Luas TNK Capai 218 Ribu Hektar, 16% Untuk Konservasi, Paling Besar Untuk Investasi

Labuan Bajo, Floresa.co – Luas wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) mencapai sekitar 218.034,08 hektar. Dari luas tersebut, sebenarnya tidak semua wilayah itu dimanfaatkan murni untuk kepentingan konservasi. Sebaliknya, dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sesuai dengan tipe zonanya masing-masing, termasuk untuk investasi atau bisnis.

Mengutip buku “Kuasa Pembangunan dan Pemiskinan Sistemik: Analisis Kontra-Hegemoni dengan Studi Kasus di Manggarai Raya, NTT” karya Cypri Jehan Paju Dale (2013), yang mengacu Surat Keputusan Ditjen PHKA Nomor: SK.21/IV-SET/2012 tanggal 24 Februari 2012, terdapat sembilan tipe zona dalam kawasan itu.

Pertama, ada ada zona rimba. Zona ini memiliki luas 66.921,08 hektar. Di dalamnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas manusia, kecuali kegiatan wisata alam terbatas.

Kedua, zona perlindungan bahari. Zona dengan luas 36.308 ini adalah daerah dari garis pantai sampai 500 meter ke arah luar dari garis isodept 20 meter sekeliling batas karang dan pulau, kecuali pada zona pemanfaatan tradisional bahari.

“Pada zona ini, tidak boleh dilakukan kegitan pengambilan hasil laut, seperti halnya pada zona inti kecuali kegiatan wisata alam terbatas,” demikian dipaparkan.

Selanjutnya, terdapat juga zona pemanfaatan wisata daratan. Zona ini memiliki luas 824 hektar dan diperuntukkan secara intensif hanya bagi wisata daratan serta zona pemanfaatan wisata bahari, dengan luas 1.584 hektar dan diperuntukan secara intensif bagi wisata alam perairan.

Ada juga zona pemanfaatan tradisional daratan, dengan luas 879 hektar. Pada zona ini, dapat dilakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli dalam kawasan dengan ijin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala BTNK.

Selanjutnya, ialah zona pemanfaatan tradisional bahari, dengan luas 17.308 hektar.

“Zona yang dapat dilakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli dalam kawasan dengan izin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala BTNK.”

“Pada zona ini dapat dilakukan pengambilalihan hasil laut, dengan alat yang ramah lingkungan (pancing, bagan, huhate dan paying),” demikian dijelaskan.

Baca Juga: Komodo Dibawa ke Negara Lain, Bukan Hal Baru!

Selanjutnya ialah, Zona Pemukian dengan luas 298 hektar. Zona ini khusus untuk bermukim hanya bagi penduduk asli dengan peraturan tertentu dari Kepala BTNK bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Lalu, ada juga yang disebut Zona khusus pelagis. Zona ini memiliki luas 59.601 hektar. Pada zona ini dapat dilakukan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut lainnya yang tidak dilindungi dengan alat yang ramah lingkungan (pancing, bagan, huhate dan paying) serta kegiatan wisata/ rekreasi.

Sementara itu, zona yang secara khusus dimanfaatkan untuk kepentingan konservai atau disebut zona inti hanya seluas 34.311 hektar atau 16 persen dari total 218.034,08 hektar.

“Di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.”

Dari zona-zona tersebut, zona rimba, perlindungan bahari, pemanfaatan wisata daratan dan wisata bahari dengan total 105.637 hektar tidak diperbolehkan bagi masyarakat, termasuk masyarakat dalam kawasan sendiri, namun diperbolehkan bagi pelaku bisnis dan para turis.

Baca Juga: Konservasi vs Investasi

Sedangkan, akses untuk masyarakat penghuni pulau-pulau dalam kawasan Komodo sendiri hanya seluasa 18,485 hektar, yaitu untuk pemukiman, pemanfaatan tradisional bahari, dan pemanfaatan daratan. Itu pun harus dengan izin hak khusus pemanfaatan dari Kepala BTNK.

Menurut Cypri, terjadi ketimpangan atas pemanfaatan zona-zona itu. Di satu sisi, ada ekslusi terhadap masyarakat loKal atas nama aturan konsevasi, tetapi pada saat yang sama akses seluas-luasnya diberikan terhadap pebisnis pariwisata dan turis di kawasan yang sama.
“Dari segi penguasaan dan akses pemanfaatan, ada ketidakseimbangan antara kawasan yang dikuasai pelaku bisnis pariwisata dan para turis dengan masyarakat setempat dalam kawasan, dengan perbandingan 105.637 hektar berbanding 18.485 hektar,” katanya.

Sedangkan, masyarakat di sekitar kawasan, apalagi masyarakat NTT lainnya, tidak memiliki akses apa pun pada hasil bumi dan laut dari kawasan ini.

“Rumusannya to the point-nya kurang lebih seperti ini: jangankan masyarakat NTT pada umumnya, masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional sendiri saja terekslusi dari pengelolaan ekosistem Komodo untuk penghidupan,” jelasnya.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek