang lain masih dalam proses mengurus perizinan. Hingga sekarang publik belum mendapakan informasi terkait perkembangan investasi dari perusahaan-perusahaan ini.

Tentang IPPA

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam; IPPA terdiri dari dua jenis yaitu ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA).

Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam (bdk. Pasal. 4 ayat 1 point a dan b). IUPJWA  ini mencakup: usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa pramuwisata, usaha jasa transportasi, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa cinderamata dan usaha jasa makanan dan minuman (bdk. pasal 4 ayat 2).

Sedangkan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) mencakup: wisata tirta, akomodasi, transportasi dan wisata petualangan (bdk. pasal 6 ayat 1). Menurut ketentuan peraturan ini, semua usaha ini hanya dapat dilaksanakan pada areal usaha pada zona atau blok pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (bdk. pasal 4 ayat 3).

Yang termasuk dalam jenis-jenis fasilitas sarana wisata tirta adalah: pemandian alam, gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta dan tempat sandar/tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta (bdk. pasal 10 ayat 1).

Sementara yang termasuk dalam sarana akomodasi adalah: penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah pohon, bumi perkemahan, tempat singgah karavan, fasilitas akomodasi dan fasilitas pelayanan umum dan kantor (bdk. pasal 10 ayat 2). Fasilitas akomodasi mencakup ruang pertemuan, ruang makan dan minum, fasilitas untuk bermain anak, spa dan gudang (bdk. Pasal 10 ayat 3). Sedangkan fasilitas pelayanan umum dan kantor mencakup: pelayanan informasi, pelayanan telekomunikasi, pelayanan administrasi, pelayanan angkutan, pelayanan penukaran uang, pelayanan cucian, ibadah, pelayanan kesehatan, keamanan berupa menara pandang, dan pemadam kebakaran, pelayanan kebersihan dan mess karyawan (bdk. Pasal 10 ayat 4).

Sarana wisata transportasi mencakup kereta gantung, kereta listrik, jetty dan kereta mini (bdk. Pasal 10 ayat 5). Sedangkan sarana wisata petualangan mencakup outbond, jembatan antar tajuk pohon (canopy trail), kabel luncur (flying fox), balon udara, paralayang dan  jalan hutan (jungle track) (bdk. Pasal 10 ayat 6).

Selain sarana wisata alam yang dibangun, dapat dibangun juga fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan yaitu jalan wisata, tempat pertemuan/pusat informasi, papan petunjuk, jembatan, areal parkir, jaringan listrik, jaringan air bersih, jarigan telepon, jaringan internet, jaringan drainase, toilet, sistem pembuangan dan pengelolaan limbah, dermaga dan landasan helikopter (helipad) (bdk. Pasal 11).

IPPA dalam Kawasan TNK

Ruang bagi pihak swasta untuk dapat berinvestasi dalam kawasan Taman Nasional Komodo mulai dibuka sejak UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melalui pasal 34 ayat 3 memungkinkan pihak pemerintah memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dengan mengikutsertakan rakyat (bdk. pasal 34 ayat 3). Bermodalkan Undang-Undang ini, pada tahun 1995 TNC (The Nature Conservancy) mulai berinvestasi dengan cara terlibat dalam urusan kebijakan pengelolaan TNK. TNC adalah sebuah organisasi lingkungan yang didirikan pada tahun 1951 dan bermarkas di Arlington, Virginia, United States. Organisasi ini banyak terlibat dalam bisnis dan konservasi di seluruh dunia. Ketika mengambil bagian dalam mengelola Taman Nasional Komodo, TNC ini banyak terlibat dalam pengaturan zonase yang mempersempit ruang hidup warga dalam kawasan serta membuka ruang bisnis pariwisata, baik di daratan maupun di laut dan bawah laut.

Selanjutnya privatisasi Pengelolaan TNK dimulai pada tahun 2003. Pengelolanya adalah PT. Putri Naga Komodo (PNK) yang beroperasi atas izin Kemenhut bernomor 195/Menhut-II/2004. PT. PNK merupakan joint-venture antara PT. Jayatsa Putrindo dan The Nature Conservancy.  Akhirnya PNK bubar tanpa pertanggungjawaban yang jelas pada tahun 2011.

Babak baru investasi dalam kawasan Suaka Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Nasional dimulai sejak pemerintah menerbitkan dua regulasi yatu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam; dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Kedua produk regulasi ini menawarkan model investasi baru bagi pihak swasta melalui Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA). Segera setelah kedua aturan ini diterbitkan hingga tahun 2015 tercatat kurang lebih ada 121 perusahaan/perorangan yang telah mendapatkan izin pengusahaan jasa pariwisata alam dan 24 perusahaan yang lain masih dalam proses mengurus persetujuan prinsip izin usaha penyediaan sarana wisata alam, dalam kawasan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam di seluruh Indonesia.

Untuk konteks Taman Nasional Komodo, segera setelah dua aturan di atas diterbitkan pada tahun 2010, tercatat ada tujuh perusahaan yang mengajukan IPPA.

Dua di antaranya telah mendapatkan izin yakni  PT. Komodo Wildlife Ecotourism dengan SK Kemenhut No. 796/Menhut/II/2013  di Pulau Padar dan Loh Liang Pulau Komodo dan PT Segara Komodo Lestari dengan SK Kemenhut No. 5.557/Menhut/II/2013  tanggal 9  September 2013 di Loh Buaya Pulau Rinca.

Sampai dengan periode Juli 2018, kedua perusahaan ini mulai merealisasikan proyeknya. PT. Komodo Wildlife Ecotourism sudah merealisasikan proyeknya sejak 2017, yakni bersama pemerintah melakukan kerjasama pembangunan rumah Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid PT PLN (Persero) di Pulau Komodo (koordinat S 8.58797ºdan E 119.49455º) dengan luas ±2.240 m². Sementara PT. Segara Komodo Lestari baru mulai merealisasikan proyeknya terhitung sejak Juni 2018. Setelah mendapat izin dari BKPBKPM No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 dan SK BTNK No. 169/T.17/TU/KSA/04/2018, PT Segara Komodo Lestari mulai membangun fasilitas/sarana wisata alam di Loh Buaya Pulau Rinca.

Namun karena mendapat gelombang penolakan yang masif dari para aktivis lingkungan, pelaku wisata dan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, kedua parusahaan ini untuk sementara belum bisa melanjutkan proyek itu.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang lain masih berurusan dengan persoalan perizinan yang panjang.Jika merujuk pada dua regulasi sebelumnya yaitu P.48/Menhut-II/2010 dan P4/Menhut-II/2012, waktu yang dibutuhkan sebuah perusahaan untuk dapat mengantongi sebuah IPPA minimal 1,5 tahun. Dimulai dari pengajuan syarat administrasi dari pemohon kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengesahkan berkas permohonan yang kurang lebih membutuhkan waktu sekitar 4 bulan. Selanjutnya apabila berkas permohonan ini disetujui oleh UPT-PHKA dilanjutkan dengan mengajukan persetujuan prinsip kepada direktorat jenderal PHKA. Proses persetujuan ini kurang lebih memakan waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, karena mengharuskan adanya dokumen UKL/UPL atau AMDAL. Proses selanjutnya apabila persetujuan prinsip telah disahkan, pemohon diperbolehkan mengajukan izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) kepada menteri kehutanan, proses pengurusan ini memerlukan waktu 10 hari kerja. Dengan demikian, total waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk dapat mengantongi IPPA kurang lebih 1,5 tahun.

Babak Baru

Point ketiga dari lima visi Pemerintahan Jokowi-Maruf untuk Indonesia Maju yang disampaikan dalam Pidato Jokowi di Sentul International Convention Center-Bogor pada 14 Juli 2019 yang lalu adalah mempermudah investasi untuk lapangan kerja.

Untuk tujuan itu, pada tahun 2018 yang lalu Pemerintahan Jokowi-Kalla telah menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Jika sebelumnya para pemilik perusahaan mesti menempuh jalur birokrasi yang berbelit-belit dalam mengurus perizinan, dengan mekanisme terbaru ini, segala perizinan usaha terjadi secara terintegrasi secara elektronik melalui apa yang disebut dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Sementara itu, dalam lingkup kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintahan Jokowi telah menerbitkan sebuah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mempermudah investasi. Tidak hanya itu, terkait Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA), pihak KLHK juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru Nomor p.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, pemerintahan Jokowi mempermudah perusahaan untuk mendapatkan IPPA; sebagai revisi atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Menariknya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru Nomor p.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019, semua perusahaan yang ingin berinvestasi dalam lingkup kerja KLHK akan mengurus perizinan melalui sistem OSS. Pada pasal (18) diterangkan bahwa yang dimaksudkan dengan pelaku usaha yang dapat melakukan investasi berupa Izin Usaha Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPSWA) adalah pelaku usaha yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS. Sementara permohonan IUPJWA diajukan kepada Kepala UPT untuk IUPJWA yang berlokasi di Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suala Margasatwa atau Kepala UPTD untuk IUPJWA yang berlokasi di Taman Hutan Rakaya; melalui lembaga OSS dilengkapi persyaratan (Pasal 19 ayat 1). Sedangkan permohonan IUPSWA diajukan kepada Menteri untuk IUPSWA yang berlokasi di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam atau Gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk IUPSWA yang berlokasi dalam Taman Hutan Raya melalui lembaga OSS yang dilengkapi dengan persyaratan (bdk. Pasal 26 ayat 1).

Produk-produk regulasi di atas, jelas melapangkan jalan bagi perusahaan-perusahaan yang hendak berinvestasi dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Terutama melalui produk-produk hukum terbaru ini, proses perizinan menjadi lebih sederhana melalui apa yang disebut dengan Online Single Submission. Apalagi dalam rangka mempercepat pembangunan pariwisata di Labuan Bajo, Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 telah menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu dari 10 Destinasi Prioritas di Indonesia, yang juga disebut “10 Bali Baru”. Status itu kemudian ditingkatkan pada tahun 2019 menjadi apa yang disebut “Destinasi Super Prioritas”, “Bali Baru”, dan “Kawasan Wisata Premium”. Kawasan Komodo dan Sekitarnya dijadikan “Kawasan Strategis Nasional”. Berbagai proyek pembangunan dikerahkan demi mempercepat laju investasi di bidang pariwisata. Pada saat ini (Agustus 2019) Presiden Joko Widodo juga sedang menyiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam rangka mempercepat pembangunan pariwisata di Labuan Bajo, Presiden Jokowi juga telah membentuk Badan Otorita Pariwisata (BOP) melalui Perpres No. 32 tahun 2018.

Terbuka lebarnya peluang investasi dalam kawasan TNK di bawah era Jokowi jelas merupakan kabar buruk bagi ekosistem unik kawasan daratan dan perairan Komodo dan sekitarnya sebagai tempat di mana satwa langka Komodo bertahan hidup. Selama ribuan tahun ekosistem ini dijamin oleh sebuah relasi interspesies yang seimbang antara penduduk setempat, satwa dan tumbuhan. Karena keunikannya itu badan PBB UNESCO menetapkan kawasan ini sebagai man and biosphere heritage sejak tahun 1977 dan diteguhkan sebagai cultural and natural reserve pada tahun 1991. Karena keunikannya ini pula, kawasan Taman Nasional Komodo adalah salah satu tulang punggung pariwisata Flores dan NTT.

Kebijakan pemerintahan Jokowi yang membuka keran lebar-lebar bagi investasi melalui IPPA dalam kawasan Taman Nasional Komodo, jelas memberikan dampak buruk bagi kelestarian habitat alami Komodo yang selama ini telah menjadi branding utama pariwisata NTT di mata dunia.

Oleh: Tim Peneliti Sunspirit for Justice and Peace – Labuan Bajo 

***

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Bicara Tuntutan Nakes Non-ASN, Bupati Manggarai Singgung Soal Elektabilitas, Klaim Tidak Akan Teken Perpanjangan Kontrak

Herybertus G.L. Nabit bilang “saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut.’”

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek